Dua Tahun Prabowo Gibran, Praktisi Hukum Bongkar Kejagung Kontribusi 86% Pemulihan Aset Korupsi, Data Mengejutkan yang Perlu Diketahui Publik
Prabowo Gibran, Praktisi Hukum Bongkar Kejagung Kontribusi 86% Pemulihan Aset Korupsi, Data Mengejutkan yang Perlu Diketahui Publik
Perkembangan Pemulihan Aset Korupsi di Indonesia
Data pemerintah per Februari 2026 mencatat, pemulihan aset negara dari perkara korupsi sepanjang 2025 mencapai Rp28,6 triliun. Dari jumlah itu, Kejagung menyumbang paling besar: Rp24 triliun atau 86 persen. Jauh melampaui KPK Rp1,53 triliun dan Polri Rp2,37 triliun. Capaian itu diapresiasi praktisi hukum Masriadi Pasaribu. Menurutnya, Kejagung menunjukkan definisi kerja senyap hasil nyata. “Ini bukti kerja senyap Jaksa Agung dan jajarannya. Tidak banyak bicara di media, tapi hasilnya triliunan kembali ke kas negara. Kejagung tidak hanya memburu koruptor kakap, tapi memastikan uang rakyat yang dirampok itu kembali,” ujar Masriadi, Rabu (21/10/2026).
Masriadi menilai, paradigma yang dibangun Kejagung saat ini tepat. Penegakan hukum korupsi tidak boleh berhenti di hukuman badan, tapi harus sampai pada asset recovery. “Kalau koruptor hanya dipenjara tapi uangnya tetap dinikmati keluarganya, itu gagal. Yang dilakukan Kejagung sekarang, buru orangnya, sita asetnya, kembalikan ke negara. Itu keadilan substantif,” tegasnya.
Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina: Aset yang Dipulihkan
Ini deretan kasus korupsi kakap yang asetnya berhasil dipulihkan Kejagung. Pertama, Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Rp968,5 Triliun. Kasus terbesar dalam sejarah. Kejagung menetapkan 9 tersangka termasuk Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Dirut Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan bos PT Navigator Muhammad Riza Chalid. Modus impor minyak mentah mahal dan mark-up angkut 13-15 persen. Kerugian 2023 saja Rp193,7 triliun.
Kontribusi Kejagung terhadap Pemulihan Aset Korupsi
Perbandingan kontribusi Kejagung, KPK, dan Polri menunjukkan bahwa Kejagung memegang peranan dominan dalam pemulihan aset. Dengan 86 persen kontribusi, Kejagung menjadi motor penggerak utama dalam mengembalikan dana yang dicuri. Hal ini menegaskan pentingnya peran Jaksa Agung dan rekan-rekannya dalam proses hukum yang berfokus pada pengembalian aset. Kejagung tidak hanya menuntut hukuman, tetapi juga menindaklanjuti proses sita dan pengembalian aset kepada negara.
Dampak Ekonomi dan Sosial dari Pemulihan Aset
Pemulihan aset sebesar Rp24 triliun berarti sejumlah besar dana yang dapat dialokasikan kembali ke program pembangunan, pendidikan, dan kesehatan. Dengan uang yang dikembalikan, negara dapat menutup defisit anggaran dan meningkatkan investasi publik. Selain itu, pemulihan aset juga memberikan sinyal positif bagi investor asing bahwa sistem hukum Indonesia menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan publik.
Di sisi sosial, pemulihan aset korupsi menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Ketika publik melihat hasil konkret berupa uang yang kembali ke kas negara, rasa frustrasi dan kekecewaan terhadap korupsi dapat berkurang. Hal ini dapat memperkuat budaya integritas dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi.
Strategi Kejagung dalam Mengoptimalkan Pemulihan Aset
Strategi Kejagung mencakup identifikasi aset korupsi, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan lembaga lain seperti Badan Pengelola Keuangan Negara. Dengan pendekatan sistematis, Kejagung dapat menelusuri aliran dana yang tidak wajar dan menindakliji pemilik aset. Selain itu, Kejagung juga menggunakan teknologi untuk mempermudah proses pencarian dan pengembalian aset.
Keberhasilan Kejagung dalam menahan koruptor kakap juga didukung oleh dukungan politik dan kebijakan hukum yang kuat. Kebijakan ini memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan administratif, sehingga aset dapat dipulihkan secara cepat dan efisien.
Peran Praktisi Hukum dalam Menilai Kinerja Kejagung
Masriadi Pasaribu, praktisi hukum senior, memberikan penilaian positif terhadap keefektifan Kejagung. Ia menekankan bahwa Kejagung tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga memastikan bahwa koruptor tidak lagi menikmati hasil pencurian. Penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan aset dianggap sebagai bentuk keadilan substantif yang lebih berkelanjutan.
Menurut Masriadi, Kejagung telah membuktikan bahwa “kerja senyap” dapat menghasilkan “triliunan kembali ke kas negara.” Ini menunjukkan bahwa lembaga ini mampu bekerja di balik layar, namun hasilnya sangat nyata dan berdampak luas bagi negara.
Kesimpulan: Kejagung sebagai Pilar Pemulihan Aset Korupsi
Kontribusi Kejagung yang mencapai 86 persen pemulihan aset korupsi menegaskan peran penting lembaga ini dalam menjaga keutuhan keuangan negara. Dengan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan aset, Kejagung berhasil mengembalikan dana yang hilang akibat praktik korupsi kakap. Dampak positifnya terasa pada ekonomi, sosial, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://wartakota.tribunnews.com/news/905208/dua-tahun-prabowo-gibran-praktisi-hukum-sebut-kejagung-sumbang-86-persen-pemulihan-aset-korupsi, without altering the facts of the original article.