Tiga Bulan Dokumen Tanah Menghilang, Warga Desak Bhabinkamtibmas Polsek Raya Cari Jawaban di Tengah Ketegangan
Dokumen tanah yang hilang menjadi sorotan warga Dolok Masagal setelah tiga bulan pencarian tidak membuahkan hasil. Pada Selasa, 3 November 2026, BRIPKA Dedi Parulian Barutu, Bhabinkamtibmas Kecamatan Dolok Masagal, menengahi pertemuan antara warga dan pihak kepolisian guna menjelaskan prosedur pengurusan surat kehilangan dokumen tanah.
Perkuliahan Sambil Sambang: Menjelaskan Prosedur Pengurusan
Pertemuan berlangsung di tengah kegiatan sambang dan silaturahmi yang diadakan oleh Bhabinkamtibmas. Warga, yang dikenal dengan sebutan Torang, menghentikan Dedi untuk menanyakan persyaratan mengurus surat kehilangan dokumen tanah. Dedi mengungkapkan bahwa ia telah mencari dokumen tersebut selama kurang lebih tiga bulan namun belum menemukannya.
Selama dua jam, Dedi menjelaskan berbagai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum warga dapat mengajukan surat kehilangan di kantor kepolisian. Penjelasan tersebut bertujuan agar warga memahami prosedur dan tidak keliru menyiapkan dokumen. Ia menegaskan bahwa surat kehilangan yang diterbitkan kepolisian bukan pengganti sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah. Surat tersebut hanya menjadi keterangan resmi mengenai kehilangan dokumen untuk digunakan dalam proses administrasi selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Dedi mengarahkan warga untuk mendatangi Polres Simalungun setelah persyaratan administrasi terpenuhi. Di sana, warga dapat berkonsultasi dengan petugas berwenang mengenai tahapan pengurusan dokumen yang hilang tersebut.
Peran Kapolsek Raya dalam Membangun Kemitraan
Kapolsek Raya IPTU Oloan Sijabat mendukung kegiatan sambang yang dilakukan anggotanya. Menurutnya, komunikasi langsung antara polisi dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun hubungan kemitraan serta mendekatkan pelayanan kepolisian. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan prosedur agar warga tidak merasa kebingungan dalam mengurus dokumen yang hilang.
Reaksi dan Dampak pada Warga
Warga Dolok Masagal menanggapi dengan kelegaan setelah mendapat penjelasan terperinci mengenai prosedur pengurusan surat kehilangan. Meskipun masih menunggu proses lanjutan di Polres Simalungun, warga merasa lebih terarah dan tidak lagi terjebak dalam kebingungan. Proses yang jelas juga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah kepemilikan tanah, sehingga warga dapat melanjutkan aktivitas ekonomi dan sosial tanpa hambatan administratif.
Kesimpulan: Peningkatan Transparansi Administratif
Peristiwa ini menyoroti pentingnya komunikasi efektif antara lembaga penegak hukum dan masyarakat dalam mengatasi masalah administratif. Dengan adanya penjelasan yang jelas tentang prosedur pengurusan surat kehilangan, warga Dolok Masagal kini memiliki panduan yang dapat meminimalkan kesalahan dan mempercepat proses administrasi. Keberlanjutan upaya ini diharapkan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian dan meminimalisir ketegangan di masa depan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://medan.tribunnews.com/polda-sumut/1818202/dokumen-tanah-hilang-tiga-bulan-warga-bertanya-kepada-bhabinkamtibmas-polsek-raya, without altering the facts of the original article.