Ruben Onsu merespons tagihan nafkah anak yang disebutnya seperti invoice. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan bahwa kliennya dan Sarwendah sebenarnya telah memiliki kesepakatan yang tertuang dalam Akta Nomor 39 yang dibuat di hadapan notaris. Salah satu poin dalam akta tersebut mengatur mekanisme pembahasan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.
Momen Penentu di Menit Akhir
Minola Sebayang menjelaskan bahwa sebelum masalah ini menjadi ramai, Ruben dan Sarwendah sudah beberapa kali bertemu untuk membahas beberapa hal, terutama yang berkaitan dengan jadwal bertemu anak-anak yang tidak selalu terealisasi, dan juga bagaimana hitungan nafkah itu. Menurut Akta 39, semuanya harus disampaikan terlebih dahulu lalu didiskusikan.
Namun, menurut Minola, mekanisme yang berjalan belakangan justru berbeda dari isi kesepakatan tersebut. Ia menyebut Ruben menerima rincian biaya yang bentuknya menyerupai tagihan atau invoice, tanpa adanya pembahasan terlebih dahulu.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Minola juga menyoroti adanya sejumlah pengeluaran yang, menurut Ruben, tidak disertai penjelasan rinci tetapi tetap diminta untuk diganti. Sementara ada hal-hal yang menurut Ruben tidak ada penjelasannya dan bukan merupakan item yang dapat dikategorikan sebagai biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.
Karena biaya pemeliharaan dan pendidikan anak itu harus berdasarkan diskusi kedua orang tua, bukan keputusan sepihak. Apalagi kalau kemudian dikatakan reimburse.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Menurut Minola, persoalan tersebut seharusnya dapat dibicarakan bersama sesuai mekanisme yang telah disepakati sejak awal, bukan langsung diajukan sebagai tagihan. Ia juga menyayangkan pembahasan mengenai nafkah anak dinilai melebar ke persoalan lain yang tidak berkaitan langsung dengan substansi permasalahan.
Kalau pelaporan itu kita bicara masalah kredit, kita bicara masalah nafkah anak kan beda. Kalau masalah nafkah anak harusnya polanya disampaikan dan didiskusikan, tapi yang mereka bahas sesuatu yang lain. Ini yang agak tidak sinkron.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Ruben Onsu dan Sarwendah masih harus menempuh jalan panjang dalam menyelesaikan permasalahan nafkah anak mereka. Dengan adanya kesepakatan yang tertuang dalam Akta Nomor 39, diharapkan kedua belah pihak dapat memahami dan menjalankan mekanisme yang telah disepakati.
Namun, dengan adanya permasalahan yang masih belum terselesaikan, Ruben Onsu dan Sarwendah masih harus bekerja sama untuk menemukan solusi yang terbaik untuk anak-anak mereka.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://hot.detik.com/celeb/d-8571134/pihak-ruben-onsu-sebut-tagihan-nafkah-anak-bak-invoice, without altering the facts of the original article.