Asap Tebal Kebakaran TPA Bandar Jaya Menutupi Tol KM 132, Petugas Terapkan Sistem Buka‑Tutup 24 Jam untuk Jaga Kelancaran Lalu Lintas
Asap tebal kebakaran TPA Bandar Jaya menutupi tol KM 132, petugas menerapkan sistem buka‑tutup 24 jam untuk menjaga kelancaran lalu lintas. Gumpalan asap dari tumpukan sampah yang terbakar sejak pukul 11.53 WIB tersebut menyelimuti badan jalan tol, terutama di sepanjang KM 132+000 hingga KM 132+600 jalur A dan B wilayah Lampung Tengah. Untuk mencegah kecelakaan beruntun akibat keterbatasan jarak pandang, PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) mendatangkan bantuan armada tangki pemadam dari berbagai instansi lintas sektoral. Sebanyak tujuh unit armada water tank dikerahkan secara masif untuk menyiram bara api TPA yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Tengah.
Koordinasi Multisektoral Menangani Kebakaran di Tengah Jalan Tol
Pukul 20.31 WIB, petugas gabungan LJT, PJR Polda Lampung, dan BKO Lanal Lampung masih berjaga melekat di lapangan untuk memandu para pengemudi yang melintas. “Lokasi kebakaran berada di luar ruang milik jalan (ROW) tol dekat KM 132+000. Petugas kami siagakan memasang rambu keselamatan serta menerapkan sistem buka‑tutup arus lalu lintas demi menjaga keselamatan pengendara,” kata Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Charles Giroth, Minggu (18/10/2026). Kelurahan Bandar Jaya Timur merupakan satu di antara wilayah yang berada di Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Adapun jarak dari pusat Kota Gunung Sugih atau Ibu Kota Lampung Tengah, sekitar 10 hingga 12 kilometer ke arah utara, dengan waktu tempuh berkendara sekitar 15–20 menit melalui Jalan Lintas Sumatera / Jalan Yos Sudarso Bandar Jaya. Charles menjelaskan, penanganan pemadaman titik api TPA Bandar Jaya membutuhkan koordinasi intensif bersa.
Dampak Asap Tebal Terhadap Lalu Lintas dan Keselamatan Penumpang
Asap tebal yang menutupi tol KM 132 membuat visibilitas di jalur A dan B menjadi sangat terbatas. Pengendara di kedua arah harus menurunkan kecepatan secara signifikan, yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan menambah risiko kecelakaan. Selain itu, asap yang dihasilkan dari pembakaran sampah mengandung partikel-partikel berbahaya yang dapat memicu gangguan pernapasan bagi pengendara dan penumpang kendaraan. Dalam situasi seperti ini, petugas lalu lintas harus segera menutup satu atau dua jalur untuk meminimalisir risiko kecelakaan beruntun.
Peran BTB dalam mengkoordinasikan armada tangki pemadam juga menjadi kunci dalam mengendalikan penyebaran api. Tiga unit water tank pertama kali beroperasi di area sekitar KM 132+200, diikuti oleh empat unit lainnya yang berfokus pada titik api utama di TPA. Proses penyiraman dilakukan secara terkoordinasi dengan perintah dari petugas lapangan, sehingga bara api dapat diatasi secara efektif tanpa menimbulkan kebakaran baru di area sekitarnya.
Peran LJT, PJR Polda Lampung, dan BKO Lanal Lampung dalam Menjaga Lalu Lintas
Setelah kebakaran dimulai, petugas LJT memulai penempatan rambu keselamatan di area yang terkena dampak asap. Mereka juga menyiapkan tanda “Buka‑Tutup” pada jalur tol, yang diaktifkan secara berkala sesuai kebutuhan. PJR Polda Lampung bertugas mengatur arus lalu lintas, memastikan kendaraan yang melintas tidak menabrak kendaraan yang sudah berhenti di area penanganan. Sementara itu, BKO Lanal Lampung menyediakan peralatan komunikasi dan mendukung koordinasi antar lembaga.
Penegakan sistem buka‑tutup arus lalu lintas dilakukan 24 jam, mengingat potensi kebakaran masih dapat muncul kembali di area sampah yang belum sepenuhnya terbakar. Petugas tetap berjaga di lapangan, menyesuaikan rambu dan mengarahkan kendaraan sesuai kondisi terkini. Dengan adanya sistem ini, risiko kecelakaan beruntun dapat diminimalisir, meski visibilitas masih sangat rendah.
Peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Tengah dalam Penanganan Kebakaran TPA
Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah mengelola TPA Bandar Jaya, tempat terjadinya kebakaran. DLH bertanggung jawab atas pengelolaan sampah, termasuk pemantauan kondisi tumpukan sampah yang dapat menjadi potensi kebakaran. Setelah kebakaran terjadi, DLH bekerja sama dengan BTB dan lembaga lain dalam melakukan pemadaman dan pembersihan area. Koordinasi yang intensif antara DLH dan pihak lain menjadi kunci dalam menutup celah pemeliharaan yang dapat memicu kebakaran di masa depan.
Upaya Peningkatan Kesadaran Masyarakat dan Pengendalian Sampah
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah. Tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik dapat menjadi sumber kebakaran yang mengancam keselamatan lalu lintas. Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan pihak terkait perlu memperkuat program pengelolaan sampah, termasuk pengumpulan, pemilahan, dan pembuangan yang tepat. Upaya ini akan membantu mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Asap tebal kebakaran TPA Bandar Jaya menutupi tol KM 132, petugas menerapkan sistem buka‑tutup 24 jam untuk menjaga kelancaran lalu lintas. Dengan koordinasi multisektoral antara PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, LJT, PJR Polda Lampung, BKO Lanal Lampung, dan Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah, kebakaran berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan kecelakaan beruntun. Meskipun situasi masih memerlukan penanganan berkelanjutan, upaya bersama ini menunjukkan bahwa kerja sama lintas lembaga dapat mengatasi risiko kebakaran dan menjaga keselamatan pengendara. Semoga langkah ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah dan kesiapsiagaan darurat di masa mendatang.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1220674/asap-kebakaran-tpa-bandar-jaya-tutupi-tol-bakter-km-132-petugas-terapkan-buka-tutup, without altering the facts of the original article.