OJK Bukan Pengawas Utama, PFII Diatur oleh Lembaga Ini
Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan diawasi oleh Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) khusus, di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa pengawas PFII nantinya akan berbentuk Dewan Pertimbangan karena wilayah ini akan memiliki regulasi khusus yang lebih longgar dari peraturan di Indonesia.
Pengawasan PFII Di Luar OJK
Misbakhun menjelaskan bahwa Dewan Pertimbangan PFII akan terdiri dari Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan (Menkeu), Ketua OJK, dan Ketua LPS. “Siapa pengawasnya PFII? Pengawasnya bukan OJK, tetapi nanti akan ada yang namanya Dewan Pertimbangan karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah,” ungkap Misbakhun ditemui usai Investment Forum 2026 di Jakarta, Rabu, (15/7/2026).
Kemudahan untuk Investor Asing
PFII akan menawarkan kemudahan dalam sistem keuangan bagi investor asing, diantaranya penggunaan mata uang asing, laporan keuangan dalam bahasa asing, kemudahan dalam mendirikan usaha, dan sebagainya. “Semua jenis usaha kita fasilitasi, harapan kami untuk mengajak orang yang parkir uang, ada Family Office,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Mengapa PFII Dibentuk?
Pemerintah dan DPR RI tengah merumuskan undang-undang khusus, yakni Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII. PFII dapat mencakup semua jenis usaha, termasuk investment bank hingga Family Office. Menurut Misbakhun, pembentukan PFII bertujuan untuk meningkatkan investasi asing dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Dengan adanya PFII, Indonesia diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya sebagai pusat keuangan internasional. “Semoga dengan adanya PFII, Indonesia dapat menjadi pusat keuangan yang lebih kompetitif dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Misbakhun. Selain itu, PFII juga akan menawarkan pajak 0% selama 50 tahun. Misbakhun mengatakan bahwa pemberian bebas pajak ini dapat berlangsung selamanya atau selama PFII ada.
Kedepannya, PFII diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dan meningkatkan posisinya sebagai negara maju.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260715185321-17-751115/bukan-ojk-ini-yang-jadi-pengawas-pusat-finansial-internasional–pfii-, without altering the facts of the original article.