Bupati Langkat Syah Afandin Terlibat Korupsi, Diduga Terima Rp4,3 M

Bupati Langkat Terlibat Korupsi

Bupati Langkat, Syah Afandin, terlibat dalam kasus korupsi yang diduga menerima suap sebesar Rp4,3 miliar. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Sumatra Utara (Sumut) pada Kamis (2/7/2026) lalu. Syah Afandin diduga menerima suap dari Yaqub Abdhal Al Mu’arif, mantan anggota tim suksesnya saat berkontestasi dalam Pilkada 2024.

Momen Penentu di Menit Akhir

Yaqub Abdhal Al Mu’arif memperoleh proyek melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat pada tahun 2025. Total ada 80 proyek senilai Rp9,5 miliar di Dinas Pendidikan dan ada lima proyek senilai Rp748 juta di Disperkim. Syah Afandin diduga meminta fee kepada Yaqub sebesar 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Disperkim. Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya ada kesepakatan bahwa fee yang diterima Syah Afandin mencapai Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan. Sementara, fee yang diterima di proyek Disperkim sebesar Rp126,8 juta. Hingga April 2026, Syah Afandin telah menerima fee sebesar Rp800 juta dari Yaqub. Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan uang sejumlah Rp100 juta.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Kasus korupsi yang melibatkan Syah Afandin ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Kasus ini juga menunjukkan bahwa pejabat publik masih memiliki celah untuk melakukan korupsi. Oleh karena itu, KPK harus terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus korupsi. Syah Afandin juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp3,5 miliar. Dugaan gratifikasi terkait dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Langkat. KPK juga menduga adanya praktik jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) serta pengadaan seragam sekolah.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kasus korupsi yang melibatkan Syah Afandin ini masih harus melalui proses hukum yang panjang. KPK harus terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi ini. Syah Afandin harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan menghadapi konsekuensi hukum yang tepat. Kasus ini juga menunjukkan bahwa perlu ada peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi. Masyarakat harus terus mengawasi dan mengkritik tindakan pejabat publik untuk mencegah korupsi. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih bersih dan bebas dari korupsi.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.tribunnews.com/nasional/7850127/duduk-perkara-kasus-korupsi-syah-afandin-bupati-langkat-diduga-terima-duit-rp43-m, without altering the facts of the original article.

DPR Sahkan KUHAP, Bagaimana Dampaknya pada Sistem Hukum Indonesia?

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang yang baru pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11). Pengesahan ini diharapkan dapat memperbaiki proses hukum di Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus yang belum mendapatkan penanganan dan keadilan memadai. KUHAP merupakan aturan yang menjadi pedoman bagi para aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangan mereka di bidang hukum pidana. Dengan pengesahan ini, DPR RI berharap dapat meningkatkan kualitas sistem hukum di Indonesia.

Momen Penentu di Menit Akhir

Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya sidang dan mendengarkan laporan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Saat meminta persetujuan, Puan menanyakan: “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” Seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna kemudian serempak menjawab, “Setuju,” menandai pengesahan resmi RUU KUHAP tersebut.

Apa yang Terjadi Sebelumnya?

Sebelumnya, RUU KUHAP telah melalui proses pembahasan yang panjang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan. Puan Maharani juga mengimbau masyarakat yang masih menolak proses legislasi tersebut agar tidak mudah percaya pada berbagai informasi keliru atau hoaks mengenai isi KUHAP yang baru disahkan.

Mengapa KUHAP Penting?

KUHAP merupakan kumpulan aturan yang mengatur mekanisme penegakan hukum pidana di Indonesia. Prosesnya meliputi tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. KUHAP memuat hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam proses pidana mulai dari tersangka, terdakwa, korban, hingga penyidik, jaksa, dan hakim serta mengatur perlindungan hak asasi manusia selama proses peradilan berlangsung.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Pengesahan KUHAP diharapkan dapat meningkatkan kualitas sistem hukum di Indonesia. Dengan aturan yang lebih jelas dan terpadu, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih adil, transparan, dan menjamin kepastian hukum. KUHAP juga diharapkan dapat menjawab berbagai keluhan masyarakat, seperti laporan pencurian yang tidak ditangani serius atau kasus kekerasan seksual yang tak juga mendapatkan penanganan dan keadilan memadai.

KUHAP memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Sistem ini menekankan pentingnya sinergi antara penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan menjamin kepastian hukum.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Meski KUHAP telah disahkan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Pemerintah dan DPR RI harus terus bekerja sama untuk memastikan implementasi KUHAP dapat berjalan efektif. Selain itu, masyarakat juga harus terus mengawasi dan memberikan dukungan untuk memastikan bahwa sistem hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5252153/apa-itu-kuhap-memahami-regulasi-baru-setelah-disahkan-dpr, without altering the facts of the original article.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Berikut Profilnya

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember, di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini membuat nama Ade Kuswara Kunang menjadi perhatian publik, terutama warga Bekasi. Berikut adalah profil dan jejak karirnya.

Profil dan Latar Belakang

Ade Kuswara Kunang lahir di Bekasi, Jawa Barat, pada 15 Agustus 1993. Ia merupakan anak dari Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang. Ade adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada pemilu 2019 dengan masa jabatan 2019-2024. Ia kemudian kembali terpilih sebagai anggota DPRD dari Dapil 7 untuk periode 2024-2029.

Momen Penentu di Menit Akhir

Sebelum menjadi Bupati Bekasi, Ade mencalonkan diri pada Pilkada 2024 dengan mengusung koalisi yang melibatkan PDI-P, PPP, PBB, dan Partai Buruh. Pasangan Ade dan wakilnya, Asep Surya Atmaja, berhasil meraih suara terbanyak dalam kontestasi tersebut. Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada usia sekitar 31 tahun, menjadikannya bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Penangkapan Ade Kuswara Kunang oleh KPK berdampak signifikan pada pemerintahan Kabupaten Bekasi dan kepercayaan publik terhadap pemimpin daerah. Kasus ini juga menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam pemerintahan. Bagi Ade dan timnya, penangkapan ini menjadi tantangan besar untuk membuktikan komitmen terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kedepan, Kabupaten Bekasi akan menghadapi proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan Ade Kuswara Kunang. Bagi warga Bekasi, kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya partisipasi aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah. Sementara itu, Ade Kuswara Kunang akan menjalani proses hukum yang panjang, dan masa depannya sebagai pemimpin daerah masih belum pasti.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5312827/profil-ade-kuswara-kunang-bupati-bekasi-yang-ditangkap-kpk, without altering the facts of the original article.

Yaqut Cholil Qoumas Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Faktanya

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia, resmi terjerat dalam kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, Yaqut Cholil Qoumas diduga terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia.

Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK telah mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Proses penghitungan kerugian negara masih terus berjalan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit bersama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan serta penyitaan berbagai barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat berkas perkara.

Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex terancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun nilai kerugian pastinya masih dalam proses penghitungan, keduanya berpotensi面临 hukuman yang berat jika terbukti bersalah.

Profil Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, lahir di Rembang pada 4 Januari 1975. Ia memiliki latar belakang yang kuat dalam lingkungan religius, tumbuh di Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin sebagai putra dari K.H. Cholil Bisri, salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Yaqut juga merupakan adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), KH Ahmad Mustofa Bisri.

Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama RI dalam Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020 hingga 2024, Yaqut memiliki karier legislatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PKB. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor dari 2015 hingga 2020.

Mengapa Kasus Ini Penting?

Kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pejabat tinggi. Dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji, yang merupakan salah satu ibadah penting bagi umat Islam, menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.

Keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus korupsi juga menimbulkan dampak signifikan terhadap pemerintahan. Kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum dan bahwa proses hukum dapat berjalan tanpa pandang bulu.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Kasus ini berpotensi memiliki dampak besar pada kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Jika terbukti bersalah, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex akan面临 hukuman yang setimpal. Lebih dari itu, kasus ini juga menjadi momentum bagi KPK untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa partisipasi aktif dalam mengawasi kinerja pejabat sangat penting. Dengan terus memantau dan melaporkan dugaan korupsi, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.

Untuk Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex, kasus ini akan menjadi babak baru dalam perjalanan karir dan kehidupan mereka. Apapun hasilnya, kasus ini akan menjadi catatan penting dalam sejarah pemerintahan Indonesia.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5344189/profil-yaqut-cholil-qoumas-eks-menag-yang-terjerat-korupsi-kouta-haji, without altering the facts of the original article.

Oknum Polisi Putu Setiyawan Resmi Dipecat dan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus TPPO 21 ABK

Oknum polisi I Putu Setiyawan resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dan divonis 3 tahun penjara terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 21 calon Anak Buah Kapal (ABK). Putu Setiyawan, mantan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, terbukti memanfaatkan posisinya untuk melancarkan aksi perekrutan 21 calon ABK KM Awindo 2A pada Agustus 2025.

Momen Penentu di Menit Akhir

Keterlibatan I Putu Setiyawan dalam pusaran bisnis gelap perdagangan orang ini menjadi sorotan tajam. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, terungkap bahwa oknum polisi berpangkat bintara ini memanfaatkan posisinya untuk melancarkan aksi perekrutan 21 calon ABK KM Awindo 2A pada Agustus 2025. Bersama sindikatnya, ia terbukti mengurus dokumen identitas korban, menyalurkan dana operasional, hingga memaksa para korban menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) di atas kapal.

Majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Putu Setiyawan pada Kamis (25/6) lalu. Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi, menegaskan komitmen Korps Bhayangkara dalam memberantas kejahatan luar biasa, terutama yang melibatkan personel internal.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Sanksi pemecatan ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi anggota yang melanggar hukum, terlebih setelah adanya putusan inkrah dari pengadilan. Kombes Pol Agus Kusmayadi menyatakan bahwa sanksi PTDH tidak hanya berlaku bagi Putu Setiyawan, melainkan juga menyasar oknum anggota lain yang terlibat dalam jaringan serupa. Pihaknya tidak akan memberikan pengampunan bagi personel yang terbukti mencoreng nama baik kepolisian dalam kasus extraordinary crime ini.

Proses administrasi pemecatan terhadap I Putu Setiyawan kini tengah berjalan di tingkat markas besar. Mengingat statusnya sebagai anggota Polri, keputusan final mengenai pencabutan status kedinasannya harus melalui mekanisme resmi dari pusat.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kombes Pol Agus Kusmayadi menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawasi proses penanganan kasus ini. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua anggota Polri untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat terus meningkat.

Kasus TPPO yang melibatkan I Putu Setiyawan dan sindikatnya menunjukkan bahwa kejahatan ini masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk mencegah dan menangani kasus-kasus serupa di masa depan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://bali.tribunnews.com/bali/600665/oknum-polisi-putu-setiyawan-dipastikan-ptdhdivonis-3-tahun-penjara-terkait-kasus-tppo-21-abk, without altering the facts of the original article.

Ruben Onsu Resmi Gugat Hak Asuh Anak, Pengadilan Ungkap Alasan di Balik Keputusan

Ruben Onsu resmi mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap mantan istrinya, Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel dan saat ini telah ditetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Ruben Onsu meminta hak asuh atas tiga anaknya, dua di antaranya merupakan anak kandung, sementara satu anak lainnya diangkat melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Hak Asuh Anak yang Diajukan Ruben Onsu

Gugatan yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah telah didaftarkan pada Rabu, 1 Juli 2026, melalui kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang. Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, gugatan tersebut hanya berkaitan dengan permohonan hak asuh anak tanpa tuntutan lain. “Itu saja sih, minta untuk hak asuhnya dikembalikan. Itulah intinya pada pokoknya,” kata Halida.

Dalam gugatannya, Ruben Onsu meminta hak asuh atas tiga anaknya, yaitu dua anak kandung dan satu anak yang diangkat melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 09.00 WIB. Namun, Halida menjelaskan bahwa dalam praktik hukum acara perdata, terdapat toleransi waktu bagi para pihak untuk memenuhi panggilan sidang.

Mengapa Ruben Onsu Mengajukan Gugatan?

Ruben Onsu mengajukan gugatan hak asuh anak karena ingin mendapatkan hak asuh atas ketiga anaknya. Meskipun alasan pasti di balik keputusan Ruben Onsu tidak disebutkan secara eksplisit, namun gugatan tersebut menunjukkan bahwa Ruben Onsu ingin memiliki peran yang lebih besar dalam kehidupan anak-anaknya.

Dampak Gugatan terhadap Keluarga

Gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu dapat memiliki dampak signifikan terhadap keluarga, terutama anak-anak. Jika Ruben Onsu berhasil mendapatkan hak asuh, maka hal ini dapat mempengaruhi dinamika keluarga dan kehidupan sehari-hari anak-anak. Namun, jika Sarwendah dapat mempertahankan hak asuh, maka hal ini dapat mempengaruhi hubungan antara Ruben Onsu dan anak-anaknya.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu masih harus melalui proses hukum yang panjang. Sidang perdana telah dijadwalkan, namun proses hukum masih harus dilalui untuk menentukan hak asuh anak-anak. Oleh karena itu, Ruben Onsu dan Sarwendah harus mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang panjang dan tidak pasti.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/pengadilan-benarkan-ruben-onsu-gugat-hak-asuh-anak-anaknya-b336da.html, without altering the facts of the original article.

Konflik Keluarga Ruben Onsu: Gugatan Hak Asuh Anak Bikin Sarwendah Tak Bisa Bertemu

Konflik Keluarga Ruben Onsu: Gugatan Hak Asuh Anak Bikin Sarwendah Tak Bisa Bertemu

Ruben Onsu resmi mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut masalah keluarga yang kerap menjadi perhatian masyarakat. Menurut informasi yang diterima, Ruben Onsu merasa kesulitan untuk bertemu dengan anak-anaknya, sehingga ia memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

Apa yang Terjadi?

Gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah telah memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa salah satu alasan Ruben Onsu mengajukan gugatan adalah kesulitan untuk bertemu dengan anak-anaknya. “Kalau itu salah satunya iya, sulit bertemu iya,” ujar Halida Rahardhini. Proses gugatan ini murni berkaitan dengan hak asuh anak dan tidak ada dalil mengenai dugaan eksploitasi anak dalam berkas gugatan yang diterima pengadilan. “Sejauh ini tidak ada. Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada,” tegasnya. Dalam persidangan nanti, masing-masing pihak akan diberi kesempatan untuk membuktikan siapa yang dinilai paling layak mendapatkan hak asuh anak.

Mengapa dan Dampak

Konflik keluarga yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah ini menjadi perhatian publik karena menyangkut masalah keluarga yang kerap menjadi perhatian masyarakat. Gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah menunjukkan bahwa permasalahan keluarga mereka cukup serius. Keterlibatan pengadilan dalam masalah ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan konflik keluarga mereka dengan lebih baik. Dampak dari gugatan ini cukup signifikan, terutama bagi anak-anak yang menjadi fokus utama dalam kasus ini. Proses pengadilan yang akan berlangsung diharapkan dapat menentukan siapa yang paling layak untuk mengasuh anak-anak mereka. “Beralihnya hak asuh anak itu kan pasti karena salah satu pihak melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang menurut dia bertolak belakang dengan kepentingan hak asuh anak,” kata Halida.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat menyelesaikan konflik keluarga Ruben Onsu dan Sarwendah dengan lebih baik. Gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah masih harus melalui proses pengadilan yang panjang. “Karena ini status perkaranya unpublish. Kepentingan terbaik untuk anak menjadi pertimbangan, sehingga perkara ini tidak dipublikasikan,” kata Halida. Intinya, masing-masing pihak merasa dirinya adalah ayah atau ibu terbaik untuk mengasuh anak.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/ruben-onsu-gugat-hak-asuh-anak-kesulitan-bertemu-jadi-salah-satu-alasan-143e56.html, without altering the facts of the original article.

Sarwendah Siap Hadapi Gugatan Ruben Onsu, Begini Strategi Hukumnya

Ruben Onsu resmi menggugat Sarwendah ke pengadilan terkait hak asuh anak. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Sarwendah memastikan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan.

Sarwendah Siap Hadapi Gugatan

Kuwa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan hingga saat ini kliennya memang belum menerima salinan resmi gugatan. Meski begitu, ia menilai langkah Ruben menyelesaikan persoalan melalui pengadilan merupakan pilihan yang tepat.

“Sampai saat ini klien kami belum mendapatkan surat resmi dari pengadilan terkait gugatan hak asuh yang diajukan RO. Namun bila hal itu memang benar dilakukan,” ujar Chris Sam Siwu saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026). “Maka kami hargai dan menurut kami sudah sangat tepat bila penyelesaian masalah dilakukan melalui lembaga yang kredibel, menghindari penggiringan opini publik dengan berbalas pantun di media,” sambungnya.

Proses Hukum yang Kredibel

Chris mengungkapkan pihaknya justru menyambut baik proses hukum yang akan berjalan. Menurutnya, persidangan menjadi ruang yang tepat untuk menyampaikan seluruh argumen beserta bukti yang dimiliki.

“Gugatan yang saat ini informasinya sudah dilakukan oleh pihak RO, sejujurnya kami sangat menunggu momen ini karena di pengadilan kami akan menyampaikan semua argumen hukum yang didukung dengan bukti dan saksi terkait persoalan yang sebenarnya secara utuh, sehingga hakim bisa melihat masalah ini dengan terang benderang,” katanya.

Beberapa Hal Penting yang Belum Disampaikan

Chris menyebut ada sejumlah hal penting yang selama ini belum pernah disampaikan kepada publik. Informasi tersebut, kata dia, baru akan dipaparkan dalam persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Beberapa hal sangat penting akan kami sampaikan nanti di pengadilan. Hal penting tersebut sebelumnya belum pernah kami sampaikan di media. Sehingga kami sangat siap menghadapi gugatan tersebut,” tegasnya.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Pihak Sarwendah berharap proses hukum dapat berlangsung dengan lancar dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan bukti maupun keterangannya.

“Semoga proses ini bisa berjalan lancar dan sepenuhnya kami percaya bahwa Yang Mulia Hakim bisa memberikan putusan yang terbaik berdasarkan fakta di persidangan,” tutup Chris.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/digugat-ruben-onsu-soal-hak-asuh-anak-sarwendah-siap-hadapi-di-pengadilan-131552.html, without altering the facts of the original article.

Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Sarwendah Terancam Kehilangan Orang Terdekat

Batalnya Pertemuan akibat Gugatan Hak Asuh

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa setelah gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pembahasan mengenai hak asuh anak akan mengikuti mekanisme yang berlaku di pengadilan. Dengan demikian, proses mediasi dalam persidangan menjadi jalur yang akan ditempuh kedua pihak. “Sampai saat ini klien kami belum mendapatkan surat resmi dari pengadilan terkait gugatan hak asuh yang diajukan RO. Namun bila hal itu memang benar dilakukan, maka kami hargai dan menurut kami sudah sangat tepat bila penyelesaian masalah dilakukan melalui lembaga yang kredibel, menghindari penggiringan opini publik dengan berbalas pantun di media,” ujar Chris Sam Siwu saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Penjelasan Mengenai Gugatan dan Langkah Hukum

Rencana pertemuan yang semula telah dijadwalkan kemungkinan besar tidak lagi diperlukan karena pengadilan akan lebih dulu memfasilitasi mediasi dalam sidang perdana. Menurutnya, seluruh komunikasi terkait perkara hak asuh anak akan mengikuti tahapan yang telah ditentukan dalam proses persidangan. “Terkait rencana pertemuan, dengan adanya gugatan kemungkinan pertemuan itu belum bisa dilaksanakan karena nantinya dalam proses persidangan awal akan ada agenda mediasi dari pengadilan. Jadi kami akan mengikuti alur itu saja,” jelasnya. Ia pun memastikan agenda yang semula dijadwalkan pada 11 Juli tidak akan terlaksana. “Jadi kemungkinan pertemuan tanggal 11 tidak jadi dilaksanakan karena ada gugatan ini,” tegas Chris.

