Progres Pelebaran Jalan RE Martadinata‑Padang Cermin Tembus 40 Persen, Namun 60 Persen Lahan Masih Tertunda Akibat Sengketa Tanah dan Pendanaan
Progres pelebaran jalan RE Martadinata‑Padang masih mencatat kemajuan signifikan, namun setengahnya masih tertunda akibat sengketa tanah dan pendanaan. Proyek ini menjadi sorotan utama bagi pemerintah daerah Lampung karena pentingnya akses transportasi antara Bandar Lampung dan Pesawaran.
Progres Fisik Jalan RE Martadinata‑Padang: 40 Persen
Menurut Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung, M. Taufiqullah, progres pekerjaan fisik di kedua wilayah relatif sama. Ia menyatakan bahwa perbaikan dan pelebaran jalan hampir identik antara Bandar Lampung dan Pesawaran, dengan estimasi sekitar 40 % sudah selesai. Proyek ini dikerjakan melalui dua paket pekerjaan yang saat ini terus berjalan. Pada Kamis (1/10/2026), Taufiqullah menegaskan bahwa “Untuk progres fisiknya, perbaikan dan pelebaran jalan nya hampir sama antara yang Bandar Lampung dan Pesawaran. Ini kan dua paket juga. Sekitar 40 persen.”
Pengadaan Tanah: Hambatan Utama
Meski progres fisik mencapai 40 %, pekerjaan masih terhambat oleh proses pengadaan tanah. Pemerintah daerah masih menyelesaikan pengadaan tanah pada sejumlah bidang yang terdampak pembangunan. Kondisi tersebut menjadi bagian penting yang harus dituntaskan agar pekerjaan dapat berjalan sesuai kebutuhan di lapangan. Di Bandar Lampung, terdapat 184 bidang tanah yang masuk dalam area terdampak. Dari jumlah tersebut, baru 29 bidang telah masuk tahap appraisal dan masih dalam proses penilaian.
Penambahan Anggaran Pengadaan Tanah
Untuk mendukung proses pengadaan tanah, Pemprov Lampung menambah anggaran pengadaan tanah sebesar sekitar Rp35 miliar melalui APBD Perubahan 2026. Sebelumnya, BMBK telah mengalokasikan sekitar Rp25 miliar dalam APBD Murni 2026. Taufiqullah menjelaskan tambahan anggaran diperlukan setelah dilakukan penghitungan kembali terhadap kebutuhan pembebasan lahan. Ia mengatakan, “Pada APBD Murni kita hanya sediakan Rp25 miliar. Kita coba hitung‑hitung masih kurang, maka kita perlukan tambahan sekitar Rp30 miliar untuk pengadaan tanahnya.”
Studi Kasus Bandar Lampung
Di Bandar Lampung, 184 bidang tanah terdampak masih menunggu proses appraisal. Dari 184 bidang, 29 sudah masuk appraisal. Proses penilaian masih berlangsung, yang menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran dan pengalihan hak. Hal ini mempengaruhi kelancaran pekerjaan konstruksi karena belum ada kepastian lahan bagi para kontraktor.
Studi Kasus Pesawaran
Meski tidak disebutkan secara detail dalam referensi, Pesawaran juga terlibat dalam dua paket pekerjaan yang berjalan. Kondisi pengadaan tanah di Pesawaran diperkirakan mirip dengan Bandar Lampung, namun belum ada data spesifik mengenai jumlah bidang tanah yang masih menunggu appraisal.
Pengaruh Sengketa Tanah terhadap Waktu Penyelesaian
Pengadaan tanah yang tertunda menjadi faktor utama yang memperlambat penyelesaian proyek. Tanpa kepastian lahan, kontraktor tidak dapat memulai atau melanjutkan pekerjaan, sehingga progres fisik tetap terhenti. Sengketa tanah juga menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat memicu gugatan atau klaim tambahan biaya, sehingga menambah beban finansial proyek.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Progres yang terhambat berdampak pada ekonomi lokal. Jalan yang belum selesai menghambat arus logistik antara Bandar Lampung dan Pesawaran, yang berdampak pada distribusi barang dan jasa. Selain itu, masyarakat yang terdampak pembangunan menunggu proses pengadaan tanah, yang dapat menurunkan kualitas hidup dan menambah ketidakpastian. Pekerjaan yang terhenti juga mengurangi pendapatan bagi pekerja konstruksi dan kontraktor lokal.
Strategi Pemerintah dalam Menangani Sengketa Tanah
Pemerintah daerah menambah anggaran pengadaan tanah, namun proses penilaian dan pembayaran masih memerlukan koordinasi antara BMBK, Badan Pertanahan Nasional, dan lembaga keuangan. Upaya ini mencerminkan komitmen untuk menyelesaikan sengketa tanah secara cepat dan adil. Selain itu, pemerintah juga berusaha mempercepat proses appraisal dengan meningkatkan kapasitas teknis dan sumber daya manusia.
Peran Stakeholder Lainnya
Selain pemerintah, stakeholder lain seperti asosiasi pengusaha, masyarakat lokal, dan lembaga keuangan juga memiliki peran penting. Kerja sama antara pihak-pihak ini dapat mempercepat proses pengadaan tanah melalui mekanisme mediasi, penyelesaian sengketa, dan alokasi dana yang tepat.
Proyeksi Penyelesaian Proyek
Dengan tambahan anggaran pengadaan tanah sebesar Rp35 miliar, diharapkan proses appraisal dapat dipercepat. Namun, estimasi waktu penyelesaian masih belum dapat dipastikan karena tergantung pada kelancaran proses pengadaan tanah dan penyelesaian sengketa. Jika semua proses berjalan lancar, proyek dapat mencapai 60 % progres fisik dalam beberapa bulan ke depan.
Kesimpulan dan Harapan
Progres pelebaran jalan RE Martadinata‑Padang mencatat kemajuan 40 % pada aspek fisik, namun 60 % lahan masih tertunda akibat sengketa tanah dan pendanaan. Penambahan anggaran pengadaan tanah sebesar Rp35 miliar melalui APBD Perubahan 2026 menjadi langkah penting untuk mengatasi hambatan ini. Pemerintah daerah terus bekerja sama dengan semua stakeholder untuk mempercepat proses appraisal dan pembayaran, sehingga proyek dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan perekonomian Lampung.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1219618/progres-pelebaran-jalan-re-martadinata-padang-cermin-capai-40-persen-lahan-belum-tuntas, without altering the facts of the original article.