KPK Sisir 9 Lokasi, Ungkap Mekanisme Kasus Etik Suryani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sembilan lokasi selama dua hari terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini. Etik Suryani diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah di Pemkab Sukoharjo.
Momen Penggeledahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terdiri atas enam lokasi yang dilakukan selama Selasa (14/7), dan tiga lokasi pada Rabu (15/7). Enam lokasi yang digeledah pada Selasa (14/7) terdiri atas rumah dinas Bupati Sukoharjo, kantor Bupati Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo, Dinas Perhubungan Sukoharjo, Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, serta Dinas Kesehatan Sukoharjo.
Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan. Untuk detail nominalnya, nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya.
Tiga Lokasi Penggeledahan Lanjutan
Pada Rabu (15/7), KPK menggeledah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Sukoharjo, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sukoharjo. Menurut Budi Prasetyo, penggeledahan pada sembilan lokasi selama dua hari itu menandakan penyidik KPK membutuhkan bukti-bukti tambahan pada titik geledah tersebut.
Mengapa Kasus Ini Terjadi?
KPK secara khusus menduga Etik Suryani melanjutkan tradisi Bupati Sukoharjo sebelumnya sekaligus suaminya, yakni Wardoyo Wijaya. Modus pemerasan yang diduga dilakukan Wardoyo Wijaya dan dilanjutkan istrinya adalah meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo, dan meminta setoran rutin dari perangkat daerah di Pemkab Sukoharjo.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Atas tradisi tersebut, Etik Suryani diduga KPK menerima setoran upah pungut sebesar Rp2,93 miliar selama 2021-2026, dan Rp1,2 miliar dari perangkat daerah Sukoharjo selama 2022-2024. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia dan perlu ditangani dengan tegas.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
KPK telah menetapkan Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan terus diungkap oleh KPK.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5651116/kpk-geledah-sembilan-lokasi-selama-dua-hari-terkait-kasus-etik-suryani, without altering the facts of the original article.