WFH untuk ASN: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru untuk Hari Pertama Sekolah
Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan kebijakan untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak mereka di hari pertama sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7) kemarin. Dalam surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah diminta memberi kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar (SD), dan pendidikan menengah (SMP) untuk mengantar anak di hari pertama masuk sekolah.
Fleksibilitas Kerja untuk ASN
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi ASN sebagai orang tua untuk mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menteri PANRB, Rini, berharap bahwa melalui pengaturan fleksibilitas kerja yang baik, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan. Kebijakan ini juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN No. 17/2026.
Momen Penentu di Hari Pertama Sekolah
Pada hari pertama sekolah, banyak satuan pendidikan yang menyambut peserta didik melalui kegiatan yang ramah anak, aman, tertib, dan menyenangkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). SE tersebut berisi imbauan agar para ayah mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah. Selain Kota Depok, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) juga mengeluarkan SE Bupati Kotim Nomor 400.13/211/DPPPAPPKB.5/2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini, membangun kedekatan emosional antara ayah dan anak, serta meningkatkan rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam proses belajar. Dengan demikian, keluarga menjadi fondasi utama dalam mencetak generasi yang berkualitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045. Melalui kebijakan ini, Pemerintah berharap bahwa budaya pengasuhan yang melibatkan ayah dan ibu dapat semakin kuat.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kedepannya, Pemerintah akan terus mendorong kebijakan yang mendukung keluarga dan pendidikan anak. MPLS merupakan agenda rutin di setiap awal tahun ajaran baru untuk menyambut para peserta didik. Oleh karena itu, memilih ide kegiatan MPLS yang edukatif dan terbebas dari unsur perpeloncoan sangat penting agar siswa baru merasa nyaman saat beradaptasi. Dengan demikian, siswa baru dapat meningkatkan motivasi belajar di lingkungan yang asing bagi mereka.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8571045/asn-bisa-wfh-untuk-antar-anak-di-hari-pertama-sekolah, without altering the facts of the original article.