OJK Bukan Pengawas Utama, PFII Diatur oleh Lembaga Ini

Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan diawasi oleh Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) khusus, di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa pengawas PFII nantinya akan berbentuk Dewan Pertimbangan karena wilayah ini akan memiliki regulasi khusus yang lebih longgar dari peraturan di Indonesia.

Pengawasan PFII Di Luar OJK

Misbakhun menjelaskan bahwa Dewan Pertimbangan PFII akan terdiri dari Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan (Menkeu), Ketua OJK, dan Ketua LPS. “Siapa pengawasnya PFII? Pengawasnya bukan OJK, tetapi nanti akan ada yang namanya Dewan Pertimbangan karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah,” ungkap Misbakhun ditemui usai Investment Forum 2026 di Jakarta, Rabu, (15/7/2026).

Kemudahan untuk Investor Asing

PFII akan menawarkan kemudahan dalam sistem keuangan bagi investor asing, diantaranya penggunaan mata uang asing, laporan keuangan dalam bahasa asing, kemudahan dalam mendirikan usaha, dan sebagainya. “Semua jenis usaha kita fasilitasi, harapan kami untuk mengajak orang yang parkir uang, ada Family Office,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Mengapa PFII Dibentuk?

Pemerintah dan DPR RI tengah merumuskan undang-undang khusus, yakni Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII. PFII dapat mencakup semua jenis usaha, termasuk investment bank hingga Family Office. Menurut Misbakhun, pembentukan PFII bertujuan untuk meningkatkan investasi asing dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Dengan adanya PFII, Indonesia diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya sebagai pusat keuangan internasional. “Semoga dengan adanya PFII, Indonesia dapat menjadi pusat keuangan yang lebih kompetitif dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Misbakhun. Selain itu, PFII juga akan menawarkan pajak 0% selama 50 tahun. Misbakhun mengatakan bahwa pemberian bebas pajak ini dapat berlangsung selamanya atau selama PFII ada.

Kedepannya, PFII diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dan meningkatkan posisinya sebagai negara maju.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260715185321-17-751115/bukan-ojk-ini-yang-jadi-pengawas-pusat-finansial-internasional–pfii-, without altering the facts of the original article.

DJP Tegas: Blokir 295 Penunggak Pajak, Sertifikat Elektronik dan Rekening Terkunci

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum perpajakan dengan memblokir rekening dan menonaktifkan sertifikat elektronik terhadap 295 penunggak pajak. Total tunggakan para wajib pajak ini mencapai Rp76,2 miliar pada Juni 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari Pekan Penagihan Serentak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali.

Tindakan Tegas Terhadap Penunggak Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali telah melakukan pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik terhadap 295 penunggak pajak. Tindakan ini dilakukan karena para wajib pajak tersebut tidak menanggapi upaya persuasif petugas mulai dari Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa, serta belum melunasi utang pajaknya meskipun telah diberikan kesempatan melalui tahapan penagihan yang telah dilaksanakan.

Melalui pemblokiran aset keuangan, dana yang berada pada rekening wajib pajak tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan hingga seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain melakukan pemblokiran aset keuangan, Kanwil DJP Bali juga menonaktifkan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Konsekuensi Bagi Wajib Pajak

Dengan penonaktifan sertifikat elektronik, wajib pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak sehingga proses administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya untuk sementara tidak dapat dilakukan. Akses tersebut dapat dipulihkan setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengapa Tindakan Ini Dilakukan?

Tindakan ini dilakukan karena DJP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak. Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak.

Apa Artinya Ini ke Depan?

DJP akan melanjutkan rangkaian penagihan aktif secara serentak melalui tindakan penyitaan aset dan pemindahbukuan. Proses penagihan dapat dilanjutkan hingga pelaksanaan lelang atas aset sesuai ketentuan yang berlaku apabila kewajiban perpajakan masih tidak dipenuhi. Seluruh tindakan penagihan akan terus dilakukan sampai utang pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak dilunasi.

Darmawan pun mengimbau kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar agar memperoleh informasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Petugas kami selalu bersedia memberikan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi, pemulihan akses sertifikat elektronik dan pembukaan blokir rekening dapat segera diproses.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Pelaksanaan penagihan aktif tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260716055931-17-751145/djp-blokir-sertifikat-elektronik-rekening-295-penunggak-pajak-rp76-m, without altering the facts of the original article.

Polemik Penghapusan Pajak JHT, Purbaya Tunggu Data BPJS Ketengakerjaan untuk Beri Penjelasan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih belum mengambil keputusan terkait rencana penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, Kementerian Keuangan masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum pengambilan keputusan untuk kebijakan itu. “Kita masih, kita masih mau cari dulu data dari BPJS ya, BPJS Tenaga Kerja. Belum, belum disimpulkan seperti apa,” kata Purbaya.

Momen Penentu di Menit Akhir

Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahterahan Buruh Said Iqbal menyampaikan usulan kebijakan ini kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 Juli 2026. Usulan ini kemudian menjadi perhatian banyak pihak, termasuk pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ditanya apakah kini belum ada kesimpulan mengenai usulan itu, Purbaya menegaskan bahwa pembahasannya masih berlangsung. Dia pun menjawab singkat ketika ditanya lebih lanjut: “Belum.”

Apa yang Terjadi Sebelumnya?

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengaku masih menunggu arahan mengenai kebijakan ini. Menurutnya, masukan dari pekerja ini tengah dikaji di kantornya. Namun, dia mencatat bahwa 95% dari penerima manfaat JHT sudah tidak dikenai pajak. Karena nilainya yang masih di bawah ambang batas, yaitu di bawah Rp50 juta.

“Kalau data kan sudah disampaikan Pak Menteri juga, bahwa 95% penerima JHT itu 0% pajaknya, karena di bawah Rp 50 juta,” paparnya.

Mengapa dan Dampaknya

Menurut Bimo, jika kebijakan ini dijalankan, kemungkinan hal yang akan dilakukan adalah menaikkan ambang batas kena pajak dinaikan jadi Rp 100 juta. Menurutnya, hal ini bisa dipahami oleh kalangan pekerja, BPJS, hingga pemerintah.

“Kalau memang mau dinaikkan misalnya dari Rp 50 juta jadi Rp 100 juta yang bebas pajak JHT-nya, sesuai perintah. Yang penting dampak daripada penerapannya semua juga memahami. Rakyat juga memahami, serikat buruh memahami, kementerian-kementerian yang terkait juga memahami, BPJS juga memahami,” jelas Bimo.

Penghapusan pajak JHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, pemerintah masih perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Dengan masih adanya perdebatan dan kajian yang sedang dilakukan, pemerintah masih memiliki jalan panjang untuk menentukan kebijakan terkait pajak JHT. Purbaya dan timnya masih harus mempertimbangkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dan masukan dari berbagai pihak sebelum membuat keputusan akhir.

Kita masih harus menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan ini. Namun, yang jelas, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260716061532-4-751148/soal-penghapusan-pajak-jht-purbaya-tunggu-data-bpjs-ketengakerjaan, without altering the facts of the original article.

Rekening Nasabah Bank Jambi Rp144,82 M Dibobol, Warga Asing Terlibat

Rekening nasabah Bank Jambi sebesar Rp144,82 miliar dibobol oleh jaringan tindak pidana siber yang melibatkan warga negara asing asal Bulgaria. Tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA ditetapkan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi karena memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan.

Kronologi Pembobolan Rekening

Menurut hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi senilai Rp144,82 miliar. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.

Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda

Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific investigation), digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik turut diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Kejadian ini menunjukkan bahwa kejahatan siber dapat dilakukan dengan cara yang sangat terstruktur dan sulit dideteksi. Oleh karena itu, pihak bank dan lembaga keuangan lainnya harus meningkatkan keamanan sistem mereka untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan. Selain itu, masyarakat juga harus lebih waspada dalam menggunakan layanan keuangan online dan memastikan bahwa informasi pribadi mereka aman.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kejadian ini masih dalam proses penyidikan dan para tersangka masih harus mempertanggungjawabkan tindakannya di depan hukum. Masyarakat berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan bahwa kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penindakan yang lebih efektif untuk mengatasi kejahatan siber.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260715150530-17-751045/rekening-nasabah-bank-jambi-rp14482-m-dibobol-warga-asing-terlibat, without altering the facts of the original article.

OJK Bukan Pengawas Utama, PFII Diatur oleh Lembaga Ini

Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan diawasi oleh Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) khusus, di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa pengawas PFII nantinya akan berbentuk Dewan Pertimbangan karena wilayah ini akan memiliki regulasi khusus yang lebih longgar dari peraturan di Indonesia.

Pengawasan PFII Di Luar OJK

Misbakhun menjelaskan bahwa Dewan Pertimbangan PFII akan terdiri dari Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan (Menkeu), Ketua OJK, dan Ketua LPS. “Siapa pengawasnya PFII? Pengawasnya bukan OJK, tetapi nanti akan ada yang namanya Dewan Pertimbangan karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah,” ungkap Misbakhun ditemui usai Investment Forum 2026 di Jakarta, Rabu, (15/7/2026).

Kemudahan untuk Investor Asing

PFII akan menawarkan kemudahan dalam sistem keuangan bagi investor asing, diantaranya penggunaan mata uang asing, laporan keuangan dalam bahasa asing, kemudahan dalam mendirikan usaha, dan sebagainya. “Semua jenis usaha kita fasilitasi, harapan kami untuk mengajak orang yang parkir uang, ada Family Office,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Mengapa PFII Dibentuk?

Pemerintah dan DPR RI tengah merumuskan undang-undang khusus, yakni Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII. PFII dapat mencakup semua jenis usaha, termasuk investment bank hingga Family Office. Menurut Misbakhun, pembentukan PFII bertujuan untuk meningkatkan investasi asing dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Dengan adanya PFII, Indonesia diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya sebagai pusat keuangan internasional. “Semoga dengan adanya PFII, Indonesia dapat menjadi pusat keuangan yang lebih kompetitif dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Misbakhun. Selain itu, PFII juga akan menawarkan pajak 0% selama 50 tahun. Misbakhun mengatakan bahwa pemberian bebas pajak ini dapat berlangsung selamanya atau selama PFII ada.

Kedepannya, PFII diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dan meningkatkan posisinya sebagai negara maju.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260715185321-17-751115/bukan-ojk-ini-yang-jadi-pengawas-pusat-finansial-internasional–pfii-, without altering the facts of the original article.

DJP Tegas: Blokir 295 Penunggak Pajak, Sertifikat Elektronik dan Rekening Terkunci

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum perpajakan dengan memblokir rekening dan menonaktifkan sertifikat elektronik terhadap 295 penunggak pajak. Total tunggakan para wajib pajak ini mencapai Rp76,2 miliar pada Juni 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari Pekan Penagihan Serentak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali.

Tindakan Tegas Terhadap Penunggak Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali telah melakukan pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik terhadap 295 penunggak pajak. Tindakan ini dilakukan karena para wajib pajak tersebut tidak menanggapi upaya persuasif petugas mulai dari Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa, serta belum melunasi utang pajaknya meskipun telah diberikan kesempatan melalui tahapan penagihan yang telah dilaksanakan.

Melalui pemblokiran aset keuangan, dana yang berada pada rekening wajib pajak tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan hingga seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain melakukan pemblokiran aset keuangan, Kanwil DJP Bali juga menonaktifkan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Konsekuensi Bagi Wajib Pajak

Dengan penonaktifan sertifikat elektronik, wajib pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak sehingga proses administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya untuk sementara tidak dapat dilakukan. Akses tersebut dapat dipulihkan setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengapa Tindakan Ini Dilakukan?

Tindakan ini dilakukan karena DJP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak. Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak.

Apa Artinya Ini ke Depan?

DJP akan melanjutkan rangkaian penagihan aktif secara serentak melalui tindakan penyitaan aset dan pemindahbukuan. Proses penagihan dapat dilanjutkan hingga pelaksanaan lelang atas aset sesuai ketentuan yang berlaku apabila kewajiban perpajakan masih tidak dipenuhi. Seluruh tindakan penagihan akan terus dilakukan sampai utang pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak dilunasi.

Darmawan pun mengimbau kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar agar memperoleh informasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Petugas kami selalu bersedia memberikan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi, pemulihan akses sertifikat elektronik dan pembukaan blokir rekening dapat segera diproses.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Pelaksanaan penagihan aktif tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260716055931-17-751145/djp-blokir-sertifikat-elektronik-rekening-295-penunggak-pajak-rp76-m, without altering the facts of the original article.

Polemik Penghapusan Pajak JHT, Purbaya Tunggu Data BPJS Ketengakerjaan untuk Beri Penjelasan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih belum mengambil keputusan terkait rencana penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, Kementerian Keuangan masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum pengambilan keputusan untuk kebijakan itu. “Kita masih, kita masih mau cari dulu data dari BPJS ya, BPJS Tenaga Kerja. Belum, belum disimpulkan seperti apa,” kata Purbaya.

Momen Penentu di Menit Akhir

Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahterahan Buruh Said Iqbal menyampaikan usulan kebijakan ini kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 Juli 2026. Usulan ini kemudian menjadi perhatian banyak pihak, termasuk pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ditanya apakah kini belum ada kesimpulan mengenai usulan itu, Purbaya menegaskan bahwa pembahasannya masih berlangsung. Dia pun menjawab singkat ketika ditanya lebih lanjut: “Belum.”

Apa yang Terjadi Sebelumnya?

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengaku masih menunggu arahan mengenai kebijakan ini. Menurutnya, masukan dari pekerja ini tengah dikaji di kantornya. Namun, dia mencatat bahwa 95% dari penerima manfaat JHT sudah tidak dikenai pajak. Karena nilainya yang masih di bawah ambang batas, yaitu di bawah Rp50 juta.

“Kalau data kan sudah disampaikan Pak Menteri juga, bahwa 95% penerima JHT itu 0% pajaknya, karena di bawah Rp 50 juta,” paparnya.

Mengapa dan Dampaknya

Menurut Bimo, jika kebijakan ini dijalankan, kemungkinan hal yang akan dilakukan adalah menaikkan ambang batas kena pajak dinaikan jadi Rp 100 juta. Menurutnya, hal ini bisa dipahami oleh kalangan pekerja, BPJS, hingga pemerintah.

“Kalau memang mau dinaikkan misalnya dari Rp 50 juta jadi Rp 100 juta yang bebas pajak JHT-nya, sesuai perintah. Yang penting dampak daripada penerapannya semua juga memahami. Rakyat juga memahami, serikat buruh memahami, kementerian-kementerian yang terkait juga memahami, BPJS juga memahami,” jelas Bimo.

Penghapusan pajak JHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, pemerintah masih perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Dengan masih adanya perdebatan dan kajian yang sedang dilakukan, pemerintah masih memiliki jalan panjang untuk menentukan kebijakan terkait pajak JHT. Purbaya dan timnya masih harus mempertimbangkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dan masukan dari berbagai pihak sebelum membuat keputusan akhir.

Kita masih harus menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan ini. Namun, yang jelas, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260716061532-4-751148/soal-penghapusan-pajak-jht-purbaya-tunggu-data-bpjs-ketengakerjaan, without altering the facts of the original article.

Kasus Asuransi Jiwa Prolife Naik ke Meja Hijau, OJK Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kasus asuransi jiwa Prolife memasuki babak baru setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka, Henry Surya, selaku pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, ke Kejaksaan. Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK untuk membayarkan uang ganti rugi kepada pemegang polis asuransi.

Kronologi Kasus Asuransi Jiwa Prolife

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK untuk membayarkan uang ganti rugi kepada pemegang polis asuransi seperti tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023. Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp 566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. Namun, perusahaan tidak memenuhi perintah tersebut, sehingga OJK kemudian mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.

OJK melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aset yang disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp 20,9 miliar; uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp 21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain; dan kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp 72 miliar.

Mengapa Kasus Ini Terjadi?

Kasus ini terjadi karena adanya dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan oleh Henry Surya selaku pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Ia disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 15 miliar.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Kasus ini memiliki dampak signifikan terhadap industri asuransi jiwa di Indonesia. OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.

Dengan demikian, kasus ini menjadi pelajaran bagi industri asuransi jiwa untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga integritas dalam menjalankan bisnis. OJK juga diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam kasus ini. Proses hukum masih berlanjut, dan OJK harus terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa hak-hak pemegang polis dapat dipenuhi. Selain itu, industri asuransi jiwa juga harus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://finance.detik.com/moneter/d-8576188/ojk-serahkan-tersangka-barang-bukti-kasus-asuransi-jiwa-prolife-ke-kejaksaan, without altering the facts of the original article.

KPK Sisir 9 Lokasi, Ungkap Mekanisme Kasus Etik Suryani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sembilan lokasi selama dua hari terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini. Etik Suryani diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah di Pemkab Sukoharjo.

Momen Penggeledahan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terdiri atas enam lokasi yang dilakukan selama Selasa (14/7), dan tiga lokasi pada Rabu (15/7). Enam lokasi yang digeledah pada Selasa (14/7) terdiri atas rumah dinas Bupati Sukoharjo, kantor Bupati Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo, Dinas Perhubungan Sukoharjo, Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, serta Dinas Kesehatan Sukoharjo.

Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan. Untuk detail nominalnya, nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya.

Tiga Lokasi Penggeledahan Lanjutan

Pada Rabu (15/7), KPK menggeledah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Sukoharjo, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sukoharjo. Menurut Budi Prasetyo, penggeledahan pada sembilan lokasi selama dua hari itu menandakan penyidik KPK membutuhkan bukti-bukti tambahan pada titik geledah tersebut.

Mengapa Kasus Ini Terjadi?

KPK secara khusus menduga Etik Suryani melanjutkan tradisi Bupati Sukoharjo sebelumnya sekaligus suaminya, yakni Wardoyo Wijaya. Modus pemerasan yang diduga dilakukan Wardoyo Wijaya dan dilanjutkan istrinya adalah meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo, dan meminta setoran rutin dari perangkat daerah di Pemkab Sukoharjo.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Atas tradisi tersebut, Etik Suryani diduga KPK menerima setoran upah pungut sebesar Rp2,93 miliar selama 2021-2026, dan Rp1,2 miliar dari perangkat daerah Sukoharjo selama 2022-2024. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia dan perlu ditangani dengan tegas.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

KPK telah menetapkan Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan terus diungkap oleh KPK.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5651116/kpk-geledah-sembilan-lokasi-selama-dua-hari-terkait-kasus-etik-suryani, without altering the facts of the original article.

Anggota DKPP yang Ikut KPU Naik Helikopter Terancam Sanksi: Diminta Nonaktif dan Tak Jadi Majelis Etik

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah, yang ikut menggunakan helikopter dalam kegiatan pelantikan penyelenggara pemilu terancam sanksi. Ia diminta untuk nonaktif dan tidak menjadi majelis etik dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

Keterlibatan dalam Penggunaan Helikopter

Muhammad Tio Aliansyah diketahui ikut dalam perjalanan menggunakan helikopter bersama Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i. Penggunaan helikopter ini diduga sebagai pelanggaran etik dan telah dilaporkan ke DKPP.

Mengapa Nonaktif?

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh menilai bahwa Tio seharusnya tidak ikut menyidangkan perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut. Menurut Rendy, anggota DKPP yang terlibat harus mengundurkan diri sementara atau dinonaktifkan untuk menghindari konflik kepentingan.

“Iya enggak boleh jadi majelis, enggak boleh kalau dia terlibat, majelis etik itu tidak boleh bersidang dan harus nonaktif. Harus nonaktif iya dong,” kata Rendy.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Jika Tio tetap aktif sebagai anggota DKPP, maka hal ini dapat menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan independensi DKPP dalam menangani kasus pelanggaran etik. Selain itu, jika Tio tetap menjadi majelis etik, maka hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap DKPP.

Rendy juga menegaskan bahwa persoalan etik tidak selalu bergantung pada aturan tertulis. Menurut dia, dalam persoalan etik terdapat perbedaan mendasar antara aturan hukum tertulis (rule of law) dan kaidah etik (rule of ethics).

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Saat ini, status Tio masih belum nonaktif dengan alasan tak ada landasan aturan. Namun, Rendy berharap bahwa DKPP dapat memahami prinsip-prinsip etik dan mengambil tindakan yang tepat untuk menjaga integritas dan independensi lembaga tersebut.

“Bedakan rule of ethics and rule of law. Rule of law, written, tertulis. Ada aturannya. Masa DKPP enggak tahu sih,” ujarnya.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.tribunnews.com/nasional/7854840/anggota-dkpp-yang-ikut-kpu-naik-helikopter-diminta-nonaktif-dan-tak-jadi-majelis-etik, without altering the facts of the original article.