DJP Tegas: Blokir 295 Penunggak Pajak, Sertifikat Elektronik dan Rekening Terkunci

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum perpajakan dengan memblokir rekening dan menonaktifkan sertifikat elektronik terhadap 295 penunggak pajak. Total tunggakan para wajib pajak ini mencapai Rp76,2 miliar pada Juni 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari Pekan Penagihan Serentak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali.

Tindakan Tegas Terhadap Penunggak Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali telah melakukan pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik terhadap 295 penunggak pajak. Tindakan ini dilakukan karena para wajib pajak tersebut tidak menanggapi upaya persuasif petugas mulai dari Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa, serta belum melunasi utang pajaknya meskipun telah diberikan kesempatan melalui tahapan penagihan yang telah dilaksanakan.

Melalui pemblokiran aset keuangan, dana yang berada pada rekening wajib pajak tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan hingga seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain melakukan pemblokiran aset keuangan, Kanwil DJP Bali juga menonaktifkan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Konsekuensi Bagi Wajib Pajak

Dengan penonaktifan sertifikat elektronik, wajib pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak sehingga proses administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya untuk sementara tidak dapat dilakukan. Akses tersebut dapat dipulihkan setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengapa Tindakan Ini Dilakukan?

Tindakan ini dilakukan karena DJP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak. Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak.

Apa Artinya Ini ke Depan?

DJP akan melanjutkan rangkaian penagihan aktif secara serentak melalui tindakan penyitaan aset dan pemindahbukuan. Proses penagihan dapat dilanjutkan hingga pelaksanaan lelang atas aset sesuai ketentuan yang berlaku apabila kewajiban perpajakan masih tidak dipenuhi. Seluruh tindakan penagihan akan terus dilakukan sampai utang pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak dilunasi.

Darmawan pun mengimbau kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar agar memperoleh informasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Petugas kami selalu bersedia memberikan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi, pemulihan akses sertifikat elektronik dan pembukaan blokir rekening dapat segera diproses.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Pelaksanaan penagihan aktif tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260716055931-17-751145/djp-blokir-sertifikat-elektronik-rekening-295-penunggak-pajak-rp76-m, without altering the facts of the original article.

Polemik Penghapusan Pajak JHT, Purbaya Tunggu Data BPJS Ketengakerjaan untuk Beri Penjelasan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih belum mengambil keputusan terkait rencana penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, Kementerian Keuangan masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum pengambilan keputusan untuk kebijakan itu. “Kita masih, kita masih mau cari dulu data dari BPJS ya, BPJS Tenaga Kerja. Belum, belum disimpulkan seperti apa,” kata Purbaya.

Momen Penentu di Menit Akhir

Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahterahan Buruh Said Iqbal menyampaikan usulan kebijakan ini kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 Juli 2026. Usulan ini kemudian menjadi perhatian banyak pihak, termasuk pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ditanya apakah kini belum ada kesimpulan mengenai usulan itu, Purbaya menegaskan bahwa pembahasannya masih berlangsung. Dia pun menjawab singkat ketika ditanya lebih lanjut: “Belum.”

Apa yang Terjadi Sebelumnya?

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengaku masih menunggu arahan mengenai kebijakan ini. Menurutnya, masukan dari pekerja ini tengah dikaji di kantornya. Namun, dia mencatat bahwa 95% dari penerima manfaat JHT sudah tidak dikenai pajak. Karena nilainya yang masih di bawah ambang batas, yaitu di bawah Rp50 juta.

“Kalau data kan sudah disampaikan Pak Menteri juga, bahwa 95% penerima JHT itu 0% pajaknya, karena di bawah Rp 50 juta,” paparnya.

Mengapa dan Dampaknya

Menurut Bimo, jika kebijakan ini dijalankan, kemungkinan hal yang akan dilakukan adalah menaikkan ambang batas kena pajak dinaikan jadi Rp 100 juta. Menurutnya, hal ini bisa dipahami oleh kalangan pekerja, BPJS, hingga pemerintah.

“Kalau memang mau dinaikkan misalnya dari Rp 50 juta jadi Rp 100 juta yang bebas pajak JHT-nya, sesuai perintah. Yang penting dampak daripada penerapannya semua juga memahami. Rakyat juga memahami, serikat buruh memahami, kementerian-kementerian yang terkait juga memahami, BPJS juga memahami,” jelas Bimo.

