Produk Makanan Berbau Pornografi Dihapus dari Daftar Halal, LPPOM Tegas

**Produk Makanan Berbau Pornografi Dihapus dari Daftar Halal, LPPOM Tegas** **Pembuka** Dalam beberapa hari terakhir, makanan berbentuk Croissant Pattaya atau Croissant Bulu yang viral di media sosial menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Produk makanan ini menyerupai organ intim wanita dan membuat banyak orang bertanya-tanya apakah makanan ini boleh dikonsumsi dalam rangka kehalalan. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menegaskan bahwa produk makanan ini tidak dapat disertifikasi halal. **Momen Penentu di Menit Akhir** LPPOM menjelaskan bahwa persyaratan produk untuk dapat disertifikasi halal tidak hanya mencakup bahan baku dan proses produksi, tetapi juga nama, bentuk, dan kemasan produk yang harus selaras dengan syariat Islam. Menurut VP Sekretaris Perusahaan LPPOM Raafqi Ranasasmita, pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal menyebutkan bahwa produk yang menggunakan nama, bentuk, atau kemasan yang mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, berkonotasi negatif, maupun kemasan berbentuk dan/atau bergambar erotis atau pornografis tidak dapat disertifikasi halal. Meskipun fatwa tersebut tidak secara eksplisit mengatur bentuk fisik produk yang bernuansa pornografis, secara substansi semangat (maqashid) pengaturannya mengarah pada perlindungan nilai-nilai kesopanan dan etika yang menjadi bagian dari konsep thayyib. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Menurut Raafqi Ranasasmita, fenomena ini memunculkan pertanyaan di masyarakat soal diperbolehkan atau tidaknya makanan tersebut dari sisi kehalalan. LPPOM menegaskan bahwa produk makanan ini tidak dapat disertifikasi halal karena tidak memenuhi syariat Islam. Hal ini menunjukkan bahwa LPPOM sangat serius dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan kehalalan produk makanan. **Mengapa & Dampak** Mengapa LPPOM menegaskan bahwa produk makanan ini tidak dapat disertifikasi halal? Jawabannya sederhana, karena produk makanan ini tidak memenuhi syariat Islam. Dampaknya, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan yang mereka konsumsi. Selain itu, fenomena ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha mengenai pentingnya melaporkan setiap pengembangan (product development) dalam skema sertifikasi halal. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Dalam kesimpulan, fenomena ini menunjukkan bahwa LPPOM sangat serius dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan kehalalan produk makanan. Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan yang mereka konsumsi. Selain itu, fenomena ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha mengenai pentingnya melaporkan setiap pengembangan (product development) dalam skema sertifikasi halal. Dengan demikian, masyarakat dapat memilih produk makanan yang halal dan aman untuk dikonsumsi.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5653981/lppom-produk-makanan-berbau-pornografi-tak-bisa-disertifikasi-halal, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *