SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang meski hanya terlambat satu hari, sehingga warga Bandar Lampung harus segera memperhatikan tanggal kadaluarsa di kartu mereka. Menurut Kompol Yurike Ade Purwanti, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, setiap pemilik SIM di kota ini disarankan memeriksa masa berlaku dan melakukan perpanjangan sebelum batas akhir. Hal ini dikarenakan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik tidak dapat mengajukan perpanjangan dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.
Masa Berlaku SIM Kini Ditentukan Secara Tetap Lima Tahun
Perubahan regulasi ini mengubah cara menghitung masa berlaku SIM. Sebelumnya, masa berlaku dihubungkan dengan tanggal lahir pemilik, namun kini masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan atau pencetakan SIM. Dengan demikian, setiap pemilik SIM harus memperhatikan tanggal cetak pada kartu dan menghitung lima tahun ke depan. Jika pemilik SIM tidak memantau tanggal tersebut, mereka dapat secara tidak sengaja melewati batas waktu, yang akan mengakibatkan SIM menjadi tidak berlaku.
Waktu yang Disarankan Sebelum Masa Berlaku Habis
Yurike menekankan pentingnya perpanjangan minimal 90 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Hal ini memberi waktu bagi warga untuk menyiapkan dokumen, mengisi formulir, dan menunggu proses administrasi selesai. Dengan melakukan perpanjangan lebih awal, risiko terlewatnya batas waktu menjadi lebih kecil dan pemilik SIM dapat terus mengemudi tanpa khawatir akan denda atau sanksi.
Lokasi Kantor Perpanjangan Resmi di Bandar Lampung
Untuk memudahkan proses perpanjangan, Satlantas Polresta Bandar Lampung menyediakan layanan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) di Tugu Gajah Adipura. Pelayanan ini dibuka Senin hingga Sabtu, sehingga warga memiliki fleksibilitas waktu untuk datang. Selain itu, pembuatan SIM baru tetap dapat dilayani di Kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung, yang berfungsi sebagai tempat resmi bagi mereka yang SIM-nya sudah tidak dapat diperpanjang.
SIM Keliling: Menjangkau Masyarakat di Berbagai Lokasi
Ditlantas Polda Lampung juga meluncurkan layanan SIM keliling di sejumlah lokasi di Bandar Lampung. Layanan ini bertujuan menjangkau masyarakat yang berada di luar area Satlantas atau yang kesulitan mengakses kantor pusat. Dengan adanya layanan keliling, proses perpanjangan atau pembuatan SIM baru menjadi lebih mudah diakses, terutama bagi warga yang tinggal di daerah terpencil atau tidak memiliki kendaraan pribadi.
Dampak Tidak Memperpanjang SIM Tepat Waktu
Jika pemilik SIM menunggu hingga satu hari setelah masa berlaku habis, mereka tidak hanya kehilangan hak untuk mengemudi secara legal, tetapi juga berisiko terkena denda administratif. Selain itu, pengemudi yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku dapat menghadapi konsekuensi hukum lebih serius, seperti penahanan atau penuntutan, tergantung pada kebijakan kepolisian setempat. Oleh karena itu, perpanjangan SIM tepat waktu menjadi hal penting bagi setiap pengemudi.
Proses Perpanjangan SIM di Satlantas Polresta Bandar Lampung
Proses perpanjangan SIM di Satlantas Polresta Bandar Lampung melibatkan pengisian formulir, pemeriksaan dokumen identitas, serta pembayaran biaya administrasi. Setelah proses verifikasi selesai, pemilik SIM akan menerima kartu SIM baru yang masa berlakunya lima tahun. Prosedur ini dirancang untuk meminimalkan antrean dan mempercepat layanan bagi warga.
Kesimpulan: Pentingnya Memantau Masa Berlaku SIM
Peraturan kepolisian yang baru menegaskan bahwa SIM tidak dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis menuntut setiap pengemudi di Bandar Lampung untuk lebih waspada. Dengan memeriksa tanggal cetak pada SIM dan melakukan perpanjangan minimal 90 hari sebelum kadaluarsa, warga dapat menghindari risiko denda dan penuntutan. Satlantas Polresta Bandar Lampung dan layanan SIM keliling Polda Lampung menyediakan akses mudah bagi masyarakat untuk memperpanjang atau membuat SIM baru.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1219859/lewat-masa-berlaku-sehari-wajib-bikin-baru-ini-lokasi-perpanjangan-sim-di-bandar-lampung, without altering the facts of the original article.