Apa Artinya Ini bagi Sarwendah dan Anak?

Di sisi lain, Chris menegaskan timnya telah menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi gugatan yang diajukan Ruben Onsu. Sejumlah bukti, saksi, dan argumentasi hukum akan disampaikan dalam persidangan. Ia juga mengungkapkan ada beberapa hal yang selama ini belum pernah disampaikan kepada publik dan akan menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan. “Beberapa hal sangat penting akan kami sampaikan nanti di pengadilan. Hal penting tersebut sebelumnya belum pernah kami sampaikan di media. Sehingga kami sangat siap menghadapi gugatan tersebut,” ujarnya.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Menutup keterangannya, Chris berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan lancar. Ia juga menyatakan pihaknya mempercayakan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Semoga proses ini bisa berjalan lancar dan sepenuhnya kami percaya bahwa Yang Mulia Hakim bisa memberikan putusan yang terbaik berdasarkan fakta di persidangan,” pungkasnya. Dengan perkembangan ini, nampaknya proses hukum yang sedang berjalan akan sangat menentukan hak asuh anak dan komunikasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah ke depannya.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/gugatan-hak-asuh-ruben-onsu-bikin-pertemuan-dengan-sarwendah-dipastikan-batal-479fe5.html, without altering the facts of the original article.

Mediasi Gagal, Keluarga Adik Keisya Levronka Gugat Untar Terkait Ganti Rugi

Keluarga Lexi Valleno Havlenda, adik Keisya Levronka, menggugat Universitas Tarumanagara (Untar) terkait ganti rugi atas insiden jatuhnya Lexi dari lantai 6 gedung kampus. Gugatan perdata ini diajukan setelah proses mediasi antara kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan. Keluarga Lexi menilai Untar belum memenuhi tuntutan mereka terkait bentuk pertanggungjawaban atas insiden tersebut.

Mediasi yang Gagal

Kuasa hukum keluarga Lexi, Hendro Widodo, mengungkapkan bahwa komunikasi antara keluarga Lexi dan Untar telah dilakukan beberapa kali, namun belum ada titik temu. “Memang kami dan klien kami beberapa kali sudah komunikasi dengan pihak Untar, namun masih deadlock karena apa yang diinginkan klien kami ya kan, sebenarnya kami tidak menuntut lebih dan tidak menuntut yang aneh-aneh,” ujar Hendro Widodo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026).

Apa yang Terjadi

Insiden jatuhnya Lexi Valleno Havlenda dari lantai 6 gedung kampus Untar terjadi beberapa waktu lalu. Keluarga Lexi kemudian menggugat Untar terkait ganti rugi atas insiden tersebut. Gugatan perdata yang diajukan keluarga Lexi terhadap Untar bermula dari gagalnya proses mediasi antara kedua belah pihak.

Mengapa dan Dampak

Keluarga Lexi menggugat Untar karena mereka merasa universitas tersebut belum memenuhi tanggung jawabnya atas insiden jatuhnya Lexi. “Kami tidak menuntut lebih dan tidak menuntut yang aneh-aneh,” kata Hendro Widodo. Dampak dari gugatan ini adalah Untar harus menghadapi konsekuensi hukum atas insiden tersebut. Gugatan ini juga menjadi perhatian bagi universitas-universitas lain untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan di kampus mereka.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Keluarga Lexi masih harus menempuh jalan panjang dalam proses hukum ini. Gugatan perdata yang diajukan terhadap Untar akan diproses di pengadilan. “Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami,” kata Hendro Widodo. Kasus ini akan terus diikuti dan menjadi perhatian bagi masyarakat.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.kapanlagi.com/foto/berita-foto/indonesia/mediasi-buntu-keluarga-adik-keisya-levronka-sebut-untar-belum-penuhi-tuntutan-ganti-rugi.html, without altering the facts of the original article.