Fahrizal Darminto Bongkar Arahan Arinal soal Dana PI 10 Persen, Tuduhan Politik Mengguncang Lampung

Fahrizal Darminto, mantan penanggung jawab keuangan di Lampung, membuka ruang tanya jawab di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada Rabu (21/10/2026) dan mengungkap rincian pengelolaan dana Pembangunan Infrastruktur (PI) yang menimbulkan kontroversi politik di provinsi tersebut.

Pengelolaan Dana PI: Dua Alternatif Kebijakan

Di hadapan majelis hakim, Fahrizal menjelaskan bahwa terdapat dua alternatif kebijakan terkait penempatan dana PI. Menurut kesaksiannya, Gubernur Lampung saat itu, Arinal Djunaidi, lebih menginginkan agar dana tersebut tetap dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). “Berdasarkan surat-menyurat dari PT LJU dan PT LEB serta arahan yang berkembang, terungkap bahwa Gubernur Lampung saat itu, Arinal Djunaidi, lebih menginginkan agar dana PI tetap dikelola di PT LEB,” ungkap Fahrizal. Ia menambahkan bahwa dua alternatif kebijakan tersebut kemudian dibahas dalam rapat untuk menjadi bahan pertimbangan pimpinan.

Fahrizal menekankan bahwa keputusan akhir tidak semata-mata ditentukan oleh satu pihak, melainkan melalui proses diskusi di antara berbagai stakeholder. Ia menyatakan bahwa ketika dia menyampaikan keinginannya agar dana PI tetap di PT LEB, pihak pimpinan kemudian menyiapkan dua opsi alternatif. Hal ini menandai adanya mekanisme evaluasi yang cukup formal, meskipun masih di dalam lingkup pertemuan internal pemerintah provinsi.

Peran PT LEB dan Pertemuan dengan Pengurus

Ketika jaksa menanyakan tentang pengurus PT LEB, yaitu Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo, Fahrizal mengaku tidak pernah menerima kedatangan ketiganya secara bersamaan. Ia menjelaskan bahwa Heri Wardoyo dan Hermawan pernah menemuinya secara terpisah sebelum dana PI dicairkan. “Saya tidak pernah menerima kedatangan ketiganya bersamaan, namun Heri Wardoyo dan Hermawan pernah menemu saya secara terpisah sebelum dana PI dicairkan,” kata Fahrizal. Pernyataan ini menunjukkan adanya komunikasi langsung antara pejabat pemerintah dan pengurus PT LEB, meskipun tidak secara simultan.

Selain itu, Fahrizal menceritakan pertemuannya dengan Arinal di ruang transit DP. Pertemuan ini dianggap penting dalam konteks penentuan arah pengelolaan dana. Di ruang transit, kedua belah pihak saling bertukar pandangan mengenai strategi pengelolaan dan distribusi dana PI. Hal ini menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai dana tersebut tidak lepas dari interaksi langsung antara gubernur dan pejabat keuangan.

Konsekuensi Politik dan Dampak Sosial

Pengungkapan Fahrizal mengenai kebijakan penempatan dana PI memunculkan tuduhan politik yang menggemparkan Lampung. Banyak pihak yang menilai bahwa keputusan tersebut dapat memengaruhi distribusi dana publik secara tidak merata. Jika dana PI tetap dikelola di PT LEB, maka potensi konflik kepentingan antara sektor publik dan swasta dapat meningkat, yang pada gilirannya dapat memengaruhi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

Selain itu, keputusan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian bagi proyek infrastruktur yang sedang berjalan. Jika dana tidak dialokasikan secara tepat waktu atau tidak disalurkan sesuai rencana, maka proyek-proyek tersebut dapat mengalami keterlambatan atau bahkan dibatalkan. Hal ini tentu saja berdampak pada masyarakat yang menantikan pembangunan infrastruktur yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan mobilitas.

Dalam konteks politik, tuduhan bahwa Arinal Djunaidi mengarahkan dana PI ke PT LEB menimbulkan spekulasi mengenai adanya pengaruh politik dalam pengelolaan dana publik. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, terutama jika dianggap ada unsur nepotisme atau korupsi. Kepercayaan publik yang menurun dapat memengaruhi legitimasi pemerintah dan menambah ketegangan antara pemerintah dan masyarakat.

Reaksi dan Prospek Penyelesaian

Setelah kesaksiannya, jaksa menanyakan lebih lanjut mengenai proses pengambilan keputusan dan apakah ada dokumen resmi yang mendukung keputusan tersebut. Fahrizal menjelaskan bahwa semua keputusan diambil melalui prosedur resmi, meskipun tidak semua dokumen dapat diakses publik. Ia menegaskan bahwa semua langkah telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, beberapa pihak menuntut transparansi lebih lanjut mengenai alokasi dana PI. Mereka menuntut agar semua dokumen terkait, termasuk surat-menyurat dan protokol rapat, dapat diakses publik untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana. Hal ini dapat menjadi titik fokus dalam penyelidikan lebih lanjut oleh lembaga pengawasan.

Kesimpulan: Tinjauan Kembali Kebijakan dan Transparansi

Fahrizal Darminto membuka ruang bagi publik untuk memahami proses pengelolaan dana PI di Lampung. Pengungkapan tersebut menyoroti kompleksitas keputusan pengelolaan dana publik dan potensi konflik kepentingan yang dapat muncul. Dalam era di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci kepercayaan publik, penting bagi pemerintah provinsi untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan memastikan bahwa semua keputusan diambil secara terbuka dan adil.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1220902/eks-sekdaprov-lampung-fahrizal-darminto-ungkap-arahan-arinal-soal-dana-pi-10-persen, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *