Kalapas Cibinong Akui Perintah Pindahkan Barang ke “Klaster Mewah” Lapas, Memicu Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang di Tengah Sidak
Kalapas Cibinong terjun ke sorotan publik setelah mengakui bahwa perintah memindahkan barang ke “klaster mewah” lapas merupakan keputusan yang diambilnya sendiri. Kejadian ini memicu tuduhan penyalahgunaan wewenang di tengah sidak yang sedang berlangsung. Peristiwa ini menjadi bahan perdebatan di ruang parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (28/9/2026).
Pengakuan Kalapas Cibinong dalam Sidak DPR
Anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo, menanyakan secara terbuka mengenai keberadaan barang-barang yang tidak ada seperti sofa hingga AC atau pendingin ruangan di lapas Cibinong. Ia menyoroti fakta bahwa semua barang tersebut hilang setelah pemindahan yang dipimpin oleh kalapas. “Ini saya minta satu pertanyaan dijawab sama Pak Kalapas. Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu? Siapa, Pak?” tanya Yanuar.
Dalam jawaban yang cukup lugas, Kalapas Cibinong, Wisnu, mengakui bahwa pemindahan barang-barang tersebut memang atas perintahnya. Ia menjelaskan bahwa barang tersebut dipindahkan karena tidak termasuk milik negara. “Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” kata Wisnu. “Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak,” tambahnya.
Yanuar kemudian memperdalam pertanyaan mengenai rumah yang menjadi tempat penyimpanan barang-barang tersebut. Ia menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas rumah tersebut. Wisnu menjelaskan bahwa tanggung jawab rumah itu berada di tangan Kepala Seksi Kamtib. “Siapa yang memerintahkan barang-barang itu masuk?,” tanya Yanuar. “Penanggung jawab rumah tersebut adalah Kepala Seksi Kamtib, Bapak,” jawab Wisnu.
Alasan Pemindahan Barang Setelah Kunjungan Ombudsman
Yanuar juga menanyakan mengapa barang-barang itu baru dipindahkan setelah adanya kunjungan Ombudsman RI. Wisnu menegaskan bahwa mereka tidak pernah berkunjung ke rumah anggota. “Siap. Mohon izin, Bapak, karena memang kami tidak pernah silaturahmi atau masuk ke rumah anggota kami, Bapak,” ungkapnya.
Pengakuan ini menambah tekanan pada Kalapas Cibinong, yang kini harus menjawab secara jujur dan menghindari tuduhan bohong. Yanuar memperingatkan agar Wisnu tidak berboh dan memberikan jawaban yang transparan.
Implikasi Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong
Pengakuan Kalapas Cibinong tentang pemindahan barang ke “klaster mewah” lapas menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Barang-barang yang hilang, termasuk sofa dan AC, seolah-olah tidak pernah ada di lapas, sehingga menimbulkan keraguan mengenai integritas proses penyelidikan Ombudsman. Jika barang-barang tersebut memang tidak milik negara, maka pemindahan harus didukung oleh prosedur resmi dan bukti yang jelas. Namun, pernyataan bahwa pemindahan dilakukan atas perintah pribadi Kalapas Cibinong menimbulkan pertanyaan tentang otoritas dan legitimasi tindakan tersebut.
Situasi ini juga berdampak pada persepsi publik terhadap lembaga penegak hukum. Ketika kalapas terlibat dalam keputusan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, maka kredibilitas lembaga penegak hukum dapat tergerus. Selain itu, proses sidak yang sedang berlangsung menjadi lebih kompleks, karena harus menilai apakah pemindahan barang tersebut memerlukan pengawasan tambahan atau tindakan disipliner.
Kalapas Cibinong juga menegaskan bahwa pemindahan barang tersebut tidak berhubungan dengan rumah anggota. Namun, fakta bahwa barang-barang tersebut tidak ada di lapas setelah sidak menimbulkan perdebatan tentang prosedur pengamanan barang di fasilitas penahanan. Jika barang-barang tersebut memang tidak milik negara, maka harus ada catatan resmi dan bukti yang memadai. Tanpa hal tersebut, dugaan penyalahgunaan wewenang akan semakin kuat.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Setelah pengakuan Kalapas Cibinong, anggota Komisi XIII DPR menuntut transparansi dan penjelasan lebih lanjut. Yanuar menegaskan pentingnya jawaban yang jujur dan tidak berboh. Ia menekankan bahwa setiap keputusan yang melibatkan pemindahan barang harus didukung oleh prosedur resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Kepala Seksi Kamtib yang ditunjuk sebagai penanggung jawab rumah tempat barang-barang disimpan juga diminta untuk memberikan keterangan. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam proses pemindahan barang.
Sidak yang sedang berlangsung di lapas Cibinong akan melanjutkan investigasi untuk memastikan bahwa semua prosedur telah dipatuhi. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, maka pihak berwenang harus mengambil langkah disipliner sesuai dengan kebijakan lembaga.
Kesimpulan: Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penegakan Hukum
Kasus Kalapas Cibinong menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Pengakuan pemindahan barang ke “klaster mewah” lapas menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang, yang dapat merusak citra lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan yang melibatkan pemindahan barang harus didukung oleh prosedur resmi, bukti yang memadai, dan penjelasan yang transparan.
Selama sidak berlangsung, semua pihak diharapkan dapat memberikan keterangan yang jujur dan terbuka. Hanya dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, publik dapat memiliki kepercayaan kembali terhadap lembaga penegak hukum.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8682523/kalapas-ngaku-beri-perintah-pindahkan-barang-di-klaster-mewah-lapas-cibinong, without altering the facts of the original article.