Oknum Polisi Putu Setiyawan Resmi Dipecat dan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus TPPO 21 ABK
Oknum polisi I Putu Setiyawan resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dan divonis 3 tahun penjara terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 21 calon Anak Buah Kapal (ABK). Putu Setiyawan, mantan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, terbukti memanfaatkan posisinya untuk melancarkan aksi perekrutan 21 calon ABK KM Awindo 2A pada Agustus 2025.
Momen Penentu di Menit Akhir
Keterlibatan I Putu Setiyawan dalam pusaran bisnis gelap perdagangan orang ini menjadi sorotan tajam. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, terungkap bahwa oknum polisi berpangkat bintara ini memanfaatkan posisinya untuk melancarkan aksi perekrutan 21 calon ABK KM Awindo 2A pada Agustus 2025. Bersama sindikatnya, ia terbukti mengurus dokumen identitas korban, menyalurkan dana operasional, hingga memaksa para korban menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) di atas kapal.
Majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Putu Setiyawan pada Kamis (25/6) lalu. Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi, menegaskan komitmen Korps Bhayangkara dalam memberantas kejahatan luar biasa, terutama yang melibatkan personel internal.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Sanksi pemecatan ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi anggota yang melanggar hukum, terlebih setelah adanya putusan inkrah dari pengadilan. Kombes Pol Agus Kusmayadi menyatakan bahwa sanksi PTDH tidak hanya berlaku bagi Putu Setiyawan, melainkan juga menyasar oknum anggota lain yang terlibat dalam jaringan serupa. Pihaknya tidak akan memberikan pengampunan bagi personel yang terbukti mencoreng nama baik kepolisian dalam kasus extraordinary crime ini.
Proses administrasi pemecatan terhadap I Putu Setiyawan kini tengah berjalan di tingkat markas besar. Mengingat statusnya sebagai anggota Polri, keputusan final mengenai pencabutan status kedinasannya harus melalui mekanisme resmi dari pusat.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kombes Pol Agus Kusmayadi menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawasi proses penanganan kasus ini. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua anggota Polri untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat terus meningkat.
Kasus TPPO yang melibatkan I Putu Setiyawan dan sindikatnya menunjukkan bahwa kejahatan ini masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk mencegah dan menangani kasus-kasus serupa di masa depan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://bali.tribunnews.com/bali/600665/oknum-polisi-putu-setiyawan-dipastikan-ptdhdivonis-3-tahun-penjara-terkait-kasus-tppo-21-abk, without altering the facts of the original article.