Per Januari 2026, 21 Penyakit Ini Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa yang Harus Dilakukan

Perubahan Ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku mulai Januari 2026 membuat banyak masyarakat Indonesia khawatir tentang dampaknya terhadap kesehatan mereka. Sebagai salah satu program jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan disiapkan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua penyakit maupun layanan medis otomatis masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Terdaftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Aturan ini menjadi acuan dalam menentukan layanan kesehatan yang dapat dijamin melalui program JKN. Karena itu, peserta perlu memahami jenis pelayanan dan kondisi medis yang termasuk dalam pengecualian agar tidak keliru saat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut adalah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

Penyakit yang tidak diterima di rumah sakit umum

Penyakit yang tidak dapat diobati di rumah sakit umum

Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit khusus

Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit jiwa

Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit anak

Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit ibu dan anak

Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit gigi

Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit mata

Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit telinga

Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit kulit

Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit tuberkulosis

Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit luka

Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit rehabilitasi

Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit fisioterapi

Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit psikologi

Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit kesehatan mental

Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit kesehatan jiwa

Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit kesehatan anak

Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit kesehatan ibu dan anak

Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit kesehatan gigi

Mengapa dan Dampak perubahan Ketentuan JKN

Ketentuan perubahan JKN yang tidak menanggung 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan dapat berdampak pada kesehatan masyarakat Indonesia. Masyarakat yang tidak memahami tentang jenis pelayanan dan kondisi medis yang termasuk dalam pengecualian dapat salah dalam menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Hal ini dapat berakibat pada biaya tambahan untuk perawatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Penutup

Demikian informasi tentang perubahan ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku mulai Januari 2026. Peserta perlu memahami jenis pelayanan dan kondisi medis yang termasuk dalam pengecualian agar tidak keliru saat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20260809153839-33-757734/daftar-21-penyakit-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan-per-januari-2026, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *