Drama Pendidikan: Pemerintah Butuh Sekolah Rakyat, Namun Guru Non-ASN Bangkalan Masih Terkatung‑katung, Nasib Mereka Menjadi Sorotan Publik

Pemerintah Butuh Sekolah Rakyat menjadi tema utama dalam perencanaan pendidikan di Kabupaten Bangkalan, namun realitas di lapangan menampilkan kenyataan yang sangat berbeda bagi para guru Non-ASN. Pada minggu keempat Oktober 2026, Kementerian Pekerjaan Umum memulai tahap pertama pembangunan gedung Sekolah Rakyat (SR) di Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, menandai komitmen pemerintah dalam menambah akses pendidikan dasar bagi masyarakat.

Perencanaan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bangkalan

Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Katol Barat merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas jaringan sekolah dasar di wilayah yang masih kurang terjangkau. Dengan menempatkan fasilitas pendidikan di daerah pedesaan, diharapkan anak-anak dapat belajar tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Pembangunan ini dijadwalkan mulai pada minggu keempat Oktober 2026, diikuti oleh fase pembangunan infrastruktur pendukung seperti jalan akses dan fasilitas kebersihan.

Keputusan ini didukung oleh data kebutuhan pendidikan yang menunjukkan peningkatan jumlah anak usia sekolah di Kecamatan Geger. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran khusus untuk pembangunan gedung, peralatan, dan fasilitas pendukung lainnya. Namun, meski pembangunan fisik sudah memulai, situasi di lapangan masih menunjukkan ketidakpastian bagi para pendidik yang tidak memiliki status ASN.

Nasib Guru Non-ASN di Tengah Pembangunan Sekolah Rakyat

Meskipun pemerintah berfokus pada pembangunan Sekolah Rakyat, nasib guru Non-ASN, baik honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW), masih berada dalam kondisi terikat dan penuh ketidakpastian. Salah satu guru honorer, Misnawati, mengungkapkan bahwa ia hanya menerima honor sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk mengajar di salah satu SDN di Kecamatan Socah. Selain itu, ia belum terdaftar dalam sistem data pokok pendidikan (dapodik), sehingga honorannya menjadi tanggungan pihak sekolah.

Keadaan ini menambah beban bagi guru yang harus menempuh jarak lebih dari 17 kilometer setiap harinya untuk mengajar. “Saya tidak tahu, ke mana arahnya ini. Terpenting saya mengajar, itu saja, Apalagi infrastruktur masih ada ketentuan pra jabatan dulu untuk mendapatkan sertifikat profesi guru,” ungkap Misnawati kepada Tribun Madura. Ia juga menambahkan bahwa teman seprofesi yang sudah berstatus P3K PW masih bingung mengenai hak dan kewajiban mereka.

Pengaruh Surat Edaran Mendikdasmen dan Undang-Undang Terbaru

Situasi para guru honorer semakin memprihatinkan setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Nomor 7 tahun 2025. Surat edaran tersebut menegaskan pentingnya pengakuan dan pengaturan status guru, namun bagi guru Non-ASN masih belum jelas bagaimana mekanisme pelaksanaannya. Selain itu, amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menambah beban administratif bagi guru honorer yang harus mematuhi standar kompetensi dan sertifikasi profesi.

Hal ini menyebabkan banyak guru honorer mengalami kebingungan terkait hak, tunjangan, dan jaminan sosial. Tanpa pengakuan resmi, mereka tidak dapat mengakses fasilitas kesehatan, pensiun, atau program pelatihan profesional yang biasanya disediakan bagi guru ASN. Akibatnya, motivasi dan kualitas pengajaran pun terpengaruh, karena guru harus menyesuaikan diri dengan kondisi yang tidak adil.

Dampak Sosial dan Pendidikan bagi Masyarakat Bangkalan

Ketidakpastian status guru Non-ASN berdampak langsung pada kualitas pendidikan di daerah. Anak-anak yang belajar di sekolah yang dikelola oleh guru honorer seringkali mengalami keterbatasan materi pelajaran karena guru tidak memiliki akses ke program pelatihan atau sertifikasi yang memperkaya kompetensi. Selain itu, kondisi honor yang rendah membuat guru sulit untuk mempertahankan motivasi dan profesionalisme, yang pada gilirannya menurunkan standar pendidikan.

Di sisi lain, pembangunan Sekolah Rakyat yang belum didukung oleh tenaga pengajar yang stabil juga menjadi tantangan. Tanpa guru yang terlatih dan terjamin statusnya, sekolah baru tidak akan mampu menyelenggarakan kurikulum secara optimal. Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan antara infrastruktur fisik yang ada dan sumber daya manusia yang memadai.

Potensi Solusi dan Tindakan Pemerintah

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu mempercepat proses registrasi guru Non-ASN ke dalam sistem dapodik dan memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan sertifikasi profesi. Selain itu, perlu ada kebijakan khusus yang memberikan tunjangan dan jaminan sosial bagi guru honorer, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan terjamin. Peningkatan pelatihan dan sertifikasi juga dapat meningkatkan kualitas pengajaran dan memberikan kepercayaan bagi masyarakat.

Selanjutnya, pemerintah daerah dapat menindaklanjuti surat edaran Mendikdasmen dengan mengembangkan mekanisme pengakuan status bagi guru non-ASN, termasuk P3K PW. Hal ini akan menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan reputasi daerah sebagai tempat pendidikan yang baik.

Kesimpulan: Menyeimbangkan Pembangunan dan Keadilan Sosial

Pemerintah Butuh Sekolah Rakyat di Bangkalan menandai langkah penting dalam memperluas akses pendidikan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tanpa dukungan tenaga pengajar yang terjamin statusnya, pembangunan infrastruktur tidak akan mencapai tujuan utamanya. Guru Non-ASN, termasuk honorer dan P3K PW, masih berada dalam kondisi terikat dan penuh ketidakpastian, yang berdampak pada kualitas pendidikan dan kesejahteraan mereka.

Oleh karena itu, perlu ada tindakan konkret dari pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat proses registrasi, memberikan tunjangan, dan memastikan akses pelatihan bagi guru non-ASN. Dengan cara ini, pembangunan Sekolah Rakyat akan lebih bermakna dan berdampak positif bagi seluruh masyarakat Bangkalan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/madura/563622/pemerintah-kebut-sekolah-rakyat-guru-non-asn-bangkalan-malah-masih-terkatung-katung-nasibnya, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *