Tampang juru parkir kutip Rp100 ribu per pengendara, Dinas Perhubungan Binjai beri respons tegas setelah video viral merajalela di media sosial
Tampang juru parkir kutip Rp100 ribu per pengendara menjadi sorotan publik setelah video viral merajalela di media sosial. Kejadian ini terjadi di Lapangan Merdeka Kota Binjai pada Sabtu, 17 Oktober 2026, dan memunculkan perdebatan mengenai praktik pengelolaan parkir di wilayah tersebut.
Peristiwa yang Menyulut Viral
Video yang beredar menunjukkan seorang oknum jukir parkir menuntut uang sebesar Rp100 ribu dari setiap pengendara yang ingin memarkir kendaraan di Lapangan Merdeka. Pengendara yang menonton video tersebut melaporkan bahwa oknum tersebut menegaskan bahwa biaya tersebut wajib dibayarkan untuk mengamankan tempat parkir. Banyak pengendara yang terkejut dan merasa dipaksa, sementara beberapa pun menolak dan menolak untuk membayar.
Sejumlah pengendara yang membeli jajanan UMKM di Lapangan Merdeka mengeluhkan perlakuan oknum jukir tersebut. Mereka menganggap biaya Rp100 ribu terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan fasilitas yang disediakan. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan menambah tekanan pada pihak berwenang untuk segera menanggapi masalah tersebut.
Respons Dinas Perhubungan Kota Binjai
Dinas Perhubungan Kota Binjai sudah mengetahui peristiwa ini sejak awal. Kepala Dishub Binjai, Harimin Tarigan, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi pada Senin, 19 Oktober 2026. Namun, upaya konfirmasi dilakukan kepada Kepala Bidang Lalulintas, Khairul Anhar, yang menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Khairul belum mengetahui persis permasalahannya dan menyatakan bahwa ia belum bertanya kepada anggota petugas mengenai rincian masalah tersebut.
Informasi yang diperoleh wartawan menegaskan bahwa masalah parkir di Lapangan Merdeka telah menjadi permasalahan yang berulang kali dikeluhkan masyarakat. Khairul menambahkan bahwa petugas sudah turun ke lokasi saat kejadian tersebut. Sejak bulan lima lalu, parkir di Lapangan Merdeka dibagi menjadi empat wilayah, dengan pejabat eselon III sebagai koordinatornya. Dengan demikian, pengelolaan parkir tidak lagi berada di bawah bidang lalu lintas (Bidang Lalin) secara langsung.
Walaupun belum diketahui permasalahan persisnya, Khairul menyarankan bahwa oknum jukir tersebut tidak bekerja lagi atau dipecat. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berada di bidang Lalin lagi sebagai penentu.
Dampak dan Implikasi bagi Pengendara
Keberadaan oknum jukir yang menuntut Rp100 ribu per pengendara menimbulkan dampak signifikan bagi pengendara di Lapangan Merdeka. Pertama, biaya tambahan tersebut meningkatkan beban ekonomi bagi pengendara yang berkunjung ke kawasan tersebut. Kedua, ketidakpastian mengenai tarif parkir dapat menurunkan kunjungan ke area tersebut, karena pengendara lebih memilih tempat lain yang menawarkan tarif parkir yang lebih transparan dan adil.
Selain itu, praktik jukir yang tidak teratur menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan parkir di wilayah tersebut. Masyarakat mulai meragukan integritas petugas yang bertugas di lapangan, dan hal ini dapat menurunkan kepatuhan terhadap peraturan parkir yang telah ditetapkan. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, dapat memicu konflik lebih lanjut antara petugas dan pengendara, serta menimbulkan potensi kerugian bagi ekonomi lokal, terutama bagi pelaku UMKM yang bergantung pada kunjungan pengendara.
Upaya Penyelesaian dan Tindakan Resmi
Karena situasi ini menimbulkan ketegangan, Dinas Perhubungan Kota Binjai diharapkan segera mengambil langkah konkret. Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah penetapan tarif parkir yang jelas dan terjangkau, serta penegakan aturan yang adil bagi semua pengendara. Selain itu, pelatihan dan pengawasan ketat terhadap petugas parkir dapat mencegah praktik jukir yang merugikan masyarakat.
Pengelolaan parkir yang terstruktur, dengan pembagian wilayah dan koordinasi yang jelas, dapat meminimalisir kebingungan dan konflik. Sejak bulan lima lalu, petugas sudah dibagi menjadi empat wilayah, namun masih diperlukan evaluasi terhadap efektivitas sistem ini. Penetapan pejabat eselon III sebagai koordinator juga dapat memperkuat pengawasan, tetapi perlu ada mekanisme pelaporan dan penegakan hukuman bagi petugas yang melanggar peraturan.
Kesimpulan
Tampang juru parkir kutip Rp100 ribu per pengendara telah menjadi isu penting di Kota Binjai. Video yang viral menyoroti praktik jukir yang merugikan pengendara dan menimbulkan ketidakpuasan masyarakat. Dinas Perhubungan Kota Binjai telah mengetahui peristiwa ini, namun belum ada tindakan resmi yang jelas. Dampak dari kejadian ini tidak hanya menambah beban ekonomi bagi pengendara, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan parkir di Lapangan Merdeka.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada penegakan aturan yang lebih tegas, penetapan tarif parkir yang transparan, serta pelatihan bagi petugas parkir. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan tercipta lingkungan parkir yang adil dan teratur, sehingga pengendara dapat memanfaatkan fasilitas parkir di Lapangan Merdeka tanpa harus mengalami praktik jukir yang merugikan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://medan.tribunnews.com/news/1815863/tampang-juru-parkir-kutip-100-ribu-ke-pengendara-respons-dinas-perhubungan-binjai-setelah-viral, without altering the facts of the original article.