BPKH Siap Terapkan Skema Biaya Haji 60:40 di Tahun 2027, Apa yang Berubah?
Pemerintah sedang menggodok skema komposisi pembiayaan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M menjadi 40% yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sedangkan 60% lainnya dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketua Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, saat ini nilai manfaat yang dikelola BPKH mencapai sekitar Rp12,05 triliun per tahun 2025. Sementara apabila 60% dari usulan rata-rata BPIH sebesar Rp107,34 juta per jemaah ditutup menggunakan nilai manfaat, kebutuhan dananya diperkirakan mencapai sekitar Rp12 triliun hingga Rp13 triliun.
Fadlul Imansyah mengatakan, jika kebutuhan dana diambil dari aset neto BPKH yang mencapai sekitar Rp20 triliun, maka kondisi tersebut akan mengurangi aset bersih dan memicu defisit tahun berjalan. “Jadi pertambahan aset bersih akan berkurang, defisit akan semakin besar,” kata dia.
Dengan demikian, BPKH harus memastikan bahwa nilai manfaat yang dimiliki tidak digunakan untuk kebutuhan lain, seperti pembayaran BPIH. “Jangan lupa, nilai manfaat tidak boleh digunakan untuk pembayaran BPIH, karena itu akan membuat aset bersih BPKH semakin menurun,” ujar dia.
Fadlul Imansyah juga mengatakan bahwa BPKH sedang mengkaji skema baru ini untuk memastikan bahwa nilai manfaat yang dimiliki tetap aman dan tidak digunakan untuk kebutuhan lain. “Kami sedang mengkaji skema ini untuk memastikan bahwa nilai manfaat yang dimiliki tetap aman dan tidak digunakan untuk kebutuhan lain,” kata dia.
BPKH juga sedang mengkaji cara untuk meningkatkan nilai manfaat yang dimiliki, sehingga dapat menutup kebutuhan dana yang diperlukan. “Kami sedang mengkaji cara untuk meningkatkan nilai manfaat yang dimiliki, sehingga dapat menutup kebutuhan dana yang diperlukan,” kata Fadlul Imansyah.
Dalam rangka untuk menerapkan skema baru ini, BPKH berencana untuk meminta bantuan dari pemerintah untuk memastikan bahwa nilai manfaat yang dimiliki tetap aman dan tidak digunakan untuk kebutuhan lain. “Kami berencana untuk meminta bantuan dari pemerintah untuk memastikan bahwa nilai manfaat yang dimiliki tetap aman dan tidak digunakan untuk kebutuhan lain,” kata Fadlul Imansyah.
Fadlul Imansyah juga mengatakan bahwa BPKH berencana untuk meminta bantuan dari lembaga keuangan lain untuk meningkatkan nilai manfaat yang dimiliki. “Kami berencana untuk meminta bantuan dari lembaga keuangan lain untuk meningkatkan nilai manfaat yang dimiliki,” kata dia.
Demikian informasi tentang rencana BPKH untuk menerapkan skema biaya haji 60:40 di tahun 2027. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20260727194604-29-754245/bpkh-buka-suara-soal-usulan-skema-biaya-haji-6040-di-2027, without altering the facts of the original article.