DPRD Jombang Tekan Pemerintah, Ancaman Alih Fungsi Lahan Makin Parah, Pansus RTRW Didorong Segera Dibentuk demi Tata Ruang Berkelanjutan
Investasi di Jombang meningkat, namun pertanian masih menjadi penopang ketahanan pangan sekaligus kekuatan ekonomi daerah. DPRD Jombang menilai pembangunan ekonomi dan perlindungan kawasan pertanian harus berjalan beriringan. Untuk memastikan keseimbangan tersebut, anggota Komisi B DPRD Jombang, Aditya Dimas Pradana, mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Fraksi NasDem yang akrab disapa Mas Dim menilai, keberadaan Pansus diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang sekaligus memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai peruntukannya.
Pembentukan Pansus RTRW: Langkah Strategis Menjaga Lahan Pertanian
Aditya Dimas Pradana menegaskan bahwa DPRD harus memastikan regulasi benar-benar diterapkan, terutama terkait perlindungan kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Salah satu persoalan mendasar yang perlu dibedah adalah implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pembahasannya mencakup kepastian batas kawasan yang dilindungi, mekanisme pengawasan, hingga penerapan sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan. “Jangan hanya menjadi dokumen,” ujarnya, menekankan perlunya tindakan konkret di lapangan.
Perlu dicatat bahwa rencana pengembangan kawasan usaha dan masuknya investasi di Kabupaten Jombang menuntut kepastian tata ruang agar tidak mengorbankan lahan pertanian produktif. Dengan adanya Pansus RTRW, DPRD berharap dapat menyiapkan kerangka kerja yang komprehensif, mulai dari identifikasi lahan kritis hingga penetapan zona penggunaan lahan. Proses ini diharapkan dapat meminimalkan konflik antara sektor industri dan sektor pertanian, sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan.
Ancaman Alih Fungsi Lahan: Dampak Jangka Panjang pada Ekonomi Lokal
Alih fungsi lahan pertanian menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan daerah. Jika lahan produktif diubah menjadi kawasan industri atau perumahan, maka akan menurunkan volume produksi pangan lokal dan meningkatkan ketergantungan pada impor. Selain itu, hilangnya lahan pertanian juga berdampak pada hilangnya lapangan kerja bagi petani, yang sebagian besar merupakan warga miskin dan rentan. Dampak sosial ini dapat memperparah ketimpangan ekonomi di wilayah tersebut.
Di sisi lain, alih fungsi lahan juga dapat menimbulkan degradasi lingkungan, seperti erosi tanah, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Dampak lingkungan ini tidak hanya mempengaruhi sektor pertanian, tetapi juga sektor kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan lahan pertanian harus menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan wilayah.
Peran Pansus RTRW dalam Mengawasi dan Menegakkan Peraturan
Pansus RTRW akan berfungsi sebagai lembaga pengawasan yang independen, dengan tugas utama memastikan bahwa setiap proyek pembangunan mematuhi rencana tata ruang wilayah. Selain itu, Pansus juga akan memiliki kewenangan untuk menilai dan menolak izin pembangunan yang tidak sesuai dengan batasan lahan pertanian. Dengan mekanisme ini, DPRD dapat menegakkan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara efektif.
Aditya Dimas Pradana menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan yang transparan. “Pansus harus dapat memantau setiap perubahan penggunaan lahan secara real-time, sehingga keputusan dapat diambil dengan cepat dan akurat,” ujarnya. Dengan demikian, pihak berwenang dapat menindak pelanggaran alih fungsi lahan sebelum dampaknya menimbulkan kerusakan yang sulit dipulihkan.
Kolaborasi Antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Implementasi Pansus RTRW tidak dapat berjalan tanpa dukungan aktif masyarakat. Oleh karena itu, DPRD Jombang menekankan perlunya sosialisasi dan pelibatan petani serta warga lokal dalam proses perencanaan. Melalui forum diskusi dan konsultasi publik, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran mereka, sehingga keputusan tata ruang menjadi lebih inklusif.
Selain itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta juga menjadi kunci. Pihak swasta, khususnya yang bergerak di bidang investasi, harus memahami batasan dan regulasi yang berlaku. Dengan adanya kerjasama yang baik, pembangunan dapat berjalan seiring dengan pelestarian lahan pertanian.
Kesimpulan: Menjaga Keseimbangan Pembangunan dan Pertanian
Investasi di Jombang meningkat, namun perlindungan lahan pertanian tetap menjadi prioritas. DPRD Jombang melalui pembentukan Pansus RTRW berupaya menyeimbangkan kebutuhan pembangunan ekonomi dengan kebutuhan pertanian. Dengan mekanisme pengawasan yang kuat, pengawasan alih fungsi lahan dapat ditegakkan, sehingga ketahanan pangan daerah tidak terancam. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/jombang/565429/dprd-jombang-soroti-ancaman-alih-fungsi-lahan-pansus-rtrw-didorong-segera-dibentuk, without altering the facts of the original article.