Drama Perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya Memuncak, Pengadilan Agama Jakarta Selatan Ungkap Proses Panjang dan Pembagian Harta
Drama Perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya memuncak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menandai akhir hubungan dua selebritas yang telah menjadi sorotan publik. Hasil persidangan diumumkan pada Kamis (8/10/2026), ketika majelis hakim memutuskan perkara tersebut secara verstek setelah pihak tergugat, Demian Aditya, tidak hadir pada beberapa sidang yang diadakan.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan Memutuskan Cerai secara Verstek
Abid, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa sidang pertama dilaksanakan dengan kehadiran Sara Wijayanto, namun Demian Aditya tidak hadir. “Jadi sebenarnya pada sidang pertama itu DA (Demian Aditya) ya, tidak hadir,” ujar Abid kepada wartawan di kantor pengadilan. Setelah panggilan resmi, Demian kembali tidak muncul, sehingga majelis memutuskan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian. “Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung, verstek,” jelas Abid.
Verstek, yang diatur dalam Pasal 125 HIR, memungkinkan hakim memutuskan perkara perceraian ketika pihak tergugat tidak memenuhi panggilan pengadilan. Abid menegaskan bahwa proses ini berlangsung relatif singkat, sehingga status perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya sudah diputus pada hari itu. “Iya, hari ini sudah diputus. Ya hasilnya verstek, diputus,” tegas Abid.
Permohonan Cerai yang Diajukan Sara Wijayanto Diterima
Selama persidangan, majelis hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Sara Wijayanto. Tidak ada persidangan lanjutan karena Demian tidak memenuhi panggilan resmi pengadilan dua kali. Dengan demikian, ikatan perkawinan kedua selebritas tersebut diakhiri secara resmi oleh pengadilan.
Proses Persidangan yang Panjang dan Menarik Perhatian Publik
Drama perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya menarik perhatian publik sejak awal proses. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjadi sorotan media karena ketidakhadiran pihak tergugat. Meskipun persidangan biasanya memakan waktu lama, keputusan verstek mempercepat penyelesaian. Hal ini menunjukkan bagaimana ketentuan hukum dapat mempengaruhi jalannya proses perceraian ketika salah satu pihak tidak berpartisipasi.
Dampak Terhadap Karier dan Kehidupan Pribadi
Akibat keputusan ini, Sara Wijayanto kini dapat melanjutkan kariernya tanpa beban pernikahan yang masih berlangsung. Sementara itu, Demian Aditya harus menghadapi konsekuensi hukum dan sosial dari ketidakhadirannya. Drama perceraian ini juga menimbulkan spekulasi mengenai pembagian harta dan hak asuh anak, meskipun tidak ada detail resmi yang diungkapkan oleh pengadilan.
Kesimpulan dan Refleksi
Drama Perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya memuncak dengan keputusan verstek di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Proses persidangan yang singkat namun tegas menunjukkan pentingnya partisipasi aktif dalam hukum perceraian. Keputusan ini menegaskan bahwa ketidakhadiran pihak tergugat dapat memicu penyelesaian perkara secara otomatis, menambah dimensi baru dalam dinamika perceraian selebritas.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/showbiz/read/8309161/sara-wijayanto-demian-aditya-resmi-bercerai-pengadilan-agama-ungkap-prosesnya, without altering the facts of the original article.