BPK Ungkap Utang Pajak Macet Rp 5,83 Triliun yang Belum Ditagih DJP hingga 2025
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat piutang pajak pada 2025 senilai Rp 83,61 triliun yang belum ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap para wajib pajak (WP). Dari total utang yang belum tertagih secara tertib oleh DJP itu, BPK menemukan terdapat sebanyak 4.740 ketetapan piutang kualitas macet sebesar Rp5,83 triliun. Piutang pajak macet ini belum ditagih oleh DJP hingga 2025.
Piutang Pajak Macet yang Belum Ditagih
BPK mengungkapkan bahwa piutang pajak kualitas macet yang belum diterbitkan surat teguran mencapai Rp 52,44 miliar. Lalu, yang belum diterbitkan surat paksa Rp 1,49 triliun. Untuk piutang macet yang belum diberikan pemberitahuan atas surat paksa belum dilaksanakan mencapai Rp 341,29 miliar, belum diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) Rp 2,82 triliun, dan belum dilaksanakan sita atas SPMP yang telah terbit Rp 1,12 triliun.
Dari hasil analisis lebih lanjut atas WP yang termasuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC) Tahun 2025, diketahui bahwa terdapat sebanyak 14 WP belum diterbitkan surat teguran dan sebanyak 43 WP belum diterbitkan surat paksa.
Proses Penagihan yang Dilakukan DJP
Subdirektorat Penagihan DJP menjelaskan bahwa pelaksanaan penagihan sepanjang tahun 2025 dilaksanakan dengan memprioritaskan pada WP yang masuk dalam DSPC Tahun 2025. Namun, pelaksanaan penagihan aktif tidak dapat dilaksanakan atas SKP/SPPT PBB yang belum diterbitkan STP.
Mengapa Penagihan Piutang Pajak Macet Belum Optimal?
BPK juga mencatat sejumlah kendala yang dialami DJP dalam melakukan penagihan piutang pajak macet ini. Misalnya, Juru Sita Pajak Negara atau JSPN dari KPP Pratama Badung Selatan dan KPP Pratama Tabanan yang telah memberikan penjelasan adanya surat paksa yang belum diberitahukan kepada WP disebabkan WP terkait tidak ditemukan.
Selain itu, pelaksanaan sita belum dapat dilaksanakan dikarenakan tidak adanya aset WP yang dapat disita baik aset fisik maupun rekening bank, sehingga JSPN masih berproses mencari objek sita lainnya yang dapat dikenakan atas WP terkait.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Dengan adanya piutang pajak macet yang belum ditagih oleh DJP, maka pemerintah perlu meningkatkan upaya penagihan piutang pajak macet ini. Hal ini penting agar penerimaan pajak dapat optimal dan tidak ada lagi piutang pajak yang belum tertagih.
Pemerintah juga perlu meningkatkan koordinasi antara DJP dan instansi lainnya untuk mempercepat proses penagihan piutang pajak macet. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat dan piutang pajak macet dapat diminimalkan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama dalam hal penagihan piutang pajak macet.
Dengan komitmen dan kerja sama yang baik antara DJP dan instansi lainnya, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi piutang pajak macet. Hal ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260717085320-4-751515/temuan-bpk-utang-pajak-macet-rp-583-t-belum-ditagih-djp-pada-2025, without altering the facts of the original article.