Atalia Praratya Tegaskan Kekerasan Berkedok “Bercanda” Harus Dihentikan, DPR RI Serukan Penegakan Hukum Lebih Ketat
Atalia Praratya, anggota DPR RI, menegaskan bahwa kekerasan yang disamar sebagai “bercanda” harus dihentikan, dan menyerukan penegakan hukum yang lebih ketat. Ia menyoroti kasus perundungan di Telkom University yang memicu perhatian publik dan menyoroti pentingnya penegakan hukum bagi semua pihak.
Kasus Perundungan di Telkom University: Sebuah Gambaran Terbaru
Kasus perundungan di Telkom University menimbulkan kegemparan di jagat maya. Seorang mahasiswa menjadi korban intimidasi yang serius, termasuk ancaman api di depannya. Pelaku merekam aksi tersebut dan mengunggahnya dengan caption “hiburan asrama.” Situasi ini memicu ketegangan di kalangan mahasiswa dan menambah beban emosional bagi korban, yang sampai harus tidur di lobi asrama karena ketakutan akan kembali ke kamar.
Atalia Praratya mengungkapkan bahwa tindakan ini tidak hanya menjadi peristiwa isolasi. Ia menegaskan bahwa banyak perundungan di lingkungan perguruan tinggi yang dianggap biasa, di bawah dalih hiburan atau “bercanda.” Dalam kata-katanya, “Kebiasaan ini menimbulkan trauma yang mendalam, bahkan memaksa korban untuk menghindari tempat yang sebelumnya aman.”
Reaksi solidaritas mahasiswa Telkom University juga menonjol. Pihak kampus bertindak cepat, dan pelaku sudah resmi di-dropout. Solidaritas ini menjadi contoh penting bagaimana komunitas kampus dapat mengawal dan menanggapi kasus perundungan.
Statistik dan Dampak Bullying di Indonesia
Atalia menekankan bahwa kasus ini bukanlah satu-satunya. Menurut data Federasi Serikat Guru Indonesia, tingkat kekerasan di sekolah pada tahun 2026 melonjak lebih 100 persen. Sementara itu, hasil Programme for International Student Assessment (PISA) menunjukkan bahwa 24,1 persen siswa Indonesia mengalami perundungan, mulai dari ejekan hingga kekerasan fisik.
Ia mengingatkan bahwa bullying tidak selalu berupa fisik. Gaslighting, manipulasi psikologis yang kejam, juga dapat membuat korban mengalami trauma berat. “Kita tidak boleh menganggap remeh bentuk-bentuk kekerasan non-fisik yang dapat merusak kesehatan mental dan kesejahteraan korban.”
Konsekuensi jangka panjang dari perundungan ini meliputi stres, kecemasan, depresi, serta penurunan prestasi akademik. Korban seringkali mengalami isolasi sosial dan kehilangan kepercayaan diri. Dalam beberapa kasus, dampak psikologis ini dapat mempengaruhi karier dan kehidupan pribadi mereka di masa depan.
Peran DPR RI dalam Menangani Perundungan dan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Atalia Praratya menegaskan bahwa tugas DPR tidak hanya terbatas pada satu kasus. Ia menyerukan agar DPR RI memperkuat mekanisme penegakan hukum terhadap perundungan di lingkungan pendidikan. “Kita perlu menegakkan hukum yang lebih ketat dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka.”
DPR RI dapat memperkuat regulasi dan kebijakan yang melindungi korban. Ini meliputi pembuatan peraturan yang mengatur penggunaan media sosial dalam konteks kampus, serta penetapan sanksi yang jelas bagi pelaku. Selain itu, DPR dapat mendorong lembaga pendidikan untuk mengimplementasikan program pencegahan bullying dan pelatihan bagi staf serta mahasiswa.
Atalia juga menyoroti pentingnya kerjasama lintas sektor. Dengan melibatkan lembaga swadaya masyarakat, psikolog, dan komunitas mahasiswa, upaya pencegahan dan penanganan perundungan dapat menjadi lebih efektif.
Langkah-Langkah Praktis untuk Mengatasi Perundungan di Perguruan Tinggi
1. Pendidikan dan Kesadaran: Kampus harus mengadakan seminar dan workshop tentang dampak perundungan serta cara mengidentifikasi tanda-tanda perilaku bullying.
2. Pengawasan Media Sosial: Membuat kebijakan yang mengatur konten yang dibagikan di platform digital, khususnya yang berkaitan dengan kampus.
3. Pelaporan dan Tindak Lanjut: Menyediakan jalur pelaporan yang mudah diakses dan memastikan tindak lanjut cepat dan transparan.
4. Program Dukungan Psikologis: Menyediakan layanan konseling bagi korban dan pelaku untuk memperbaiki perilaku dan memulihkan kondisi mental.
5. Kerjasama Lintas Lembaga: Mendorong kolaborasi antara perguruan tinggi, kementerian pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat untuk memperkuat sistem pencegahan.
Kesimpulan: Menegakkan Hukum dan Menjaga Kesejahteraan Mahasiswa
Atalia Praratya menegaskan bahwa kekerasan yang disamar sebagai “bercanda” tidak dapat diterima. Ia menyerukan penegakan hukum yang lebih ketat dan penegakan kebijakan yang melindungi korban di lingkungan perguruan tinggi. Dengan langkah-langkah konkret dan kerjasama lintas sektor, diharapkan kasus perundungan dapat diminimalisir, dan mahasiswa dapat belajar di lingkungan yang aman dan mendukung.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jabar.tribunnews.com/metro-bandung/1186872/anggota-dpr-ri-atalia-praratya-tegaskan-kekerasan-berkedok-bercanda-harus-dihentikan, without altering the facts of the original article.