Penghapusan pajak JHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, pemerintah masih perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Dengan masih adanya perdebatan dan kajian yang sedang dilakukan, pemerintah masih memiliki jalan panjang untuk menentukan kebijakan terkait pajak JHT. Purbaya dan timnya masih harus mempertimbangkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dan masukan dari berbagai pihak sebelum membuat keputusan akhir.

Kita masih harus menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan ini. Namun, yang jelas, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260716061532-4-751148/soal-penghapusan-pajak-jht-purbaya-tunggu-data-bpjs-ketengakerjaan, without altering the facts of the original article.

Kasus Asuransi Jiwa Prolife Naik ke Meja Hijau, OJK Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kasus asuransi jiwa Prolife memasuki babak baru setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka, Henry Surya, selaku pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, ke Kejaksaan. Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK untuk membayarkan uang ganti rugi kepada pemegang polis asuransi.

Kronologi Kasus Asuransi Jiwa Prolife

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK untuk membayarkan uang ganti rugi kepada pemegang polis asuransi seperti tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023. Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp 566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. Namun, perusahaan tidak memenuhi perintah tersebut, sehingga OJK kemudian mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.

OJK melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aset yang disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp 20,9 miliar; uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp 21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain; dan kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp 72 miliar.

Mengapa Kasus Ini Terjadi?

Kasus ini terjadi karena adanya dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan oleh Henry Surya selaku pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Ia disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 15 miliar.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Kasus ini memiliki dampak signifikan terhadap industri asuransi jiwa di Indonesia. OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.

Dengan demikian, kasus ini menjadi pelajaran bagi industri asuransi jiwa untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga integritas dalam menjalankan bisnis. OJK juga diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam kasus ini. Proses hukum masih berlanjut, dan OJK harus terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa hak-hak pemegang polis dapat dipenuhi. Selain itu, industri asuransi jiwa juga harus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://finance.detik.com/moneter/d-8576188/ojk-serahkan-tersangka-barang-bukti-kasus-asuransi-jiwa-prolife-ke-kejaksaan, without altering the facts of the original article.

KPK Sisir 9 Lokasi, Ungkap Mekanisme Kasus Etik Suryani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sembilan lokasi selama dua hari terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini. Etik Suryani diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah di Pemkab Sukoharjo.

Momen Penggeledahan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terdiri atas enam lokasi yang dilakukan selama Selasa (14/7), dan tiga lokasi pada Rabu (15/7). Enam lokasi yang digeledah pada Selasa (14/7) terdiri atas rumah dinas Bupati Sukoharjo, kantor Bupati Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo, Dinas Perhubungan Sukoharjo, Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, serta Dinas Kesehatan Sukoharjo.

Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan. Untuk detail nominalnya, nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya.

Tiga Lokasi Penggeledahan Lanjutan

Pada Rabu (15/7), KPK menggeledah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Sukoharjo, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sukoharjo. Menurut Budi Prasetyo, penggeledahan pada sembilan lokasi selama dua hari itu menandakan penyidik KPK membutuhkan bukti-bukti tambahan pada titik geledah tersebut.

Mengapa Kasus Ini Terjadi?

KPK secara khusus menduga Etik Suryani melanjutkan tradisi Bupati Sukoharjo sebelumnya sekaligus suaminya, yakni Wardoyo Wijaya. Modus pemerasan yang diduga dilakukan Wardoyo Wijaya dan dilanjutkan istrinya adalah meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo, dan meminta setoran rutin dari perangkat daerah di Pemkab Sukoharjo.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Atas tradisi tersebut, Etik Suryani diduga KPK menerima setoran upah pungut sebesar Rp2,93 miliar selama 2021-2026, dan Rp1,2 miliar dari perangkat daerah Sukoharjo selama 2022-2024. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia dan perlu ditangani dengan tegas.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

KPK telah menetapkan Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan terus diungkap oleh KPK.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5651116/kpk-geledah-sembilan-lokasi-selama-dua-hari-terkait-kasus-etik-suryani, without altering the facts of the original article.

Anggota DKPP yang Ikut KPU Naik Helikopter Terancam Sanksi: Diminta Nonaktif dan Tak Jadi Majelis Etik

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah, yang ikut menggunakan helikopter dalam kegiatan pelantikan penyelenggara pemilu terancam sanksi. Ia diminta untuk nonaktif dan tidak menjadi majelis etik dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

Keterlibatan dalam Penggunaan Helikopter

Muhammad Tio Aliansyah diketahui ikut dalam perjalanan menggunakan helikopter bersama Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i. Penggunaan helikopter ini diduga sebagai pelanggaran etik dan telah dilaporkan ke DKPP.

Mengapa Nonaktif?

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh menilai bahwa Tio seharusnya tidak ikut menyidangkan perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut. Menurut Rendy, anggota DKPP yang terlibat harus mengundurkan diri sementara atau dinonaktifkan untuk menghindari konflik kepentingan.

“Iya enggak boleh jadi majelis, enggak boleh kalau dia terlibat, majelis etik itu tidak boleh bersidang dan harus nonaktif. Harus nonaktif iya dong,” kata Rendy.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Jika Tio tetap aktif sebagai anggota DKPP, maka hal ini dapat menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan independensi DKPP dalam menangani kasus pelanggaran etik. Selain itu, jika Tio tetap menjadi majelis etik, maka hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap DKPP.

Rendy juga menegaskan bahwa persoalan etik tidak selalu bergantung pada aturan tertulis. Menurut dia, dalam persoalan etik terdapat perbedaan mendasar antara aturan hukum tertulis (rule of law) dan kaidah etik (rule of ethics).

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Saat ini, status Tio masih belum nonaktif dengan alasan tak ada landasan aturan. Namun, Rendy berharap bahwa DKPP dapat memahami prinsip-prinsip etik dan mengambil tindakan yang tepat untuk menjaga integritas dan independensi lembaga tersebut.

“Bedakan rule of ethics and rule of law. Rule of law, written, tertulis. Ada aturannya. Masa DKPP enggak tahu sih,” ujarnya.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.tribunnews.com/nasional/7854840/anggota-dkpp-yang-ikut-kpu-naik-helikopter-diminta-nonaktif-dan-tak-jadi-majelis-etik, without altering the facts of the original article.

Dokter Richard Lee Tertawa di Persidangan, Begini Reaksi Mengejutkannya

Richard Lee, seorang dokter yang terkenal dengan kontroversi produk kecantikannya, kembali menjadi sorotan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sidang tersebut, Richard Lee terlihat tertawa dan menunjukkan ketidaksukaannya terhadap upaya hukum yang sedang dihadapinya.

Momen Penentu di Persidangan

Dalam persidangan, Doktif, seorang dokter yang juga menjadi saksi, menunjukkan ketidaksukaannya terhadap upaya Richard Lee yang mengaku sempat jatuh pingsan di dalam rutan. Baginya, keluhan kesehatan tersebut hanyalah sebuah strategi yang digunakan terdakwa untuk menghindari masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan. “Nah, cuman agak sedikit lucu ya tadi dengan terdakwa DRL agak ngotot meminta tahanan kota. Kalian bisa lihat kondisinya sangat sehat sekali, ya. Terus tiba-tiba pingsan, apakah pingsan itu menunjukkan gawat darurat medis?” kata Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Sebagai sesama tenaga medis, Doktif menilai alasan yang diajukan pihak Richard Lee tidak berdasar. Ia menganggap pengadilan tidak perlu mengabulkan permohonan rawat inap atau pengalihan penahanan karena menilai Richard Lee dalam kondisi fisik yang prima untuk menjalani persidangan. “Kita sebagai dokter tentu tertawa melihat itu, ya. Tidak ada kegawatdaruratan medis, ya, sehingga perlu yang namanya tahanan kota atau rawat inap. Tidak perlu sama sekali,” jelas Doktif.

Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda

Doktif juga membongkar dugaan perilaku manipulatif Richard Lee saat menghadapi proses hukum di tingkat penyidikan. Menurutnya, suami Reni Effendi itu disebut pernah menunjukkan gejala sakit yang tiba-tiba saat akan dijebloskan ke ruang tahanan Polda Metro Jaya guna menunda proses hukum. “Beliau sempat berpura-pura untuk sakit. Ya, jadi beliau sempat berpura-pura menggigil, ya, di dalam ruang pemeriksaan pada saat akan dibawa ke dalam ruang tahanan. Ya, sehingga pada saat itu diberikan selimut, tapi cukup menjadi sepengetahuan saja bahwa sebenarnya dia tidak sakit,” terangnya.

Richard Lee saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus peredaran produk White Tomato dan DNA Salmon yang diduga tidak memenuhi standar keamanan dan label. Kasus ini mencuat setelah Doktif melakukan uji laboratorium dan melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian. Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 UU Kesehatan dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dan saat ini mendekam sebagai tahanan di Lapas Pemuda Tangerang.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Dengan adanya kasus ini, masyarakat menjadi lebih waspada terhadap produk kecantikan yang beredar di pasaran. Kasus Richard Lee juga menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan label sangat penting. “Maling itu gak ada yang namanya ngaku, maka kita akan lakukan pembuktian di sidang persidangan nanti. Majelis Hakim juga pasti akan melihat bagaimana seorang terdakwa DRL ya akan mengelak dengan berbagai macam caranya,” pungkas Doktif.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kedepannya, Richard Lee masih harus menjalani proses hukum yang panjang. Ia harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan produk yang dijualnya aman untuk digunakan. Namun, dengan adanya bukti-bukti yang telah disajikan, maka kecil kemungkinan Richard Lee dapat lolos dari hukuman. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk kecantikan dan memperhatikan keamanan dan label produk.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://hot.detik.com/celeb/d-8574294/doktif-tertawakan-keluhan-sakit-richard-lee-di-persidangan, without altering the facts of the original article.

Gaya Hidup Mewah Benny Tjokro Terungkap, Puluhan Apartemen Segera Dilelang

Gaya hidup mewah Benny Tjokro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, yang terlibat dalam kasus megakorupsi Jiwasraya, kini terungkap melalui lelang 90 unit apartemen mewah di Jakarta. Apartemen yang terletak di kompleks South Hills ini akan dilelang pada 29 Juli mendatang dengan nilai limit keseluruhan mencapai Rp 219 miliar. Lelang ini merupakan bagian dari upaya negara untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Benny Tjokro dan kawan-kawan.

Kemewahan Apartemen Benny Tjokro

Menurut laman resmi lelang.go.id, 90 unit apartemen yang akan dilelang memiliki berbagai tipe dan spesifikasi. Setiap unit dilengkapi dengan fasilitas lift pribadi atau private lift yang langsung mengarah ke masing-masing unit. Ruangan apartemen didominasi warna krem dan dipadukan dengan furnitur kayu cokelat tua. Selain itu, terlihat tiap unit dilengkapi jendela lebar yang mengarah ke gedung-gedung pencakar langit di Jakarta. Kondisi unit yang ditawarkan berbeda-beda, ada yang kosong hingga unit yang sudah dilengkapi dengan perabotan (fully furnished), seperti sofa, kasur, dan meja tamu.

Beberapa contoh unit yang akan dilelang antara lain unit di lantai 32 atau tipe 32/EF dengan luas 149 meter persegi yang ditawarkan dengan nilai limit sebesar Rp 4.831.906.077 (Rp 4,9 miliar). Unit tipe Z2/32/K dengan luas 124 meter persegi ditawarkan seharga Rp 3.762.051.967 (Rp 3,7 miliar). Unit Tipe 28/E di lantai 28 dengan luas 74 meter persegi dilelang dengan harga awal Rp 2.141.552.918 (Rp 2,1 miliar). Unit di lantai 21 atau tipe Z1/21/J dengan luas 60 meter persegi ditawarkan dengan nilai limit Rp 1.471.700.398 (Rp 1,4 miliar).

