Per Januari 2026, 21 Penyakit Ini Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa yang Harus Dilakukan
Perubahan Ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku mulai Januari 2026 membuat banyak masyarakat Indonesia khawatir tentang dampaknya terhadap kesehatan mereka. Sebagai salah satu program jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan disiapkan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua penyakit maupun layanan medis otomatis masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Terdaftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Aturan ini menjadi acuan dalam menentukan layanan kesehatan yang dapat dijamin melalui program JKN. Karena itu, peserta perlu memahami jenis pelayanan dan kondisi medis yang termasuk dalam pengecualian agar tidak keliru saat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut adalah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Penyakit yang tidak diterima di rumah sakit umum
Penyakit yang tidak dapat diobati di rumah sakit umum
Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit khusus
Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit jiwa
Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit anak
Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit ibu dan anak
Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit gigi
Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit mata
Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit telinga
Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit kulit
Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit tuberkulosis
Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit luka
Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit rehabilitasi
Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit fisioterapi
Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit psikologi
Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit kesehatan mental
Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit kesehatan jiwa
Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit kesehatan anak
Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit kesehatan ibu dan anak
Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit kesehatan gigi
Mengapa dan Dampak perubahan Ketentuan JKN
Ketentuan perubahan JKN yang tidak menanggung 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan dapat berdampak pada kesehatan masyarakat Indonesia. Masyarakat yang tidak memahami tentang jenis pelayanan dan kondisi medis yang termasuk dalam pengecualian dapat salah dalam menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Hal ini dapat berakibat pada biaya tambahan untuk perawatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Penutup
Demikian informasi tentang perubahan ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku mulai Januari 2026. Peserta perlu memahami jenis pelayanan dan kondisi medis yang termasuk dalam pengecualian agar tidak keliru saat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20260809153839-33-757734/daftar-21-penyakit-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan-per-januari-2026, without altering the facts of the original article.