Seminar Soedirman Law Fair 2026 Bahas Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial, Pakar Ungkap Tantangan Sistem Peradilan Indonesia

Seminar Soedirman Law Fair 2026 menyoroti dinamika kepastian hukum dan keadilan sosial di tengah reformasi sistem peradilan Indonesia. Acara yang diadakan di Aula Justitia 3 Fakultas Hukum Universitas Soedirman menampilkan dua narasumber utama, yakni Dr. Kuntadi, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Prof. Dr. Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Unsoed, yang dipandu oleh Eriene Chindy Octaviandini, S.H., M.H.

Konsep dan Tema Seminar Soedirman Law Fair 2026

Seminar Soedirman Law Fair 2026 diangkat dengan tema “Rekonstruksi Pemikiran Hukum Pidana dalam KUHP Nasional: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial”. Tema ini menegaskan pentingnya menyeimbangkan dua pilar utama dalam sistem hukum pidana: kepastian hukum, yang memastikan kejelasan dan konsistensi norma, serta keadilan sosial, yang menuntut hasil penegakan hukum yang adil bagi semua lapisan masyarakat. Konsep ini menjadi landasan diskusi ketika dua pakar hukum memaparkan pandangan mereka tentang perubahan yang dihadapi oleh sistem peradilan Indonesia.

Perubahan Undang-Undang dan Dampaknya pada Sistem Hukum Pidana

Dr. Kuntadi membuka diskusi dengan menekankan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara bersamaan pada 2 Januari 2026 merupakan tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana. Ia menjelaskan bahwa kedua undang-undang ini tidak hanya merevisi isi norma, tetapi juga mengubah paradigma penegakan hukum. Penerapan regulasi baru menuntut pemahaman menyeluruh dari semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat umum.

Dr. Kuntadi menekankan prinsip “kepastian di hulu, keadilan di hilir”. Ia menguraikan bahwa kepastian hukum harus dibangun sejak perumusan dan penerapan norma, sehingga para penegak hukum memiliki landasan yang jelas dan konsisten. Di sisi lain, keadilan harus menjadi tujuan akhir penegakan hukum, yang diwujudkan melalui proses yang adil dan transparan. Perubahan orientasi pemidanaan yang disoroti Dr. Kuntadi juga menekankan pentingnya proporsionalitas, di mana hukuman tidak semata-mata berfokus pada penghukuman tetapi juga mempertimbangkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Peran Penegak Hukum sebagai Penjaga Keadilan Sosial

Dalam pembahasannya, Dr. Kuntadi menekankan peran penegak hukum sebagai penjaga keadilan sosial di era baru hukum pidana nasional. Ia menyatakan bahwa penegak hukum harus memahami bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pengendalian, tetapi juga sebagai alat untuk memelihara kesejahteraan sosial. Dengan demikian, setiap keputusan pengadilan harus mempertimbangkan dampak sosial dan tidak hanya menilai aspek hukum semata. Hal ini sejalan dengan tujuan reformasi yang lebih menekankan pada perlindungan hak asasi manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Rekonstruksi Pemikiran Hukum Pidana dalam Konteks Sosial

Prof. Dr. Hibnu Nugroho menambahkan perspektif akademis dengan menyoroti pentingnya rekonstruksi pemikiran hukum pidana dalam konteks sosial. Ia menjelaskan bahwa sistem hukum pidana harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika sosial yang terus berubah. Dalam konteks ini, reformasi KUHP dan KUHAP tidak hanya mengubah teks hukum, tetapi juga menuntut penyesuaian struktur dan mekanisme penegakan hukum. Prof. Dr. Hibnu Nugroho menekankan bahwa pemikiran hukum pidana harus tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga hukum dapat menjadi alat yang efektif dalam mengatasi masalah sosial.

Implikasi Praktis bagi Aparat Penegak Hukum

Dari diskusi yang berlangsung, dapat disimpulkan bahwa implikasi praktis bagi aparat penegak hukum sangat signifikan. Penegak hukum harus menginternalisasi prinsip kepastian hukum sejak perumusan norma, sehingga setiap keputusan dapat diambil dengan dasar yang kuat dan konsisten. Selain itu, penegak hukum juga harus memprioritaskan keadilan sosial, memastikan bahwa setiap proses hukum memperhatikan hak asasi manusia dan kesejahteraan sosial. Proses pemidanaan harus menyesuaikan diri dengan prinsip proporsionalitas, sehingga hukuman tidak berlebihan dan tetap mempertimbangkan rehabilitasi.

Tantangan Sistem Peradilan Indonesia dalam Era Reformasi

Seminar Soedirman Law Fair 2026 juga menyoroti tantangan sistem peradilan Indonesia dalam era reformasi. Salah satu tantangan utama adalah kesenjangan antara teori dan praktik. Meskipun undang-undang telah diperbarui, implementasinya sering kali masih menghadapi kendala struktural, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur. Selain itu, tantangan lain melibatkan penyesuaian budaya penegakan hukum, di mana para penegak hukum harus beradaptasi dengan paradigma baru yang menekankan keadilan sosial.

Dampak Jangka Panjang bagi Masyarakat

Dampak jangka panjang dari reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Dengan adanya kepastian hukum yang kuat dan keadilan sosial yang terwujud, masyarakat akan merasa lebih aman dan terjamin hak-haknya. Selain itu, perubahan orientasi pemidanaan yang lebih proporsional dapat mengurangi angka recidivism, karena hukuman yang diberikan tidak hanya menghukum, tetapi juga mendukung rehabilitasi dan reintegrasi. Hal ini dapat memperkuat kohesi sosial dan menurunkan tingkat kejahatan secara keseluruhan.

Kesimpulan dan Harapan ke Depan

Seminar Soedirman Law Fair 2026 berhasil menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial dalam

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jateng.tribunnews.com/pendidikan/1271564/seminar-soedirman-law-fair-2026-bahas-kepastian-hukum-dan-keadilan-sosial, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *