BI Buka Layanan Tukar Uang Rusak Secara Online, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bank Indonesia (BI) membuka layanan tukar uang rusak secara online, memudahkan masyarakat untuk menukarkan uang rupiah yang rusak atau cacat. Layanan ini dapat diakses melalui situs pintar.bi.go.id, dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Masyarakat yang ingin menukarkan uang rupiah rusak dapat melakukan pemesanan layanan secara online dan memilih lokasi layanan, tanggal, dan jam penukaran yang tersedia.

Tata Cara Penukaran Uang Rusak

Untuk menukarkan uang rupiah rusak, masyarakat harus melakukan beberapa langkah, yaitu melakukan pemesanan layanan melalui pintar.bi.go.id, memilih lokasi layanan, tanggal, dan jam penukaran yang tersedia, membawa bukti pemesanan saat datang ke Kantor Bank Indonesia, menyusun uang Rupiah per pecahan dan per tahun emisi, dan menunggu proses penelitian oleh petugas Bank Indonesia.

Syarat dan Ketentuan

Bank Indonesia akan memberikan penggantian apabila uang rupiah rusak memenuhi ketentuan sebagai berikut: merupakan uang Rupiah asli yang diterbitkan Bank Indonesia, kondisi fisik uang masih tersisa lebih dari dua pertiga (2/3) dari ukuran aslinya, ciri-ciri keaslian uang masih dapat dikenali, dan uang merupakan satu kesatuan atau dapat dibuktikan berasal dari satu lembar uang yang sama.

Apa yang Terjadi

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal melayani penukaran uang rupiah rusak milik seorang warga Kabupaten Batang yang terdampak banjir rob. Uang tersebut merupakan milik Ibu Ida Murlija, warga Batang, yang mengalami kerusakan akibat rumahnya terendam air rob. Total uang yang diajukan untuk ditukarkan diklaim mencapai sekitar Rp1,54 miliar. Petugas BI melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap setiap lembar uang untuk memastikan keaslian serta menentukan nilai penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa dan Dampak

Layanan penukaran uang Rupiah rusak merupakan salah satu bentuk pelayanan Bank Indonesia kepada masyarakat yang dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa dan Kamis melalui pemesanan terlebih dahulu pada aplikasi PINTAR. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja. Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki uang rupiah rusak dan memudahkan mereka untuk menukarkannya dengan uang yang layak edar.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Dengan adanya layanan tukar uang rusak secara online, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam menukarkan uang rupiah yang rusak atau cacat. Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk menyimpan uang Rupiah dan dokumen berharga di tempat yang aman guna meminimalkan risiko kerusakan akibat banjir, kebakaran, maupun bencana lainnya. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan layanan perbankan sebagai sarana penyimpanan dana yang lebih aman dan terlindungi, serta semakin mengoptimalkan penggunaan instrumen pembayaran non-tunai.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260705171548-37-748174/tukar-uang-rusak-di-bi-ternyata-bisa-ajukan-online-cek-syaratnya, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *