ESDM Jabar Bongkar 49 Tambang Type C Ilegal di Cianjur, Angka Tertinggi Penemuan Tambang Gelap Tahun Ini

ESDM Jabar Bongkar 49 Tambang Type C Ilegal di Cianjur menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan regulasi pertambangan di wilayah Jawa Barat, menandai angka tertinggi penemuan tambang gelap tahun ini.

Penemuan dan Tindakan Awal ESDM Jabar

Dalam kegiatan patroli rutin, Tim gabungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menemukan 49 titik tambang ilegal type C yang masih beroperasi di Kabupaten Cianjur. Pada Kamis (8/10/2026), petugas ESDM memasang papan peringatan larangan aktivitas di depan jalan menuju salah satu lokasi tersebut, menandai langkah awal penegakan hukum.

Koordinator Pertambangan dan Air Tanah (PAT) Dinas ESDM Provinsi Jabar, Diki Pramesti, mengungkap bahwa penemuan puluhan tambang ilegal ini berawal dari laporan yang masuk dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat setempat. “Kami langsung berkoordinasi dengan TNI/Polri, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Satpol PP Cianjur, aparat kecamatan dan desa, sebelum mendatangi lokasi tambang ilegal di sejumlah titik di Cianjur,” ujarnya.

Setelah inspeksi, sebagian besar pengelola usaha tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan (IUP). Sebagai akibatnya, pihak ESDM langsung memasang papan peringatan di pintu masuk setiap lokasi tambang, menegaskan larangan aktivitas penambangan tanpa izin. Pihak ESDM juga melayangkan surat peringatan kepada pengelola, yang kemudian diteruskan ke aparat penegak hukum (APH) di Polda Jawa Barat.

Regulasi dan Sanksi yang Berlaku

Penambangan ilegal ini secara jelas melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki IUP dan tunduk pada peraturan lingkungan serta keselamatan kerja. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi administratif, pidana, dan denda yang signifikan.

Dengan menegakkan larangan di pintu masuk, ESDM Jabar berusaha mencegah kegiatan ilegal berlanjut. Papan peringatan berfungsi sebagai pengingat visual bagi pengelola dan masyarakat, menegaskan bahwa penambangan tanpa izin tidak akan ditoleransi.

Dampak Penambangan Ilegal bagi Lingkungan dan Sosial

Penambangan ilegal type C biasanya dilakukan tanpa standar keselamatan dan pengelolaan limbah yang memadai. Akibatnya, tanah dapat tererosi, kualitas air terkontaminasi, dan habitat alam terancam. Di Cianjur, dampak ini dapat memengaruhi mata pencaharian petani dan nelayan yang bergantung pada sumber daya alam lokal.

Selain kerusakan lingkungan, kegiatan ilegal juga menimbulkan risiko keselamatan bagi pekerja yang tidak memiliki perlindungan kerja. Tanpa regulasi, pekerja seringkali menggunakan alat yang tidak aman, meningkatkan potensi kecelakaan kerja.

Ekonomi daerah juga terkena dampak negatif. Penambangan ilegal dapat merugikan perusahaan legal yang mematuhi regulasi, karena persaingan tidak sehat dan potensi hilangnya pendapatan pajak bagi pemerintah daerah.

Upaya Penegakan dan Koordinasi Lintas Instansi

ESDM Jabar tidak bekerja sendiri dalam menangani masalah ini. Kerja sama dengan TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat kecamatan serta desa menunjukkan pendekatan terpadu. Setiap instansi memiliki peran khusus: TNI/Polri bertugas menjaga keamanan, Satpol PP menangani pelanggaran tata ruang, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup memantau dampak ekologis.

Surat peringatan yang dilayangkan kepada pengelola tambang ilegal juga dikirim ke Polda Jawa Barat, memastikan bahwa aparat penegak hukum memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk penahanan atau pencabutan izin.

Peran Masyarakat dalam Menangkal Tambang Gelap

Masyarakat setempat berperan penting dalam mengidentifikasi dan melaporkan tambang ilegal. Kesadaran publik tentang pentingnya izin pertambangan dan dampak negatif tambang gelap dapat memperkuat upaya penegakan hukum. Edukasi mengenai regulasi pertambangan dan cara melaporkan kegiatan ilegal dapat meningkatkan partisipasi warga.

Dengan adanya papan peringatan di pintu masuk, masyarakat juga dapat lebih mudah mengenali lokasi tambang ilegal. Hal ini mempermudah pengawasan informal, di mana warga dapat melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat.

Harapan dan Langkah Selanjutnya

ESDM Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak tambang ilegal di wilayah Jawa Barat. Langkah selanjutnya meliputi pengawasan rutin, penguatan kapasitas teknis petugas, dan penyuluhan kepada pengusaha tambang tentang prosedur perizinan.

Dengan koordinasi yang kuat antar instansi dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan jumlah tambang ilegal dapat turun drastis. Selain itu, penegakan hukum yang tegas akan menegaskan bahwa penambangan legal dan berkelanjutan tetap menjadi pilihan utama bagi pengusaha dan pemerintah.

dan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya regulasi pertambangan yang adil dan berkelanjutan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5777322/dinas-esdm-jabar-temukan-49-tambang-type-c-ilegal-di-cianjur, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *