Satpol PP Bentrok Rusak Gubuk Warga, Abdul Rahim Laporkan ke Polda Sumut dan Kini Jadi Tersangka, Konflik Hukum Mengguncang Kota Medan
Satpol PP Bentrok Rusak Gubuk Warga, Abdul Rahim Laporkan ke Polda Sumut dan Kini Jadi Tersangka, Konflik Hukum Mengguncang Kota Medan
Pengaduan Awal dan Proses Penertiban
Di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, pasutri warga melaporkan Kasatpol PP Deli Serdang atas dugaan perusakan bangunan gubuk tempat tinggal mereka pada 14 Juli 2026. Menurut laporan, gubuk tersebut dibakar atau dihancurkan selama penertiban yang diadakan oleh Satpol PP. Pihak Satpol PP menegaskan bahwa penertiban bangunan liar tersebut telah melalui proses panjang dan tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP) hukum yang berlaku selama hampir satu tahun.
Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki Hasibuan, menyatakan pada Jumat (16/10/2026) bahwa SOP tersebut telah berjalan. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan kepada warga. “Orangnya kooperatif waktu itu dan datang. Ini juga sempat dibawa ke RDP (Rapat Dengar Pendapat),” ujar Marzuki Hasibuan. Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Deli Serdang tidak secara tiba-tiba merobohkan gubuk milik pelapor, melainkan telah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali dan meminta pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Peran PT Tun Sewindu dan Klaim Kawasan Hutan Lindung
Marzuki Hasibuan tidak menampik bahwa tindakan penertiban tersebut dilancarkan merespons pengaduan masyarakat (dumas) yang diajukan oleh PT Tun Sewindu, pemegang hak atas lahan. Ia membantah klaim pengacara pelapor yang menyebut area tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung. Menurutnya, gubuk pelapor berdiri di atas lahan milik perusahaan tambak udang yang memegang legalitas surat tanah resmi. “Memang dumasnya dari orang itu (PT Tun Sewindu). Jadi bangunan itu berada di kawasan lahan perusahaan. Itu bukan kawasan hutan karena mereka juga ada suratnya,” tegas Marzuki.
Reaksi Abdul Rahim dan Tindak Lanjut ke Polda Sumut
Setelah mengetahui bahwa gubuknya telah dirusak, Abdul Rahim, salah satu pelapor, mengajukan laporan resmi ke Polda Sumut. Ia menuntut penjelasan dan tindakan tegas atas dugaan pelanggaran hak milik dan prosedur penertiban yang tidak sesuai. Laporan tersebut membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, menandai awal konflik hukum yang semakin kompleks.
Konflik Hukum dan Dampaknya pada Kota Medan
Konflik hukum ini tidak hanya berdampak pada warga Desa Regemuk, tetapi juga memicu ketegangan di Kota Medan. Banyak warga yang menilai bahwa proses penertiban tidak transparan dan melanggar hak atas properti. Situasi ini menambah beban sosial bagi pemerintah daerah, yang harus menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Selain itu, kasus ini menimbulkan perdebatan tentang kebijakan penertiban bangunan liar di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya. Beberapa pihak menyoroti perlunya prosedur yang lebih jelas dan akuntabel, sementara yang lain menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan publik. Konflik hukum ini juga memicu diskusi tentang peran Satpol PP dan hubungan mereka dengan pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan perencanaan wilayah.
Peran Pihak Terkait dan Prospek Penyelesaian
Marzuki Hasibuan, mantan Camat Batang Kuis, menegaskan bahwa pihak Pemkab Deli Serdang telah melakukan langkah-langkah hukum sebelum menertibkan bangunan. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan sebanyak tiga kali dan meminta pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Pihak Satpol PP juga menekankan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan SOP hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Abdul Rahim menuntut klarifikasi dari Polda Sumut mengenai tindakan Satpol PP. Ia menilai bahwa proses penertiban tidak sesuai dengan prosedur hukum dan menimbulkan kerugian bagi warga. Pihak kepolisian diharapkan dapat menyelidiki kasus ini secara objektif dan memastikan bahwa hak-hak warga tidak diabaikan.
Kesimpulan dan Harapan Penyelesaian
Satpol PP Bentrok Rusak Gubuk Warga, Abdul Rahim Laporkan ke Polda Sumut dan Kini Jadi Tersangka, Konflik Hukum Mengguncang Kota Medan menunjukkan kompleksitas konflik antara penegakan hukum dan hak milik warga. Konflik ini menuntut transparansi prosedur dan keadilan bagi semua pihak. Di tengah ketegangan yang terus meningkat, harapan tetap bahwa proses hukum dapat berjalan adil, memberikan kejelasan atas hak milik warga, dan menjaga ketertiban wilayah.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://medan.tribunnews.com/news/1815448/satpol-pp-rusak-gubuk-warga-dilaporkan-ke-polda-sumut-pelapor-abdul-rahim-sudah-jadi-tersangka, without altering the facts of the original article.