Mahfud MD Bongkar Alasan KPK ‘Menggantung’ Kasus Korupsi Eks Jampidsus
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait kasus korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mahfud MD menyoroti proses penanganan kasus Febrie yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mempertanyakan mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengambil alih perkara tersebut.
Kronologi Kasus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah merupakan eks Jampidsus yang kini menjadi tersangka kasus korupsi. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, namun Mahfud MD mempertanyakan proses penanganan kasus tersebut. Menurut Mahfud, secara regulasi, KPK memiliki wewenang penuh untuk mengambil alih kasus ini berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mahfud menjelaskan bahwa pasal tersebut memberikan hak kepada KPK untuk mengambil alih penanganan perkara jika sebuah kasus dicurigai bermasalah atau diintervensi oleh kekuatan luar. “Atau yang kedua gunakan pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang apa? Komisi Pemberantasan Korupsi di mana di situ KPK itu bisa mengambil alih kasus itu ya. Misalnya kalau kasusnya bermasalah termasuk dicurigai seperti ini. Ada kecurigaan diintervensi oleh kekuatan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.”
Mengapa KPK Tidak Mengambil Alih Kasus?
Mahfud MD memberikan jawaban yang menohok seraya berseloroh bahwa KPK tidak berani mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. “Menurut saya reasoning nya hanya satu KPK gak berani aja, nggak berani. Reasoning kan bisa dibuat sekarang, sekarang ada semacam kisruh, misalnya kata penyerahan dikatakan pelimpahan. Padahal di dalam hukum tuh ada artinya. Kata pelimpahan dan penyerahan kelanjutan itu berbeda kalau dalam hukum.”
Mahfud juga menegaskan bahwa KPK sebenarnya sudah memiliki alasan yang lebih dari cukup untuk bertindak karena adanya kesalahan penerapan hukum terkait istilah pelimpahan, penyerahan, maupun pengalihan perkara tersebut.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Jika KPK pada akhirnya berani mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, hal itu sudah sangat on the track alias berada di jalur yang benar. Namun, kuncinya kini ada pada keberanian lembaga itu sendiri serta dukungan dari kepala negara.
KPK harus berani mengambil langkah tegas untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Dengan demikian, KPK dapat menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih memiliki jalan panjang yang harus ditempuh. KPK harus terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses penanganan kasus berjalan dengan fair dan transparan.
Mahfud MD juga menekankan pentingnya dukungan dari kepala negara untuk KPK dalam menangani kasus korupsi. Dengan dukungan yang kuat, KPK dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.tribunnews.com/nasional/7853783/mahfud-md-sebut-kpk-punya-alasan-kuat-ambil-alih-kasus-korupsi-eks-jampidsus-tapi-nggak-berani, without altering the facts of the original article.