Purbaya: Restitusi Pajak Batu Bara Rp25 T Membuat Pemerintah Rugi Besar
Purbaya: Restitusi Pajak Batu Bara Rp25 T Membuat Pemerintah Rugi Besar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mengembalikan kelebihan bayar pajak atau restitusi pajak untuk pengusaha batu bara hingga Rp25 triliun sepanjang tahun lalu. Hal ini dikatakan Purbaya saat ditemui di Gedung Juanda, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Restitusi pajak tersebut membuat Pemerintah rugi. Momen Penentu di Menit Akhir Purbaya mengatakan bahwa tahun lalu, Pemerintah telah mengembalikan kelebihan bayar pajak atau restitusi pajak untuk pengusaha batu bara hingga Rp25 triliun negatifnya. “Tahun lalu, tahun sebelum ya, saya bayar restitusi PPN (pajak pertambahan nilai) dari batu bara itu sekitar Rp25 triliun negatifnya,” ujarnya kepada awak media. Akibat bayar restitusi tersebut, Purbaya berujar membuat Pemerintah rugi. Apa Artinya Ini ke Depan? Purbaya mengatakan bahwa restitusi pajak tersebut membuat Pemerintah rugi. “Itu yang saya rugi besar tahun lalu. Bukan saya rugi, pemerintah lah.” Oleh karena itu, salah satu upaya dalam mengkompensasi restitusi pajak yang besar ke pengusaha batu bara, Purbaya mengatakan bahwa Pemerintah akan berupaya menyelesaikan aturan penerapan bea keluar batu bara. Adanya bea keluar batu bara disebut Purbaya akan menjadi peningkat penerimaan kas negara. Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda 1. Restitusi pajak batu bara sebesar Rp25 triliun telah dikembalikan oleh Pemerintah sepanjang tahun lalu. 2. Purbaya mengatakan bahwa restitusi pajak tersebut membuat Pemerintah rugi. 3. Pemerintah akan berupaya menyelesaikan aturan penerapan bea keluar batu bara untuk meningkatkan penerimaan kas negara. Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh Purbaya mengatakan bahwa Pemerintah akan berupaya meningkatkan penerimaan kas negara dengan menyelesaikan aturan penerapan bea keluar batu bara. Oleh karena itu, Pemerintah akan meningkatkan batas maksimal restitusi dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) tertentu menjadi Rp 1 miliar, dari sebelumnya Rp5 miliar. Dengan demikian, Pemerintah dapat meningkatkan penerimaan kas negara dan mengkompensasi restitusi pajak yang besar ke pengusaha batu bara.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260722064301-4-752743/restitusi-pajak-batu-bara-rp25-t-purbaya-pemerintah-rugi-besar, without altering the facts of the original article.