Kasus KUR Jember Bermula dari Laporan BNI, Apa Selanjutnya?

Kasus penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Jember, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI angkat bicara terkait kasus tersebut. BNI menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh perseroan kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut telah disampaikan BNI sejak 2024, usai perseroan menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.

Apa yang Terjadi di Jember?

Kasus penyimpangan penyaluran KUR di Jember bermula dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum. BNI menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menuturkan, perseroan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan dan berkomitmen untuk terus mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Okki menambahkan, langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian. BNI juga memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.

Mengapa Kasus Ini Penting?

Mengapa kasus ini penting? Kasus ini menunjukkan komitmen BNI dalam menjaga integritas penyaluran KUR. BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan.

Dampak dari kasus ini adalah BNI menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung pemberantasan fraud, memperkuat tata kelola kredit, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran pembiayaan. Kasus ini juga menunjukkan bahwa BNI tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran dan akan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran dengan serius.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Apa artinya ini ke depan? Kasus ini menunjukkan bahwa BNI akan terus berkomitmen dalam menjaga integritas penyaluran KUR. BNI akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut. BNI memastikan dukungan terhadap proses hukum dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ke depannya, BNI akan terus menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian. BNI juga akan terus mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kesimpulan dari kasus ini adalah BNI telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas penyaluran KUR. BNI akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut. Jalan panjang yang masih harus ditempuh adalah BNI harus terus menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian.

BNI harus terus mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, BNI dapat menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran pembiayaan dan memastikan bahwa KUR dapat dinikmati oleh pelaku usaha yang berhak dan membutuhkan dukungan permodalan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260713193930-17-750538/bni-tegaskan-kasus-kur-jember-berawal-dari-laporan-perseroan, without altering the facts of the original article.

Sidang Praperadilan Roy Suryo Kembali Digelar, Begini Strategi Hukum yang Ditempuh

Sidang praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali digelar hari ini, Selasa, 14 Juli 2026, dengan agenda pembuktian dari pemohon terkait tidak sahnya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang 02 PN Jaksel, Roy Suryo meminta hakim tunggal untuk mengabulkan seluruh permohonannya, termasuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Roy Suryo juga meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka terkait Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dinyatakan tidak sah.

Agenda Pembuktian dalam Sidang Praperadilan

Roy Suryo menghadiri sidang praperadilan dengan agenda pembuktian dari pemohon, yaitu terkait tidak sahnya penetapan tersangka dirinya pada perkara tersebut. Sidang digelar di Ruang Sidang 02 PN Jaksel, mulai pukul 09.00 WIB. Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim tunggal untuk mengabulkan seluruh permohonannya.

Fakta-Fakta dalam Permohonan Roy Suryo

Roy Suryo meminta agar tiga Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2025 hingga 2026 dibatalkan. Selain itu, Roy Suryo juga meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka terkait Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dinyatakan tidak sah. Menurutnya, penetapan tersangka atas dirinya tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Mengapa Kasus Ini Penting?

Kronologi kejadian ini bermula ketika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kasus ini kemudian berlanjut ke proses praperadilan, di mana Roy Suryo meminta hakim tunggal untuk mengabulkan seluruh permohonannya.

Mengapa kasus ini penting? Kasus ini penting karena terkait dengan penerapan UU ITE dan proses hukum yang dijalankan oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, kasus ini juga berdampak pada nama baik Roy Suryo sebagai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Jika permohonan Roy Suryo dikabulkan, maka penetapan dirinya sebagai tersangka akan dinyatakan tidak sah. Hal ini akan berdampak pada proses hukum yang dijalankan oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, kasus ini juga akan berdampak pada penerapan UU ITE dan proses hukum di Indonesia ke depannya.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Roy Suryo masih harus menunggu keputusan hakim tunggal terkait permohonannya. Jika permohonannya dikabulkan, maka proses hukum yang dijalankan oleh Polda Metro Jaya akan terhenti. Namun, jika permohonannya ditolak, maka Roy Suryo masih harus menjalani proses hukum yang lebih lanjut.

Roy Suryo berharap hakim tunggal dapat mengabulkan permohonannya dan memulihkan nama baiknya. “Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula,” tulis permohonan tersebut.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.tribunnews.com/nasional/7853780/sidang-praperadilan-roy-suryo-kembali-digelar-hari-ini-di-pn-jakarta-selatan, without altering the facts of the original article.

Mahfud MD Bongkar Alasan KPK ‘Menggantung’ Kasus Korupsi Eks Jampidsus

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait kasus korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mahfud MD menyoroti proses penanganan kasus Febrie yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mempertanyakan mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengambil alih perkara tersebut.

Kronologi Kasus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah merupakan eks Jampidsus yang kini menjadi tersangka kasus korupsi. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, namun Mahfud MD mempertanyakan proses penanganan kasus tersebut. Menurut Mahfud, secara regulasi, KPK memiliki wewenang penuh untuk mengambil alih kasus ini berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mahfud menjelaskan bahwa pasal tersebut memberikan hak kepada KPK untuk mengambil alih penanganan perkara jika sebuah kasus dicurigai bermasalah atau diintervensi oleh kekuatan luar. “Atau yang kedua gunakan pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang apa? Komisi Pemberantasan Korupsi di mana di situ KPK itu bisa mengambil alih kasus itu ya. Misalnya kalau kasusnya bermasalah termasuk dicurigai seperti ini. Ada kecurigaan diintervensi oleh kekuatan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.”

Mengapa KPK Tidak Mengambil Alih Kasus?

Mahfud MD memberikan jawaban yang menohok seraya berseloroh bahwa KPK tidak berani mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. “Menurut saya reasoning nya hanya satu KPK gak berani aja, nggak berani. Reasoning kan bisa dibuat sekarang, sekarang ada semacam kisruh, misalnya kata penyerahan dikatakan pelimpahan. Padahal di dalam hukum tuh ada artinya. Kata pelimpahan dan penyerahan kelanjutan itu berbeda kalau dalam hukum.”

Mahfud juga menegaskan bahwa KPK sebenarnya sudah memiliki alasan yang lebih dari cukup untuk bertindak karena adanya kesalahan penerapan hukum terkait istilah pelimpahan, penyerahan, maupun pengalihan perkara tersebut.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Jika KPK pada akhirnya berani mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, hal itu sudah sangat on the track alias berada di jalur yang benar. Namun, kuncinya kini ada pada keberanian lembaga itu sendiri serta dukungan dari kepala negara.

KPK harus berani mengambil langkah tegas untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Dengan demikian, KPK dapat menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih memiliki jalan panjang yang harus ditempuh. KPK harus terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses penanganan kasus berjalan dengan fair dan transparan.

Mahfud MD juga menekankan pentingnya dukungan dari kepala negara untuk KPK dalam menangani kasus korupsi. Dengan dukungan yang kuat, KPK dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.tribunnews.com/nasional/7853783/mahfud-md-sebut-kpk-punya-alasan-kuat-ambil-alih-kasus-korupsi-eks-jampidsus-tapi-nggak-berani, without altering the facts of the original article.

Febrie Adriansyah Resmi Tersangka, Siapa yang Akan Menggantikan sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH?

Febrie Adriansyah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kini, perhatian publik beralih pada posisi Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sebelumnya dipegang oleh Febrie.

Posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH yang Kosong

Setelah resmi menjadi tersangka, Febrie Adriansyah mundur sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Kini, proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU tengah dijalani. Menyikapi hal ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar rapat di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI Jakarta Pusat pada Senin (13/7/2026).

Rapat tersebut membahas beberapa agenda, termasuk optimalisasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas Satgas. Namun, ketika awak media menanyakan sosok pengganti Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH, pihak Satgas tidak memberikan jawaban langsung.

Tanggapan Satgas PKH

Barita, salah satu pihak yang mewakili Satgas PKH, menyatakan bahwa Satgas menghormati proses hukum yang sedang dijalani Febrie. Menurutnya, Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan terkait posisi pengganti Febrie pada saat yang tepat.

