Hermawan Eks Dirut PT LEB Tegaskan: Tidak Ada Aliran Dana ke Arinal Djunaidi, Klaim Ini Picu Ketegangan Politik Internal
Hermawan, mantan direktur utama PT LEB, mengemukakan keterangan penting di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri pada persidangan kasus PT LEB yang menjerat mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tidak ada aliran dana ke Arinal Djunaidi, sebuah klaim yang memicu ketegangan politik internal di lingkungan perusahaan dan pemerintahan Lampung.
Peran Hermawan dalam Persidangan PT LEB
Pada hari Rabu, 4 November 2026, Hermawan hadir sebagai saksi di ruang sidang. Ia memaparkan secara detail penggunaan anggaran operasional PT LEB sejak berdiri pada 2018. Menurut keterangan Hermawan, total belanja operasional perusahaan mencapai belasan miliar rupiah, sedangkan distribusi dividen kepada pemegang saham mencapai sekitar Rp200 miliar. Selain itu, Hermawan menegaskan bahwa pembayaran kepada Way Guruh sejumlah Rp18,8 miliar telah dilakukan secara teratur dan sesuai prosedur.
Ketika diinterogasi mengenai dugaan aliran dana gelap ke Arinal Djunaidi, Hermawan menolak keras klaim tersebut. Ia berkata, “Tidak ada. Satu rupiah pun tidak ada aliran dana ke Arinal.” Pernyataan ini diucapkan di ruang sidang di hadapan majelis hakim dan penuntut umum. Hermawan menekankan bahwa semua transaksi keuangan PT LEB telah dilacak dan dicatat secara transparan.
Rincian Saldo dan Penyitaan Dana
Hermawan menjelaskan bahwa sisa dana operasional dan investasi perusahaan sempat diblokir sebelum akhirnya disita oleh tim penyidik kejaksaan sebagai barang bukti. Ia menegaskan, “Uang itu ada utuh masih di rekening, disita oleh kejaksaan.” Menurut Hermawan, saldo terakhir di rekening PT LEB sebelum disita mencapai sekitar Rp23 miliar. Informasi ini menunjukkan bahwa dana tidak dialihkan ke pihak manapun, melainkan tetap berada di rekening perusahaan.
Lebih lanjut, Hermawan menjelaskan bahwa seluruh transaksi alokasi dana PI (penyaluran investasi) sebesar 10 persen dan penempatan deposito telah dibukukan secara rinci dalam laporan keuangan resmi PT LEB. Audit tahunan perusahaan secara konsisten merengkuh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), menandakan bahwa laporan keuangan PT LEB tidak menunjukkan adanya ketidakwajaran atau manipulasi.
Pengawasan Internal dan Eksternal
Hermawan menegaskan bahwa pengawasan keuangan PT LEB tidak hanya dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen, tetapi juga diperiksa secara berkala oleh pihak internal perusahaan. Hal ini memastikan bahwa setiap transaksi, termasuk pembayaran dividen dan penempatan dana, tercatat dengan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, KAP independen yang melakukan audit tahunan turut menilai kepatuhan PT LEB terhadap standar akuntansi yang berlaku.
Dampak Politik Internal dan Reaksi Stakeholder
Klaim Hermawan mengenai tidak adanya aliran dana ke Arinal Djunaidi menimbulkan ketegangan di antara pihak-pihak yang terlibat. Di satu sisi, pihak kepolisian dan kejaksaan menilai bahwa bukti yang dikumpulkan belum cukup untuk menutup kasus. Di sisi lain, para pemegang saham PT LEB menunjukkan keprihatinan atas kemungkinan dampak reputasi yang dapat memengaruhi nilai saham dan kepercayaan investor. Situasi ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana perusahaan publik, terutama ketika terlibat tokoh politik terkemuka.
Implikasi Hukum dan Keuangan bagi PT LEB
Jika tuduhan terhadap Arinal Djunaidi tidak terbukti, PT LEB harus memastikan bahwa semua bukti dan catatan keuangan tetap terbuka bagi pihak berwenang. Hal ini akan membantu menegaskan bahwa perusahaan tidak terlibat dalam praktik korupsi atau penggelapan dana. Namun, proses hukum yang panjang dapat menimbulkan tekanan finansial, karena biaya litigasi dan potensi denda yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, PT LEB perlu memperkuat sistem internal audit dan pengendalian risiko untuk menghindari konflik serupa di masa depan.
Kesimpulan dan Prospek Masa Depan
Hermawan, sebagai saksi utama dalam persidangan PT LEB, menegaskan bahwa tidak ada aliran dana ke Arinal Djunaidi, sekaligus menyoroti transparansi dan akuntabilitas keuangan perusahaan. Pernyataan ini menegaskan pentingnya pengawasan internal dan eksternal, serta menandai langkah penting dalam menjaga integritas PT LEB di mata publik dan regulator. Meskipun proses hukum masih berlangsung, keterangan Hermawan memberikan dasar kuat bagi PT LEB untuk membuktikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan prinsip wajar dan tanpa adanya aliran dana ilegal. Dengan demikian, PT LEB dapat melanjutkan operasionalnya dan menjaga kepercayaan pemegang saham serta masyarakat luas, sambil menunggu putusan akhir dari pengadilan yang akan menentukan nasib kasus ini dan dampaknya terhadap lanskap politik serta ekonomi di Lampung.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1221900/eks-dirut-pt-leb-hermawan-tegaskan-tak-ada-aliran-dana-ke-arinal-djunaidi, without altering the facts of the original article.