Dua Tahun Prabowo-Gibran, WALHI Soroti RTH Bandar Lampung Hanya 4,5% Luas Kota dan Catat Peningkatan Karhutla Berulang yang Mengancam Lingkungan
Ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan utama dalam laporan kritis WALHI Lampung, yang menilai kebijakan lingkungan selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran belum menunjukkan perkembangan signifikan. Dalam analisisnya, Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengungkapkan bahwa luas RTH di kota tersebut hanya sekitar 4,5 persen dari total wilayah perkotaan, jauh di bawah standar minimal 20 persen yang diharapkan oleh peraturan perencanaan wilayah.
Ruang Terbuka Hijau di Bandar Lampung: Realitas dan Perbandingan
RTH merupakan komponen penting dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dirancang untuk menjaga keseimbangan ekosistem kota. Irfan Tri Musri menyatakan, “Jika kita kalkulasikan, hanya sekitar 4,5 persen, sementara idealnya minimal 20 persen dari total luas wilayah perkotaan.” Angka ini menandakan adanya ketimpangan serius antara kebijakan perencanaan dan realitas lapangan. RTH tidak hanya berfungsi sebagai area penghijauan; ia juga memainkan peran ekologis kritis, seperti penyerapan air hujan, pengurangan limpasan air, serta peningkatan kualitas udara dan kualitas lingkungan secara keseluruhan.
Di tengah dinamika pertumbuhan Kota Bandar Lampung, kawasan RTH yang tersedia tampak tidak memenuhi fungsi sosial yang diharapkan. Irfan menegaskan bahwa, “Dari luasan RTH yang ada, belum terdapat ruang yang dinilainya mampu menjalankan fungsi ruang publik.” Hal ini menyoroti kesenjangan antara ruang hijau yang ada dan kebutuhan masyarakat akan area terbuka yang dapat diakses secara luas, aman, dan nyaman.
Karhutla Berulang dan Penegakan Hukum yang Lemah
Selain minimnya ruang hijau, laporan WALHI juga menyoroti peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi secara berulang di wilayah Lampung. Kebakaran ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat dan kualitas udara. Irfan menyampaikan kekhawatirannya bahwa “penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan” masih sangat lemah, sehingga pola kebakaran berulang tidak dapat diatasi secara efektif. Ketidaktegasan regulasi dan penegakan hukum ini memperparah kondisi lingkungan, mengancam keberlanjutan kawasan hutan serta potensi sumber daya alam yang penting bagi kota.
Peran Pemerintah dan Tuntutan Kebijakan Progresif
Dalam konteks dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, WALHI Lampung menilai belum terlihat kebijakan progresif yang signifikan dalam upaya perlindungan lingkungan hidup. Tuntutan utama adalah peningkatan alokasi RTH dan penegakan regulasi karhutla yang lebih tegas. Perlu ada kebijakan yang lebih terintegrasi, menggabungkan perencanaan ruang kota dengan upaya mitigasi risiko kebakaran hutan dan lahan. Tanpa kebijakan yang memadai, Kota Bandar Lampung akan terus menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks.
Dampak Ekologis dan Sosial dari Kekurangan RTH
Ketidakseimbangan antara luas RTH dan kebutuhan perkotaan dapat menimbulkan dampak ekologis serius. Penurunan area hijau memperburuk fenomena urban heat island, meningkatkan suhu rata-rata kota, dan mengurangi kapasitas kota dalam menangani curah hujan. Hal ini dapat memicu banjir, erosi, dan degradasi kualitas tanah. Secara sosial, masyarakat kehilangan ruang terbuka yang penting untuk rekreasi, aktivitas fisik, dan interaksi sosial, yang semuanya berkontribusi pada kualitas hidup dan kesehatan mental.
Strategi Mitigasi dan Pelibatan Masyarakat
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan strategi yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Pemerintah daerah dapat memperkuat mekanisme perencanaan kota dengan menyesuaikan RTRW agar lebih responsif terhadap kebutuhan RTH. Di sisi lain, masyarakat dapat dilibatkan melalui program pengelolaan taman kota, pemeliharaan ruang hijau, serta kampanye edukasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan. Kolaborasi antara pemerintah, LSM, dan komunitas lokal menjadi kunci untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.
Kesimpulan: Menuntut Perubahan untuk Masa Depan Berkelanjutan
Analisis WALHI Lampung menegaskan bahwa Kota Bandar Lampung masih jauh dari target RTH yang ideal, dan kebakaran hutan serta lahan yang berulang menambah beban lingkungan. Kelemahan penegakan hukum dan ketidaksesuaian kebijakan perencanaan menuntut tindakan cepat dan terkoordinasi. Untuk mewujudkan kota yang lebih hijau, sehat, dan aman, pemerintah daerah harus memperkuat regulasi, meningkatkan alokasi ruang hijau, dan memperkuat mekanisme penegakan hukum terhadap praktik pembakaran lahan. Sementara itu, partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga dan memelihara RTH menjadi faktor penting dalam mencapai tujuan keberlanjutan.
Semoga informasi ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya ruang terbuka hijau dan perlindungan lingkungan di Kota Bandar Lampung.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1220835/2-tahun-prabowo-gibran-walhi-soroti-rth-bandar-lampung-yang-hanya-45-persen-dan-karhutla-berulang, without altering the facts of the original article.