Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan perumahan subsidi melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis. Menurutnya, sektor perumahan memiliki efek berganda yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. “Pengembang harus terus kita dukung agar bisa membangun lebih banyak rumah untuk rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta yang membutuhkan akses pembiayaan rumah yang terjangkau,” ujarnya.
Pemerintah Daerah Diminta Dukung Perumahan Subsidi
Mendagri Muhammad Tito Karnavian melakukan kunjungan ke Perumahan Subsidi Grand Royal Residence II, Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Minggu (21/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia meminta kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk mengimplementasikan kebijakan BPHTB dan PBG gratis bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Kalau BPHTB dan PBG gratis, biaya pembangunan menjadi lebih murah, otomatis pengembang akan semakin terdorong membangun rumah,” katanya.
Mengapa Perumahan Subsidi Penting?
Menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, kebutuhan hunian di Papua masih cukup besar. Berdasarkan data BPS, masih terdapat sekitar 38 ribu rumah tangga di Papua yang belum memiliki rumah, dengan jumlah terbesar di Kota Jayapura. “Kebutuhan rumah di Papua masih tinggi, masih ada sekitar 38 ribu rumah tangga yang belum memiliki rumah dan jumlah terbanyak berada di Jayapura. Karena itu, pembangunan rumah subsidi menjadi sangat penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Dampak Pembangunan Perumahan Subsidi
Pembangunan perumahan subsidi tidak hanya berdampak pada sektor perumahan, tetapi juga dapat menggerakkan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Selain itu, pembangunan perumahan juga akan memberikan manfaat fiskal bagi pemerintah daerah karena lahan yang sebelumnya kosong dan memberikan kontribusi pajak yang terbatas akan menghasilkan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta berbagai aktivitas ekonomi lainnya setelah dikembangkan menjadi kawasan hunian. “Iklim pembangunan rumah oleh swasta harus kita dorong. Tanah kosong pajaknya relatif kecil, tetapi ketika dibangun menjadi perumahan, akan muncul penerimaan dari pajak bumi dan bangunan serta aktivitas ekonomi yang lebih besar,” ujarnya.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Mendagri Muhammad Tito Karnavian berharap pemerintah daerah dapat terus mendukung pembangunan perumahan subsidi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Pengembang harus terus kita dukung agar bisa membangun lebih banyak rumah untuk rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta yang membutuhkan akses pembiayaan rumah yang terjangkau,” ujarnya. Dengan demikian, diharapkan pembangunan perumahan subsidi dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menggerakkan perekonomian daerah.