Subandi Ingatkan ASN Sidoarjo Jauhi Suap, Tekankan Bahaya Gratifikasi di Sektor Perizinan hingga Pengadaan Barang Publik
Subandi Ingatkan ASN Sidoarjo Jauhi Suap, Tekankan Bahaya Gratifikasi di Sektor Perizinan hingga Pengadaan Barang Publik
Perkuat Budaya Anti Suap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Subandi, Bupati Sidoarjo, menegaskan pentingnya budaya anti suap dan anti gratifikasi dalam setiap aktivitas pemerintahan. Ia mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk menjauh dari praktik suap, pungutan liar, dan gratifikasi. Penegasan ini datang setelah Bupati mengadakan sesi sosialisasi dan penguatan integritas terpadu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Acara tersebut dilaksanakan di Pendopo Delta Wibawa pada Kamis, 5 November 2026. Dalam sesi tersebut, Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Johnson Ridwan Ginting, menjadi narasumber utama. Ia membahas strategi penguatan budaya anti suap dan anti gratifikasi sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Keterlibatan Pihak-pihak Kunci dalam Sosialisasi
Selain Bupati Subandi dan narasumber KPK, acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, jajaran Forkopimda, para asisten, kepala OPD, dan camat. Kehadiran berbagai pihak ini menandakan sinergi antara lembaga penegak hukum, lembaga peradilan, dan unit-unit pemerintah daerah dalam menguatkan integritas. Semua peserta saling bertukar pandangan dan strategi pelaksanaan kebijakan anti suap di tingkat lokal.
Menegaskan Fondasi Pemerintahan Bersih
Subandi menegaskan bahwa pemerintahan yang bersih adalah fondasi utama bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah. Ia menilai bahwa setiap praktik suap, pungutan liar, atau gratifikasi dapat merusak kepercayaan masyarakat. Selain itu, praktik tersebut dapat menghambat kemajuan daerah karena mengalihkan sumber daya dan menurunkan kualitas layanan publik.
“Suap dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penyakit birokrasi yang merusak keadilan, menghambat investasi, dan merugikan masyarakat,” tegas Subandi. Ia menekankan bahwa integritas bukan sekadar kata, melainkan komitmen yang harus dijalankan di setiap tingkatan pemerintahan.
Monitoring Center for Prevention (MCP) Menunjukkan Hasil Positif
Subandi mengutip data dari Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025, yang menunjukkan bahwa Kabupaten Sidoarjo memperoleh nilai 88,8. Angka tersebut mencerminkan komitmen dan upaya yang telah dilakukan dalam mencegah praktik korupsi. Nilai tinggi ini menjadi bukti bahwa upaya anti suap dan anti gratifikasi sudah mulai memberikan dampak positif di tingkat administratif.
Bahaya Gratifikasi di Sektor Perizinan dan Pengadaan Barang Publik
Subandi menyoroti bahwa sektor perizinan dan pengadaan barang publik menjadi area rawan gratifikasi. Dalam proses perizinan, ASN seringkali dihadapkan pada tekanan untuk memberikan keputusan yang tidak sesuai prosedur. Begitu juga dalam pengadaan barang publik, di mana proses tender dan kontrak dapat dimanfaatkan untuk tujuan pribadi. Praktik ini tidak hanya merugikan anggaran negara, tetapi juga menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dengan menegaskan bahaya tersebut, Bupati mengajak semua ASN untuk lebih waspada dan menjaga integritas. Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Strategi Penguatan Integritas di Tingkat Lokal
Acara sosialisasi tersebut juga menampilkan beberapa strategi penguatan integritas di tingkat lokal. Salah satu strategi adalah peningkatan pelatihan dan edukasi bagi ASN tentang etika profesional dan hukum anti korupsi. Selain itu, dibahas juga pentingnya mekanisme pelaporan yang aman dan terjamin kerahasiaannya, sehingga pegawai dapat melaporkan dugaan suap atau gratifikasi tanpa takut akan retribusi.
Subandi menekankan bahwa keberhasilan strategi ini bergantung pada komitmen semua pihak, baik pemerintah, lembaga penegak hukum, maupun masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan.
Peran Masyarakat dalam Menjaga Integritas
Subandi juga menyoroti pentingnya peran masyarakat sebagai pengawas dan pendukung integritas. Masyarakat dapat memantau pelaksanaan kebijakan publik, mengawasi proses perizinan, dan menilai kualitas layanan. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, praktik suap dan gratifikasi dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindaklanjuti.
Ia mengajak warga Sidoarjo untuk lebih aktif dalam menilai dan melaporkan setiap indikasi praktik korupsi. Masyarakat juga disarankan untuk mengikuti program pelatihan dan seminar tentang anti korupsi yang sering diadakan oleh pemerintah daerah.
Kesimpulan: Komitmen Bersama untuk Pemerintahan yang Bersih
Melalui sosialisasi dan penguatan integritas terpadu, Subandi menegaskan komitmen pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari suap dan gratifikasi. Ia menekankan bahwa setiap ASN harus menjaga integritas dalam setiap tindakan, mulai dari proses perizinan hingga pengadaan barang publik. Dengan nilai tinggi MCP dan dukungan masyarakat, diharapkan upaya ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/jatim/565713/subandi-ingatkan-asn-sidoarjo-jauhi-suap-dan-gratifikasi-soroti-sektor-perizinan-hingga-pengadaan, without altering the facts of the original article.