Utang Pajak Rp83 T Membengkak, BPK Ungkap Kegagalan DJP
Utang pajak sebesar Rp83,61 triliun membengkak dan menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan atas LKPP 2025, BPK menyebut piutang pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Saldo piutang perpajakan DJP pada 2025 mencapai Rp83,61 triliun, naik 10,99% dibanding 2024 yang sebesar Rp75,33 triliun. Peningkatan ini menunjukkan kegagalan DJP dalam menagih utang pajak.
Fakta-Fakta yang Ditemukan BPK
BPK menemukan bahwa DJP belum tertib melaksanakan tindakan penagihan aktif atas piutang pajak. Tindakan penagihan aktif meliputi penerbitan surat teguran, penerbitan dan pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan pelelangan barang sitaan sampai dengan penyanderaan. Berdasarkan PMK Nomor 117 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak, proses penghapusbukuan piutang perpajakan tahun 2025 dilaksanakan hanya atas piutang yang telah diterbitkan dalam Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak. Namun, masih terdapat piutang perpajakan yang telah daluwarsa per 31 Desember 2025 namun belum dihapusbukukan sebesar Rp3,25 triliun.
Pada 2025, DJP telah melaksanakan otomatisasi penerbitan surat teguran atas piutang pajak melalui Coretax yang disampaikan kepada Wajib Pajak (WP) melalui e-mail dan dashboard WP. Namun, penagihan aktif piutang pajak itu belum tertib dilakukan, baik itu untuk piutang yang telah daluwarsa penagihan, piutang perpajakan kualitas macet, hingga piutang pajak kualitas selain macet. BPK menganggap bahwa DJP melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif atas piutang pajak ketika WP tidak melunasi pajak terutang setelah melewati tanggal jatuh tempo.
Mengapa Kegagalan DJP dalam Menagih Utang Pajak?
Kegagalan DJP dalam menagih utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kurangnya koordinasi antara DJP dan pihak lain yang terkait, seperti bank dan lembaga keuangan lainnya. Selain itu, proses penagihan yang rumit dan memakan waktu lama juga dapat menyebabkan kegagalan DJP dalam menagih utang pajak. BPK juga menemukan bahwa DJP belum memiliki sistem pengendalian intern yang efektif untuk memantau dan mengevaluasi kegiatan tindakan penagihan aktif.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Kegagalan DJP dalam menagih utang pajak sebesar Rp83,61 triliun memiliki dampak yang signifikan terhadap penerimaan negara. Jika utang pajak tidak dapat ditagih, maka penerimaan negara akan berkurang dan dapat mempengaruhi kemampuan pemerintah dalam melaksanakan program-program pembangunan. Oleh karena itu, DJP perlu meningkatkan kinerjanya dalam menagih utang pajak dan memperbaiki sistem pengendalian intern untuk memantau dan mengevaluasi kegiatan tindakan penagihan aktif.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
DJP masih memiliki jalan panjang untuk meningkatkan kinerjanya dalam menagih utang pajak. DJP perlu memperbaiki proses penagihan yang rumit dan memakan waktu lama, serta meningkatkan koordinasi dengan pihak lain yang terkait. Selain itu, DJP juga perlu memperbaiki sistem pengendalian intern untuk memantau dan mengevaluasi kegiatan tindakan penagihan aktif. Dengan demikian, DJP dapat meningkatkan kinerjanya dalam menagih utang pajak dan memperbaiki penerimaan negara.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260717085629-4-751517/bpk-bongkar-utang-pajak-belum-ditagih-djp-membengkak-tembus-rp83-t, without altering the facts of the original article.