Masuk Gedung Wajib KTP-Difoto, Apakah Praktik Ini Melanggar Privasi?

Masuk Gedung Wajib KTP-Difoto, Apakah Praktik Ini Melanggar Privasi? Praktik menukarkan kartu identitas seperti KTP di meja front office atau resepsionis kerap kita temui saat memasuki gedung perkantoran, apartemen, hingga kawasan bisnis di Indonesia. Bahkan, tak sedikit manajemen pengelola yang mewajibkan pengunjung untuk difoto atau melakukan selfie wajah sebelum diizinkan masuk. Namun, tindakan ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Praktik yang Dianggap Lumrah

Praktik mengumpulkan data pribadi yang berlebihan ini melanggar prinsip dasar perlindungan data. Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, menegaskan bahwa pengumpulan data harus memiliki tujuan yang jelas, terbatas, dan benar-benar relevan dengan kebutuhan. Ketika manajemen gedung meminta KTP untuk dicatat seluruh datanya atau bahkan mengambil foto wajah pengunjung, tindakan itu dianggap sudah melampaui batas relevansi keamanan fisik gedung.

Apa yang Terjadi?

Pengelola gedung kerap meminta pengunjung untuk menunjukkan KTP dan difoto atau melakukan selfie wajah sebelum diizinkan masuk. Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan gedung. Namun, peneliti ELSAM, Parasurama Pamungkas, menyatakan bahwa tindakan ini melanggar UU PDP. “Ketika data itu tidak relevan dan digunakan untuk tujuan lain, pengendali data kehilangan dasar hukumnya untuk melanjutkan pemrosesan data tersebut,” ujarnya.

Mengapa dan Dampak

Praktik ini dinilai memiliki dampak yang signifikan terhadap privasi individu. Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, turut menyoroti risiko fatal di balik praktik ini. Menurutnya, masalah utama bukan sekadar pada saat pengumpulan data di awal, melainkan bagaimana data sensitif tersebut disimpan. “Lalu apakah itu aman atau tidak, ya tergantung pengelola datanya, bagaimana dia menyimpan data itu. Kalau dia tidak menyimpan dengan aman, ya kalau data bocor ya selesai juga,” kata Alfons menegaskan.

Jika terjadi kebocoran pada basis data (database) pengelola gedung, kerugian yang ditanggung masyarakat akan sangat masif. Pasalnya, data yang bocor bukan lagi sekadar nama atau nomor induk kependudukan (NIK), melainkan paket lengkap bersama foto wajah atau selfie pengunjung. Di era kemajuan teknologi seperti sekarang, data visual tersebut menjadi komoditas yang sangat berbahaya jika jatuh ke tangan yang salah.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Publik diimbau untuk lebih waspada dan kritis terhadap setiap prosedur pemeriksaan yang meminta data pribadi secara berlebihan demi menjaga keamanan ruang privasi digital masing-masing. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi dan memastikan bahwa data tersebut disimpan dengan aman.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260710221024-37-749988/awas-masuk-gedung-diminta-ktp-difoto-ternyata-langgar-undang-undang, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *