Kapolri Hoegeng Dicopot Presiden saat Bongkar Kasus Besar, Ini Alasannya

Kapolri Hoegeng Imam Santoso dicopot dari jabatannya oleh Presiden Soeharto pada 2 Oktober 1971. Pencopotan ini terjadi saat Hoegeng tengah menangani kasus penyelundupan besar, yaitu penyelundupan mobil mewah yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Hoegeng dianggap sudah tua dan diminta menempati posisi baru sebagai Duta Besar Indonesia untuk Belgia. Namun, alasan ini memunculkan tanda tanya karena usia Hoegeng saat itu baru menginjak 50 tahun.

Momen Penentu di Menit Akhir

Pada saat itu, Hoegeng sedang membongkar salah satu kasus penyelundupan terbesar pada awal Orde Baru. Penyelundupan mobil mewah ini melibatkan ribuan mobil yang berhasil masuk ke Indonesia tanpa membayar bea masuk. Menurut Hoegeng, praktik ini tidak mungkin berlangsung tanpa bantuan orang-orang di dalam birokrasi. Salah satu tokoh yang menjadi target penyelidikannya adalah Robby Tjahjadi, seorang penyelundup mobil mewah yang memiliki jaringan luas.

Robby Tjahjadi merupakan lulusan SMA Xaverius Surakarta yang merantau ke Jakarta pada 1964. Lima tahun kemudian, dia telah menjadi penyalur mobil-mobil mewah hasil penyelundupan. Berbagai merek, mulai dari Alfa Romeo, Fiat, BMW, Mercedes-Benz, Ford, Continental hingga Rolls-Royce, berhasil masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal. Menurut Hoegeng, Robby memanfaatkan paspor diplomatik untuk menekan bea impor, lalu bekerja sama dengan oknum Bea Cukai agar mobil-mobil tersebut bisa lolos ke Indonesia.

Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda

Di tengah penyelidikan itu, Hoegeng mendapat panggilan untuk menghadap Presiden Soeharto di kediamannya di Jalan Cendana Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat. Dia berniat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melaporkan perkembangan kasus penyelundupan mobil mewah yang sedang ditanganinya. Namun, rencana itu buyar sesaat setelah tiba di Cendana. Orang yang akan dia laporkan, yaitu Robby Tjahjadi, ternyata sudah lebih dulu berada di Jalan Cendana untuk menghadap Presiden Soeharto.

Hoegeng bahkan berpapasan dengan penyelundup mobil mewah tersebut yang baru keluar dari kediaman presiden. Momen itu membuat Hoegeng sadar bahwa orang yang sedang diusutnya memiliki hubungan dengan kalangan elite kekuasaan. Dia pun mengurungkan niat melaporkan kasus tersebut dan kembali ke Markas Besar Polri.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Pencopotan Hoegeng sebagai Kapolri memiliki dampak besar pada kariernya. Meski banyak pihak menghubungkan pencopotannya dengan penyelidikan terhadap Robby Tjahjadi, Hoegeng sendiri tidak pernah secara terbuka menyatakan hal tersebut. Dia hanya diberitahu alasan pemberhentian karena sudah tua. Sementara itu, penyelidikan terhadap Robby terus berlanjut dan akhirnya dia ditangkap pada 21 Oktober 1972.

Robby didakwa melakukan penyelundupan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp700 juta. Namun, dia hanya divonis ringan, yakni 7,5 tahun, kurang dari tuntutan 10 tahun. Kasus ini menunjukkan bahwa penyelundupan masih menjadi masalah besar di Indonesia dan perlu penanganan yang lebih serius.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Setelah pensiun, Hoegeng memilih menjalani kehidupan yang sederhana dan lebih banyak berkecimpung di dunia seni hingga wafat pada 14 Juli 2004. Kasus penyelundupan mobil mewah yang ditanganinya masih menjadi contoh bahwa penegakan hukum di Indonesia masih memiliki banyak tantangan. Oleh karena itu, penegak hukum harus terus meningkatkan kinerja dan integritasnya untuk menangani kasus-kasus besar seperti ini.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/entrepreneur/20260714091414-25-750598/kapolri-hoegeng-tiba-tiba-dicopot-presiden-saat-bongkar-kasus-besar, without altering the facts of the original article.

Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Sukuk Rp24,12 Miliar, Apa Penyebabnya?

PT Pos Indonesia (Persero) mengumumkan keterlambatan pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C periode ke-6 sebesar Rp24,12 miliar. Pembayaran yang seharusnya dilakukan pada 7 Juli 2026 tidak dapat dilaksanakan karena kondisi kas perusahaan yang terbatas. Keterlambatan ini telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pos Indonesia berencana untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran.

Fakta dan Kronologi Keterlambatan Pembayaran

Menurut keterbukaan informasi yang disampaikan kepada OJK, PT Pos Indonesia memiliki kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk sebesar Rp24.118.750.000 yang dijadwalkan pada 7 Juli 2026. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan belum dapat melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut. Dana pembayaran seharusnya telah efektif masuk ke rekening KSEI pada 7 Juli 2026 sebelum pukul 14.00 WIB.

Manajemen Pos Indonesia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh kondisi kas perusahaan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran. Sebagai tindak lanjut, Pos Indonesia telah mengirimkan surat kepada KSEI pada 7 Juli 2026 untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran bunga atau imbal jasa sukuk periode ke-6.

Mengapa Keterlambatan Pembayaran Terjadi dan Apa Dampaknya?

Keterlambatan pembayaran imbal jasa sukuk oleh Pos Indonesia menunjukkan adanya tekanan keuangan yang dialami oleh perusahaan. Kondisi kas yang terbatas dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk penurunan pendapatan atau peningkatan biaya operasional. Hal ini dapat berdampak pada kepercayaan investor dan kreditor terhadap kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangan di masa depan.

Dampak lainnya adalah potensi kerugian bagi investor yang telah mempercayakan dana mereka kepada Pos Indonesia melalui sukuk. Penundaan pembayaran dapat menyebabkan kerugian finansial dan mengurangi kepercayaan investor terhadap perusahaan. Oleh karena itu, Pos Indonesia perlu segera mengatasi masalah keuangan mereka dan melaksanakan kewajiban pembayaran kepada investor.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Pos Indonesia masih memiliki jalan panjang untuk memulihkan kondisi keuangan mereka dan memenuhi kewajiban kepada investor. Perusahaan perlu melakukan upaya untuk meningkatkan pendapatan dan mengurangi biaya operasional. Selain itu, Pos Indonesia juga perlu meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan investor dan kreditor untuk memulihkan kepercayaan.

Dengan demikian, keterlambatan pembayaran imbal jasa sukuk oleh Pos Indonesia dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan untuk lebih memperhatikan kondisi keuangan mereka dan melaksanakan kewajiban keuangan dengan tepat waktu. Investor dan kreditor juga perlu terus memantau kondisi keuangan perusahaan dan melakukan evaluasi terhadap risiko investasi mereka.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/entrepreneur/20260714114604-25-750660/kas-tak-cukup-pos-indonesia-tunda-bayar-imbal-sukuk-rp2412-miliar, without altering the facts of the original article.

Mantan Menteri RI Terciduk Jualan Beras di Glodok, Begini Reaksi Publik

Momen Penentu di Menit Akhir

Saifuddin Zuhri diketahui berjualan beras di Pasar Glodok hampir setiap hari. Setiap pagi sekitar pukul 09.00 WIB, seusai menunaikan salat Dhuha, dia menyetir mobilnya sendiri sambil mengangkut barang dagangan menuju pasar. Aktivitas itu dijalaninya tanpa diketahui keluarganya. Mereka hanya mengetahui Saifuddin selalu pulang membawa uang, tetapi tidak pernah tahu dari mana penghasilan itu berasal. Hingga suatu hari, salah seorang putranya secara tidak sengaja memergoki sang ayah sedang berdagang di Pasar Glodok.

Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda

Saifuddin Zuhri memiliki latar belakang yang sederhana dan komitmen untuk menjalani hidup sederhana. Dalam autobiografinya, Berangkat dari Pesantren (1984), dia menceritakan bahwa pada 1942, ketika anak pertamanya lahir, dia pernah mencari nafkah sebagai pedagang. Saat itu, dia menjual apa saja yang bisa menghasilkan uang, mulai dari pakaian bekas, peralatan rumah tangga bekas, hingga rokok. Kesederhanaan Saifuddin ternyata sudah terlihat sejak masih menjabat sebagai Menteri Agama. Baginya, jabatan merupakan amanah yang tidak boleh dimanfaatkan untuk memperoleh keistimewaan pribadi. Saifuddin juga dikenal sebagai sosok yang menolak fasilitas rumah dinas ketika menjabat sebagai Menteri Agama. Dia memilih tetap tinggal di rumah pribadinya di Jalan Dharmawangsa Raya No. 4, Kebayoran Baru. Bahkan ketika didesak agar menerima fasilitas tersebut, dia tetap menolak karena tidak ingin bersikap serakah. “Kalau begitu aku serakah namanya. Kalau menteri agama sudah serakah, bagaimana yang lain… sikapku tegas. Sejak itu aku tetap menempati rumah sendiri hingga sekarang,” tegasnya.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Kejadian Saifuddin Zuhri berjualan beras di Pasar Glodok dapat menjadi contoh bagi pejabat negara lainnya bahwa kesederhanaan dan komitmen untuk menjalani hidup sederhana sangat penting. Saifuddin menunjukkan bahwa tidak ada salahnya untuk bekerja keras dan mencari nafkah dengan cara yang halal, bahkan setelah pensiun dari jabatan negara. Jejak hidup Saifuddin Zuhri berakhir pada 25 Februari 1986 setelah berjuang melawan sakit. Namun, pengabdiannya seolah berlanjut ketika putra bungsunya, Lukman Hakim Saifuddin, dipercaya menjadi Menteri Agama dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kisah Saifuddin Zuhri juga dapat menjadi refleksi bagi masyarakat tentang pentingnya kesederhanaan dan komitmen untuk menjalani hidup sederhana. Dalam era yang serba mewah ini, kejadian Saifuddin Zuhri berjualan beras di Pasar Glodok dapat menjadi pengingat bahwa tidak ada salahnya untuk bekerja keras dan mencari nafkah dengan cara yang halal. Dengan demikian, kita dapat meneladani kesederhanaan dan komitmen Saifuddin Zuhri untuk menjalani hidup sederhana dan bermanfaat bagi masyarakat.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/entrepreneur/20260714151404-25-750735/geger-mantan-menteri-ri-terciduk-jualan-beras-di-glodok, without altering the facts of the original article.

DPR RI Ungkap UU P2SK: Dorong Pendalaman Pasar dan Perkuat Investasi

DPR RI mengungkap bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dapat menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia melalui pendalaman pasar keuangan dan perluasan akses pembiayaan. Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyebutkan bahwa Indonesia masih menjadi episentrum pertumbuhan tangguh di tengah ketidakpastian global. UU P2SK menjadi salah satu manifestasi negara untuk mengkalibrasi ulang mesin pertumbuhan Indonesia.

Reformasi Struktural untuk Menghadapi Tantangan Global

Menurut Sari Yuliati, pengesahan UU P2SK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan sektor keuangan Indonesia. Dalam Investment Forum 2026, ia menyebutkan bahwa Indonesia masih menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi yang tangguh, didukung oleh kedisiplinan fiskal, kehati-hatian moneter, dan reformasi struktural. UU P2SK diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan sebagai motor penggerak ekonomi Indonesia.

Mengapa UU P2SK Penting?

UU P2SK memiliki beberapa tujuan, antara lain meningkatkan pendalaman pasar keuangan, memperluas akses pembiayaan, dan meningkatkan ketahanan sektor keuangan. Dengan demikian, UU P2SK diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, UU P2SK juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menghadapi tantangan global.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Dengan pengesahan UU P2SK, Indonesia diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, UU P2SK juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menghadapi tantangan global. Ke depan, pemerintah diharapkan dapat terus meningkatkan implementasi UU P2SK dan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Meski UU P2SK telah disahkan, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasinya. Pemerintah diharapkan dapat terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang UU P2SK kepada masyarakat dan investor. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan demikian, Indonesia diharapkan dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260715160951-19-751069/videodpr-ri-uu-p2sk-dorong-pendalaman-pasar-kunci-perkuat-investasi, without altering the facts of the original article.

BI Berhasil Menarik Rp 105 Triliun Dana Asing, SBN dan SRBI Melesat

Bank Indonesia (BI) sukses menarik dana asing sebesar Rp 105 triliun ke dalam negeri melalui Surat Berharga Negara (SBN) dan Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Keberhasilan ini tak lepas dari strategi yang diterapkan BI dalam men应对 ketidakpastian global yang meningkat. Dana asing ini masuk setelah BI menaikkan suku bunga untuk meningkatkan daya tarik portofolio pasar uang Indonesia.

Kebijakan Moneter yang Efektif

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengungkapkan bahwa ketidakpastian global yang tinggi menjadi pemicu arus modal asing keluar di kuartal I-2026. Arus keluar yang kuat terjadi di pasar saham. Oleh karena itu, BI menaikkan suku bunga guna me-repricing portofolio pasar uang Indonesia, termasuk SBN dan SRBI. Sejak Mei hingga Juni 2026, BI menaikkan suku bunga sebesar 100 basis poin (bps).

Dari kebijakan ini, SBN dan SRBI mengalami repricing. Terbukti, dari data BI, telah terjadi arus masuk atau inflow di SBN pada Juni hingga awal Juli 2026 sebesar Rp 33 triliun dan SRBI sebesar Rp 72 triliun. Dengan demikian, totalnya mencapai Rp 105 triliun pada periode tersebut.

Mengapa Strategi Ini Berhasil?

Destry menjelaskan bahwa ketika terjadi outflow, BI perlu melakukan upaya menjaga persepsi pasar (anchoring). Upaya ini harus bersifat frontloading guna mengantisipasi kondisi ke depan, termasuk antisipasi inflasi. “Ini mendasari juga kami lakukan keputusan itu karena harus ada repricing asset portofolio kita (melalui BI Rate),” jelas Destry.

Kenaikan suku bunga oleh BI dinilai efektif dalam menarik dana asing. Hal ini karena suku bunga yang lebih tinggi meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia. Dengan demikian, investor asing semakin tertarik untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Keberhasilan BI menarik dana asing sebesar Rp 105 triliun memiliki dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Dengan masuknya dana asing, maka akan meningkatkan likuiditas di pasar keuangan. Hal ini dapat membantu meningkatkan aktivitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa kebijakan moneter yang diterapkan BI efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi. Dengan demikian, kepercayaan investor asing terhadap perekonomian Indonesia semakin meningkat.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Meski telah berhasil menarik dana asing, namun BI masih memiliki pekerjaan rumah yang panjang. Bank sentral masih harus terus memantau perkembangan ekonomi global dan menyesuaikan kebijakan moneternya. Selain itu, BI juga harus terus meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia agar investor asing semakin tertarik untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.

Dengan demikian, keberhasilan BI menarik dana asing sebesar Rp 105 triliun dapat menjadi momentum yang baik bagi perekonomian Indonesia. Namun, BI harus terus bekerja keras untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260715180919-17-751109/jurus-bi-berhasil-sbn-dan-srbi-kebanjiran-dana-asing-rp-105-triliun, without altering the facts of the original article.

Rekening Nasabah Bank Jambi Rp144,82 M Dibobol, Warga Asing Terlibat

Rekening nasabah Bank Jambi sebesar Rp144,82 miliar dibobol oleh jaringan tindak pidana siber yang melibatkan warga negara asing asal Bulgaria. Tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA ditetapkan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi karena memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan.

Kronologi Pembobolan Rekening

Menurut hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi senilai Rp144,82 miliar. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.

Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda

Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific investigation), digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik turut diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Kejadian ini menunjukkan bahwa kejahatan siber dapat dilakukan dengan cara yang sangat terstruktur dan sulit dideteksi. Oleh karena itu, pihak bank dan lembaga keuangan lainnya harus meningkatkan keamanan sistem mereka untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan. Selain itu, masyarakat juga harus lebih waspada dalam menggunakan layanan keuangan online dan memastikan bahwa informasi pribadi mereka aman.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kejadian ini masih dalam proses penyidikan dan para tersangka masih harus mempertanggungjawabkan tindakannya di depan hukum. Masyarakat berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan bahwa kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penindakan yang lebih efektif untuk mengatasi kejahatan siber.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260715150530-17-751045/rekening-nasabah-bank-jambi-rp14482-m-dibobol-warga-asing-terlibat, without altering the facts of the original article.

Pasar Saham RI Tunjukkan Kekuatan Tak Terduga, Ini Analisisnya

Kekuatan Besar di Pasar Saham RI

Misbakhun menegaskan, pengelola dana besar seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPKH, dan dana pensiun lain seperti ASABRI dan TASPEN, memiliki potensi besar untuk memperkuat pasar saham Indonesia. “Kita lihat asset under management nya BPJS Tenaga Kerja hampir Rp 1.000 triliun, sekitar Rp 890 triliun, tahun ini Rp 1.000 triliun. Kita masih punya BPKH yang di sana hampir Rp 200 triliun. Kemudian kita masih punya dana pensiun lain, ASABRI, TASPEN,” papar Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026.

Apa yang Terjadi?

Ketua Komisi XI DPR itu mengungkapkan, pengelola dana besar tersebut memiliki dana yang cukup besar untuk diinvestasikan di pasar modal. Namun, saat ini ada regulasi yang membatasi investasi di pasar modal sekitar 6%. Misbakhun menyarankan, pemerintah dan DPR dapat melakukan relaksasi regulasi untuk memungkinkan pengelola dana besar tersebut meningkatkan investasinya di pasar modal.

Mengapa dan Dampak

MENGAPA: Menurut Misbakhun, investasi di pasar modal dapat memberikan return yang kuat dibandingkan dengan investasi lain. Oleh karena itu, pengelola dana besar tersebut perlu diberi kesempatan untuk meningkatkan investasinya di pasar modal. DAMPAK: Jika pengelola dana besar tersebut dapat meningkatkan investasinya di pasar modal, maka pasar saham Indonesia dapat menjadi lebih kuat dan stabil. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan investor asing dan meningkatkan aliran modal masuk ke Indonesia.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Misbakhun menekankan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk meningkatkan kekuatan pasar saham Indonesia. Namun, dengan adanya pengelola dana besar seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPKH, pasar saham Indonesia memiliki potensi besar untuk tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, perlu dilakukan orkestrasi kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kekuatan pasar saham Indonesia ke depan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260715185034-17-751114/tak-terduga-ada-kekuatan-besar-di-pasar-saham-ri, without altering the facts of the original article.

OJK Bukan Pengawas Utama, PFII Diatur oleh Lembaga Ini

Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan diawasi oleh Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) khusus, di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa pengawas PFII nantinya akan berbentuk Dewan Pertimbangan karena wilayah ini akan memiliki regulasi khusus yang lebih longgar dari peraturan di Indonesia.

Pengawasan PFII Di Luar OJK

Misbakhun menjelaskan bahwa Dewan Pertimbangan PFII akan terdiri dari Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan (Menkeu), Ketua OJK, dan Ketua LPS. “Siapa pengawasnya PFII? Pengawasnya bukan OJK, tetapi nanti akan ada yang namanya Dewan Pertimbangan karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah,” ungkap Misbakhun ditemui usai Investment Forum 2026 di Jakarta, Rabu, (15/7/2026).

Kemudahan untuk Investor Asing

PFII akan menawarkan kemudahan dalam sistem keuangan bagi investor asing, diantaranya penggunaan mata uang asing, laporan keuangan dalam bahasa asing, kemudahan dalam mendirikan usaha, dan sebagainya. “Semua jenis usaha kita fasilitasi, harapan kami untuk mengajak orang yang parkir uang, ada Family Office,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Mengapa PFII Dibentuk?

Pemerintah dan DPR RI tengah merumuskan undang-undang khusus, yakni Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII. PFII dapat mencakup semua jenis usaha, termasuk investment bank hingga Family Office. Menurut Misbakhun, pembentukan PFII bertujuan untuk meningkatkan investasi asing dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Dengan adanya PFII, Indonesia diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya sebagai pusat keuangan internasional. “Semoga dengan adanya PFII, Indonesia dapat menjadi pusat keuangan yang lebih kompetitif dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Misbakhun. Selain itu, PFII juga akan menawarkan pajak 0% selama 50 tahun. Misbakhun mengatakan bahwa pemberian bebas pajak ini dapat berlangsung selamanya atau selama PFII ada.

Kedepannya, PFII diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dan meningkatkan posisinya sebagai negara maju.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260715185321-17-751115/bukan-ojk-ini-yang-jadi-pengawas-pusat-finansial-internasional–pfii-, without altering the facts of the original article.

Lowongan Kerja OJK: Cari Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral, Daftar Sekarang!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi profesional yang ingin mendaftar sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral. Pemilihannya akan diatur lewat Panitia Seleksi (Pansel). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, bursa ini rencananya akan beroperasi efektif pada 1 Januari 2027.

Tentang Bursa Mineral

Bursa Mineral dinilai bisa mendorong efisiensi dan transparansi pasar, manajemen risiko, akses ke pembiayaan, efisiensi rantai pasok, hingga meningkatkan daya saing hilirisasi. Kehadiran bursa ini juga diharapkan menjadi pusat perdagangan dan referensi harga yang diakui di tingkat regional maupun global.

Apa yang Terjadi?

Kiki, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya bakal membuka pendaftaran bagi calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Pendaftaran akan dibuka melalui Pansel. Selain itu, OJK juga harus mempersiapkan infrastruktur dan aturan turunan untuk mendukung operasional bursa ini.

Mengapa dan Dampak

Mengapa bursa ini penting? Selama ini, mineral dan komoditas Indonesia dinilai under invoicing, bukan hanya harga, tapi juga volume. Indonesia merupakan negara penghasil mineral di dunia, bahkan batu bara mencakup 43% dalam perdagangan internasional. Dengan kehadiran bursa ini, pemerintah ingin memperkuat tata kelola dan meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi.

Dampak ke depannya, bursa ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pasar, serta meningkatkan daya saing hilirisasi. Selain itu, kehadiran bursa ini juga dapat menjadi pusat perdagangan dan referensi harga yang diakui di tingkat regional maupun global.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

OJK masih memiliki pekerjaan rumah yang panjang untuk mempersiapkan bursa ini. Mereka harus mempersiapkan infrastruktur, aturan turunan, dan sumber daya manusia yang kompeten. Namun, dengan kehadiran bursa ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pasar, serta meningkatkan daya saing hilirisasi.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260715191805-17-751117/loker-ojk-buka-pendaftaran-kepala-eksekutif-pengawas-bursa-mineral, without altering the facts of the original article.

DJP Tegas: Blokir 295 Penunggak Pajak, Sertifikat Elektronik dan Rekening Terkunci

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum perpajakan dengan memblokir rekening dan menonaktifkan sertifikat elektronik terhadap 295 penunggak pajak. Total tunggakan para wajib pajak ini mencapai Rp76,2 miliar pada Juni 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari Pekan Penagihan Serentak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali.

Tindakan Tegas Terhadap Penunggak Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali telah melakukan pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik terhadap 295 penunggak pajak. Tindakan ini dilakukan karena para wajib pajak tersebut tidak menanggapi upaya persuasif petugas mulai dari Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa, serta belum melunasi utang pajaknya meskipun telah diberikan kesempatan melalui tahapan penagihan yang telah dilaksanakan.

Melalui pemblokiran aset keuangan, dana yang berada pada rekening wajib pajak tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan hingga seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain melakukan pemblokiran aset keuangan, Kanwil DJP Bali juga menonaktifkan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Konsekuensi Bagi Wajib Pajak

Dengan penonaktifan sertifikat elektronik, wajib pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak sehingga proses administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya untuk sementara tidak dapat dilakukan. Akses tersebut dapat dipulihkan setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengapa Tindakan Ini Dilakukan?

Tindakan ini dilakukan karena DJP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak. Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak.

Apa Artinya Ini ke Depan?

DJP akan melanjutkan rangkaian penagihan aktif secara serentak melalui tindakan penyitaan aset dan pemindahbukuan. Proses penagihan dapat dilanjutkan hingga pelaksanaan lelang atas aset sesuai ketentuan yang berlaku apabila kewajiban perpajakan masih tidak dipenuhi. Seluruh tindakan penagihan akan terus dilakukan sampai utang pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak dilunasi.

Darmawan pun mengimbau kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar agar memperoleh informasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Petugas kami selalu bersedia memberikan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi, pemulihan akses sertifikat elektronik dan pembukaan blokir rekening dapat segera diproses.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Pelaksanaan penagihan aktif tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260716055931-17-751145/djp-blokir-sertifikat-elektronik-rekening-295-penunggak-pajak-rp76-m, without altering the facts of the original article.