Momen Penentu di Menit Akhir

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan lelang akan dilaksanakan pada 29 Juli mendatang. Anang menyebut nilai limit keseluruhan objek lelang tersebut Rp 219.779.226.669 yang menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut. Lelang ini akan dilakukan secara daring melalui laman resmi laman lelang.go.id dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta. Selain itu, akan dilaksanakan proses aanwijzing atau penjelasan lelang secara langsung di Apartemen South Hills pada 20-22 Juli 2026.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Lelang apartemen mewah ini merupakan bagian dari upaya negara untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Benny Tjokro dan kawan-kawan. Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk merupakan pelaku tindak pidana perkara perbankan dan pencucian uang. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga Benny tetap dihukum penjara seumur hidup dalam kasus megakorupsi Jiwasraya. Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kini, negara telah merampas aset Benny Tjokro untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Lelang apartemen mewah ini diharapkan dapat membantu mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel untuk memberikan keadilan bagi semua pihak.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8574512/kemewahan-puluhan-apartemen-benny-tjokro-yang-segera-dilelang, without altering the facts of the original article.

Duit Kasus Febrie Adriansyah Diselidiki, Ternyata Ikut Dihadirkan di Kantor FBI

Penggeledahan dan Penemuan Uang Tunai

Polri menemukan uang tunai sebesar Rp 60 miliar dalam penggeledahan di de’Clan Cipete. Selain itu, di Money Changer Cipete, polisi menemukan 71 item barang bukti dan 16 uang asing yang dikonversi ke rupiah dengan total sekitar Rp 7,2 miliar. Sementara itu, di Rumah Mewah Sentul, polisi menemukan 74 kg emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100.000.000.

Proses Pengecekan dan Koordinasi

Pihak FBI dan Secret Service hadir di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan pengecekan barang bukti. Polri bersama PT Pegadaian juga tengah mengecek 74 kg emas yang disita polisi. Ahli dikerahkan untuk mengecek keaslian dan berat emas tersebut. Proses pengecekan tersebut merupakan bagian dari proses pengusutan perkara yang sedang berjalan.

Mengapa Kasus Ini Penting?

Kasus ini penting karena melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan memiliki potensi besar dalam pengungkapan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Koordinasi antara Polri, Kejagung, dan KPK menjadi kunci untuk mengusut kasus ini. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya menyiapkan langkah supervisi terhadap penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Kasus ini akan memiliki dampak besar pada proses penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam pengungkapan kasus korupsi dan TPPU. Polri, Kejagung, dan KPK harus bekerja sama untuk memastikan proses pengusutan perkara berjalan transparan dan profesional. Febrie Adriansyah dan pihak-pihak terkait akan menjadi fokus dalam proses pengusutan ini.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Proses pengusutan kasus ini masih panjang dan memerlukan kerja sama yang baik antara Polri, Kejagung, dan KPK. Febrie Adriansyah dan pihak-pihak terkait akan menjalani proses hukum yang panjang. Oleh karena itu, koordinasi dan kerja sama antara lembaga penegak hukum menjadi sangat penting untuk memastikan proses pengusutan perkara berjalan dengan baik.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8574522/dari-fbi-hingga-secret-service-ikut-cek-duit-kasus-febrie-adriansyah, without altering the facts of the original article.

Ribuan Rekening Bank Disalahgunakan Judi Online, Data Terbaru dari Menkominfo

Ribuan rekening bank dan akun dompet digital dilaporkan disalahgunakan untuk aktivitas judi online. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan data terbaru terkait rekening-rekening yang diduga terlibat dalam judi online. Berdasarkan data yang dipaparkan, setidaknya ada ribuan rekening bank yang telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindaklanjuti.

Rekening Bank yang Diajukan ke OJK

Meutya Hafid menjelaskan bahwa jumlah rekening yang diajukan ke OJK didominasi oleh bank-bank dengan basis nasabah yang besar. BCA menjadi bank dengan jumlah rekening terbanyak, yaitu 7.317 rekening, diikuti oleh BRI dengan 6.440 rekening, BNI dengan 6.181 rekening, CIMB Niaga dengan 1.363 rekening, Bank Mandiri dengan 4.649 rekening, dan BSI dengan 681 rekening.

Apa yang Terjadi?

Menurut Meutya Hafid, pelaku judi online terus mengubah modus operandi mereka dengan memindahkan situs, rekening, dan transaksi dalam waktu sangat cepat. Oleh karena itu, daftar rekening yang diajukan ke OJK tidak boleh dimaknai sebagai indikator bahwa bank lain sudah terbebas dari penyalahgunaan rekening untuk judi online.

Mengapa dan Dampak

Meutya Hafid menegaskan bahwa keterbukaan data tersebut diperlukan agar seluruh pemangku kepentingan mengetahui posisi masing-masing dan dapat memperkuat upaya pemberantasan judi online. “Yang paling utama adalah mengetahui dulu posisi kita untuk kemudian bisa melakukan perlawanan yang lebih baik,” ujarnya. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kerjasama antara pihak-pihak terkait untuk mengatasi masalah judi online.

Dari sisi dampak, penyalahgunaan rekening bank dan akun dompet digital untuk judi online dapat berpotensi merugikan nasabah dan pihak bank itu sendiri. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penindakan harus terus dilakukan untuk meminimalkan risiko tersebut.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Dalam upaya pemberantasan judi online, Meutya Hafid menekankan pentingnya kerjasama dan koordinasi antara pihak-pihak terkait. “Karena kalau kita tidak mengakui bahwa perusahaan-perusahaan kita dipakai atau perbankan kita dipakai, tentu nanti mengatasinya akan lebih sulit kalau kita tidak mau dari awal mengakui bahwa ‘oh ya PR kita memang luar biasa besar’,” ujarnya. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kerjasama antara pihak-pihak terkait untuk mengatasi masalah judi online.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260714184642-37-750833/ribuan-rekening-bank-dipakai-buat-judol-menkomdigi-ungkap-datanya, without altering the facts of the original article.

Pemerintah Beri Peringatan Keras ke Bank-Bank, Apa yang Terjadi?

Pemerintah Kanada memberikan peringatan keras kepada sektor perbankan terkait risiko siber dari model AI canggih, Anthropic Claude Mythos. Otoritas Kanada, Office of the Superintendent of Financial Institutions (OSFI), mengirimkan email ke sektor keuangan, termasuk bank, untuk meningkatkan kecepatan dan efektivitas identifikasi, mitigasi, dan respons terhadap risiko yang terkait dengan model AI tersebut.

Momen Penentu di Menit Akhir

OSFI menambahkan bahwa model AI tingkat lanjut, seperti Anthropic Claude Mythos, memperpendek waktu untuk melakukan mitigasi risiko yang efektif. Email OSFI dikirimkan kepada kepala bagian teknologi, kepala bagian keamanan informasi, dan kepala bagian manajemen risiko di industri keuangan, serta perusahaan-perusahaan asuransi. Regulator keuangan Kanada itu menjelaskan bahwa mereka mengambil pendekatan netral teknologi dan berfokus pada risiko teknologi baru.

Apa yang Terjadi?

Pembahasan soal risiko dari Mythos telah dilakukan awal April lalu, ketika sejumlah eksekutif bank di Kanada bertemu dengan regulator. Pertemuan itu terjadi tak lama setelah peringatan keras Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Scott Bessent dan Ketua The Fed Jerome Powell kepada para CEO bank terkait risiko model AI tersebut. Sejumlah bank di Kanada telah menggelontorkan investasi di bidang AI, seiring mereka beralih dari proyek AI eksperimental menuju penerapan dalam chatbot, membangun alat internal, dan mengurangi ketergantungan pada alat pihak ketiga.

Mengapa dan Dampaknya

Mengapa peringatan ini penting? Model AI canggih seperti Mythos dapat membawa risiko siber yang signifikan jika tidak diatur dan dikelola dengan baik. Dampaknya, jika bank-bank tidak siap menghadapi risiko ini, maka dapat terjadi kerugian finansial yang besar dan bahkan mengganggu stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, OSFI mendorong bank-bank untuk meningkatkan kecepatan dan efektivitas identifikasi, mitigasi, dan respons terhadap risiko yang terkait dengan model AI tersebut.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kedepan, bank-bank di Kanada dan regulator keuangan harus bekerja sama untuk menghadapi risiko siber yang terkait dengan model AI canggih. Mereka harus meningkatkan kemampuan identifikasi, mitigasi, dan respons terhadap risiko, serta mengembangkan strategi untuk menghadapi tantangan yang terkait dengan penggunaan model AI. Dengan demikian, mereka dapat memastikan stabilitas sistem keuangan dan melindungi nasabah dari potensi kerugian.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260714125256-37-750684/pemerintah-kasih-peringatan-ke-bank-bank-bersiap-hadapi-petaka, without altering the facts of the original article.