Saat ditanya apakah rapat tersebut membahas sosok pengganti Febrie, Barita tidak menjawab secara lugas. Ia hanya menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas agenda-agenda yang telah disebutkan sebelumnya.

Mengapa Kasus Febrie Penting?

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah memiliki dampak signifikan pada kinerja Satgas PKH. Pasalnya, Febrie merupakan Ketua Pelaksana Satgas PKH yang bertanggung jawab dalam penertiban kawasan hutan.

Keterlibatan Febrie dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan kredibilitas Satgas PKH dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, penunjukan pengganti Febrie yang kompeten dan memiliki integritas yang baik sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Dengan posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH yang masih kosong, maka kinerja Satgas PKH berpotensi terganggu. Penunjukan pengganti yang tepat dan transparan akan membantu menjaga momentum kinerja Satgas PKH.

Selain itu, kasus Febrie juga menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait proses hukum Febrie dan penunjukan pengganti Ketua Pelaksana Satgas PKH.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan evaluasi kinerja aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dapat dipertahankan dan ditingkatkan.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kini, publik menunggu Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan terkait penunjukan pengganti Ketua Pelaksana Satgas PKH. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penunjukan pengganti sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Dengan demikian, diharapkan kinerja Satgas PKH dapat terus berjalan dengan efektif dan efisien, serta dapat menjaga integritas dan kredibilitas aparat penegak hukum di Indonesia.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.tribunnews.com/nasional/7853455/eks-jampidsus-febrie-adriansyah-tersangka-siapa-jabat-ketua-pelaksana-satgas-pkh-gantikan-febrie, without altering the facts of the original article.

KPK Gelar Pemeriksaan, 4 Direktur Perusahaan Swasta Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Jatim Gatut Sunu Wibowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo. Pada hari ini, Senin (13/7/2026), KPK memanggil empat pimpinan perusahaan swasta sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut. Keempat direktur perusahaan swasta yang dipanggil adalah Lutfatul Farhati dari PT Has Putra Indonesia, Malik dari CV Karya Remaja, Edi Wiyanto dari CV Bumi Mitra Sejahtera, dan Budi Santoso dari CV Mitra Karya Sejati.

Pemeriksaan Saksi

KPK menggelar agenda pemeriksaan saksi ini di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur. Penyidik meminta keterangan secara langsung dari keempat direktur perusahaan swasta tersebut untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gatut Sunu Wibowo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemanggilan tersebut melalui keterangan tertulisnya kepada awak media.

Apa yang Terjadi

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gatut Sunu Wibowo bermula dari penelusuran KPK terhadap jejak pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung. Gatut Sunu Wibowo diduga kuat mengatur proses lelang dan mengondisikan sejumlah perusahaan rekanan untuk memenangkan paket pekerjaan tertentu pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap bahwa sang bupati menggunakan cara-cara kotor untuk menekan bawahannya. Pasca-pelantikan, Gatut memaksa para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa mencantumkan tanggal.

Mengapa dan Dampak

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gatut Sunu Wibowo dan beberapa perusahaan swasta ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. KPK terus melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Pemanggilan keempat direktur perusahaan swasta ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Dampak dari kasus ini adalah kerugian keuangan negara dan kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, KPK harus terus melakukan upaya pemberantasan korupsi untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

KPK masih memiliki jalan panjang dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gatut Sunu Wibowo dan beberapa perusahaan swasta. Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti masih terus dilakukan. KPK juga harus memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.tribunnews.com/nasional/7853459/kpk-panggil-4-direktur-perusahaan-swasta-di-kasus-korupsi-bupati-tulungagung-jatim-gatut-sunu-wibowo, without altering the facts of the original article.

Waka DPRD DKI Geram, Oknum Satpol PP Pungli Bakal Dihukum Tegas

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Nur Rachman, geram dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Satpol PP terhadap rumah belajar. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditolerir dan harus ditindak tegas. “Kami memandang serius dugaan pungli ini karena apapun nominalnya, pungutan liar oleh aparat adalah penyalahgunaan wewenang yang merusak kepercayaan publik, apalagi sasarannya rumah belajar yang berkontribusi bagi pendidikan anak-anak,” kata Ima kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Momen Penentu di Menit Akhir

Kasus pungli ini terjadi ketika Satpol PP Jakarta Timur melakukan penindakan terhadap sebuah rumah belajar yang tidak memiliki izin operasional. Namun, oknum Satpol PP yang bertugas melakukan pungli terhadap pemilik rumah belajar. “Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli, sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, dalam keterangannya, Minggu (12/7).

Satriadi menegaskan bahwa pelaku pungli tersebut bukanlah anggota Satpol PP Jakarta Utara, melainkan staf Satpol PP Jakarta Timur. “Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara,” tegasnya.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Ima Nur Rachman menyoroti soal perizinan rumah belajar. Menurutnya, tempat bimbel idealnya memiliki izin operasional. “Terkait perizinan, benar bahwa bimbel dikategorikan sebagai satuan pendidikan nonformal idealnya memiliki izin operasional yang di Jakarta diurus melalui PTSP dengan rekomendasi Dinas Pendidikan, ditambah NIB melalui OSS,” ujarnya.

Namun, tindakan pungli tidak dibenarkan dalam melakukan penindakan terhadap tempat bimbel. “Namun rumah belajar berbasis komunitas berbeda konteksnya dengan bimbel komersial, sehingga pendekatan yang tepat adalah pembinaan agar melengkapi legalitas, bukan penindakan apalagi pungutan,” imbuhnya.

Masyarakat diminta untuk tidak memberikan uang kepada siapapun yang mengatasnamakan petugas dan segera melapor bila menemukan praktik serupa. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada siapapun yang mengatasnamakan petugas dan segera melapor bila menemukan praktik serupa,” katanya.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Satpol PP DKI Jakarta menyesalkan terjadinya aksi pungli tersebut. Masyarakat diminta segera menghubungi call center 112 jika menemukan adanya oknum petugas Satpol PP yang melakukan pungli. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap oknum-oknum yang melakukan pungli,” kata Satriadi.

Ima Nur Rachman juga menyatakan bahwa DPRD DKI Jakarta akan terus memantau kasus ini dan memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap oknum-oknum yang melakukan pungli. “Kami akan terus memantau kasus ini dan memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap oknum-oknum yang melakukan pungli,” katanya.

Kasus pungli ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” kata Ima.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8571302/waka-dprd-dki-dorong-oknum-satpol-pp-pungli-disanksi-tegas-tak-ada-toleransi, without altering the facts of the original article.

Skandal Pengakalan Pajak: 279 Orang Kaya Terbongkar, Modusnya Terungkap

Sebanyak 279 orang kaya di Singapura terbongkar melakukan penghindaran pajak dengan modus yang cerdik. Mereka menggunakan perusahaan pribadi untuk menekan kewajiban pajak mereka. Otoritas pajak Singapura telah mengungkap praktik ini dan berhasil memungut tambahan pajak sebesar S$49 juta atau sekitar Rp685 miliar.

Skema Penghindaran Pajak yang Cerdik

Menurut laporan, para pelaku mendirikan perusahaan swasta untuk menampung pendapatan pribadi mereka. Langkah ini dilakukan karena tarif pajak perusahaan di Singapura sebesar 17%, lebih rendah dibandingkan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi yang mencapai 24%. Dengan skema tersebut, sebagian besar pendapatan dialihkan ke perusahaan sehingga dikenakan pajak korporasi yang lebih rendah. Setelah itu, keuntungan perusahaan yang telah dipotong pajak dibagikan kembali kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. Di Singapura, dividen yang diterima pemegang saham tidak dikenakan pajak penghasilan pribadi.

Modus yang Digunakan

Selain itu, para pelaku juga memanfaatkan fasilitas pinjaman pemegang saham (shareholder loans) untuk kepentingan pribadi. Otoritas Pendapatan Dalam Negeri Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS) mengungkap telah menyelidiki 124 kasus selama periode 2021-2025 yang terkait dengan praktik tersebut. IRAS menggunakan Pasal 33 Undang-Undang Pajak Penghasilan Singapura yang memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk mengabaikan atau mengubah pengaturan transaksi yang dinilai dibuat semata-mata untuk mengurangi kewajiban pajak.

Mengapa Penghindaran Pajak Ini Terjadi?

Penghindaran pajak ini terjadi karena adanya perbedaan tarif pajak antara perusahaan dan penghasilan pribadi. Para pelaku berusaha untuk mengoptimalkan keuntungan mereka dengan cara yang sah, namun tetap saja mengurangi kewajiban pajak mereka. Namun, IRAS menegaskan bahwa pengaturan pajak yang mencerminkan realitas komersial dan ekonomi yang sebenarnya harus dilakukan.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Kejadian ini memiliki dampak besar bagi pihak terkait, terutama bagi para pelaku yang terlibat dalam penghindaran pajak. IRAS akan terus mengambil tindakan terhadap berbagai skema yang dianggap sebagai pengaturan buatan atau rekayasa dengan tujuan utama menghindari pajak. Para profesional yang bekerja secara mandiri harus memastikan bahwa pengaturan pajak mereka mencerminkan realitas komersial dan ekonomi yang sebenarnya.

Dengan demikian, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mematuhi peraturan pajak dan tidak melakukan penghindaran pajak dengan modus yang cerdik. IRAS akan terus memantau dan mengambil tindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam penghindaran pajak.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260712183523-4-750202/279-orang-kaya-ketahuan-akali-pajak-begini-modusnya, without altering the facts of the original article.

Kasus Korupsi Makin Banyak, Polri Limpahkan Berkas ke Kejagung Bertahap

Kasus Korupsi Makin Banyak, Polri Limpahkan Berkas ke Kejagung Bertahap

Polri melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung, yaitu korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Kasus korupsi makin banyak, dan Polri terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku korupsi. “Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Minggu.

Apa yang Terjadi?

Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Selama proses penyidikan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto (DR).

Mengapa dan Dampak

Pelimpahan berkas perkara korupsi ke Kejaksaan Agung merupakan wujud komitmen dan sinergi antarlembaga agar penanganan perkara dapat berlangsung lebih cepat dan efektif. Kasus korupsi yang makin banyak menunjukkan bahwa upaya penindakan terhadap pelaku korupsi harus terus dilakukan. “Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Totok. Dengan pelimpahan ini, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih lancar dan dapat membawa dampak positif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Polri dan Kejaksaan Agung harus terus bekerja sama untuk menangani kasus korupsi yang makin banyak. Proses penyidikan dan penindakan terhadap pelaku korupsi harus terus dilakukan untuk membawa dampak positif dalam upaya pemberantasan korupsi. “Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ucap Ahmad Yusuf Afandi. Dengan kerja sama yang baik antara Polri dan Kejaksaan Agung, diharapkan kasus korupsi dapat diminimalisir dan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5646189/polri-limpahkan-bertahap-berkas-tiga-perkara-korupsi-ke-kejagung, without altering the facts of the original article.

Kasus Febrie Ardiansyah: KPK atau Polri, Siapa Lebih Pantas Tangani?

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih terus bergulir. Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai bahwa penanganan perkara ini sebaiknya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjaga profesionalisme dan menghindari potensi konflik kepentingan. Febrie Adriansyah merupakan salah satu tokoh penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, dan kasus ini menjadi sorotan publik.

Apa yang Terjadi?

Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini awalnya ditangani oleh Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Aan Eko Widiarto, pakar hukum pidana, menyatakan bahwa pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung pada tahap penyidikan saat ini tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, penyidikan kasus saat ini masih berada pada tahap awal, sehingga pelimpahan perkara dinilai belum tepat dilakukan.

Mengapa dan Dampak

Mengapa penanganan kasus Febrie Adriansyah ini penting? Kasus ini tidak hanya melibatkan seorang mantan Jampidsus, tetapi juga menyangkut integritas dan profesionalisme lembaga penegak hukum di Indonesia. Potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini cukup besar, terutama karena Febrie Adriansyah merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, Aan Eko Widiarto menekankan pentingnya penanganan kasus ini oleh lembaga yang independen dan bebas dari konflik kepentingan, seperti KPK. Dampaknya, jika kasus ini tidak ditangani dengan profesional, maka kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat menurun.

Apa artinya ini ke depan? Jika KPK mengambil alih kasus ini, maka penanganan perkara dapat dilakukan dengan lebih profesional dan transparan. Ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Namun, jika KPK tidak mengambil alih, maka Polri harus melanjutkan penyidikan hingga tuntas untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kasus Febrie Adriansyah masih memiliki jalan panjang yang harus ditempuh. Baik KPK maupun Polri harus memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan profesional dan transparan. Jika KPK mengambil alih, maka lembaga ini harus bekerja ekstra untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil. Jika Polri melanjutkan penyidikan, maka mereka harus bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan efektif. Yang jelas, kasus ini masih akan terus menjadi sorotan publik, dan penanganan kasus ini harus dilakukan dengan hati-hati untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.tribunnews.com/nasional/7853318/bukan-kejagung-kasus-febrie-ardiansyah-sebaiknya-diambil-alih-kpk-atau-tetap-ditangani-polri, without altering the facts of the original article.

Masuk Gedung Wajib KTP-Difoto, Apakah Praktik Ini Melanggar Privasi?

Masuk Gedung Wajib KTP-Difoto, Apakah Praktik Ini Melanggar Privasi? Praktik menukarkan kartu identitas seperti KTP di meja front office atau resepsionis kerap kita temui saat memasuki gedung perkantoran, apartemen, hingga kawasan bisnis di Indonesia. Bahkan, tak sedikit manajemen pengelola yang mewajibkan pengunjung untuk difoto atau melakukan selfie wajah sebelum diizinkan masuk. Namun, tindakan ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Praktik yang Dianggap Lumrah

Praktik mengumpulkan data pribadi yang berlebihan ini melanggar prinsip dasar perlindungan data. Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, menegaskan bahwa pengumpulan data harus memiliki tujuan yang jelas, terbatas, dan benar-benar relevan dengan kebutuhan. Ketika manajemen gedung meminta KTP untuk dicatat seluruh datanya atau bahkan mengambil foto wajah pengunjung, tindakan itu dianggap sudah melampaui batas relevansi keamanan fisik gedung.

Apa yang Terjadi?

Pengelola gedung kerap meminta pengunjung untuk menunjukkan KTP dan difoto atau melakukan selfie wajah sebelum diizinkan masuk. Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan gedung. Namun, peneliti ELSAM, Parasurama Pamungkas, menyatakan bahwa tindakan ini melanggar UU PDP. “Ketika data itu tidak relevan dan digunakan untuk tujuan lain, pengendali data kehilangan dasar hukumnya untuk melanjutkan pemrosesan data tersebut,” ujarnya.

Mengapa dan Dampak

Praktik ini dinilai memiliki dampak yang signifikan terhadap privasi individu. Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, turut menyoroti risiko fatal di balik praktik ini. Menurutnya, masalah utama bukan sekadar pada saat pengumpulan data di awal, melainkan bagaimana data sensitif tersebut disimpan. “Lalu apakah itu aman atau tidak, ya tergantung pengelola datanya, bagaimana dia menyimpan data itu. Kalau dia tidak menyimpan dengan aman, ya kalau data bocor ya selesai juga,” kata Alfons menegaskan.

Jika terjadi kebocoran pada basis data (database) pengelola gedung, kerugian yang ditanggung masyarakat akan sangat masif. Pasalnya, data yang bocor bukan lagi sekadar nama atau nomor induk kependudukan (NIK), melainkan paket lengkap bersama foto wajah atau selfie pengunjung. Di era kemajuan teknologi seperti sekarang, data visual tersebut menjadi komoditas yang sangat berbahaya jika jatuh ke tangan yang salah.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Publik diimbau untuk lebih waspada dan kritis terhadap setiap prosedur pemeriksaan yang meminta data pribadi secara berlebihan demi menjaga keamanan ruang privasi digital masing-masing. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi dan memastikan bahwa data tersebut disimpan dengan aman.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260710221024-37-749988/awas-masuk-gedung-diminta-ktp-difoto-ternyata-langgar-undang-undang, without altering the facts of the original article.