Batas Minimal Harga Saham Rp 1 Resmi Ditetapkan, Investor Khawatir Nilai Pasar Turun Drastis dan Likuiditas Menggeliat

Batas Minimal Harga Saham Rp 1 telah resmi ditetapkan, memicu kekhawatiran investor tentang kemungkinan penurunan drastis nilai pasar dan likuiditas yang menggeli.

Perubahan Peraturan BEI dan Dampaknya pada Papan Pemantauan Khusus

Direktur Pengembangan dan Pengawasan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy, mengumumkan pada Senin (27/9/2026) bahwa perubahan I-X akan memindahkan saham-saham yang memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan 10 ke papan continuous auction (pasar reguler) per tanggal 28 September 2026. Perubahan tersebut bersumber dari Perubahan Peraturan I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, serta Perubahan Peraturan II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, yang diberlakukan efektif pada tanggal 28 September 2026.

Dengan penghapusan ketentuan kriteria 1, 6, 7, dan 10, BEI menyesuaikan mekanisme pencatatan dan perdagangan efek. Irvan Susandy menambahkan bahwa BEI dapat mencabut Suspensi Efek berdasarkan permohonan perusahaan tercatat, selama permohonan tersebut memenuhi ketentuan Surat Edaran Bursa. Perubahan II-X menambahkan ketentuan non-cancellation period yang dimulai 10 menit sebelum berakhirnya setiap sesi call auction, sebelum memasuki periode random closing dan order matching.

Alasan Penetapan Batas Minimal Harga Saham Rp 1

Penetapan batas minimal harga saham Rp 1 dirancang untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah manipulasi harga di level yang sangat rendah. Dengan harga minimum yang lebih tinggi, investor dapat lebih percaya bahwa saham tidak akan diperdagangkan di bawah nilai intrinsik yang wajar. Selain itu, perubahan ini sejalan dengan upaya BEI untuk meningkatkan kualitas likuiditas dan transparansi pasar.

Dalam konteks ini, pergeseran saham ke papan continuous auction diharapkan meningkatkan volume perdagangan dan memperkuat mekanisme penetapan harga. Investor diharapkan dapat menilai saham secara lebih akurat melalui interaksi pasar yang lebih aktif, dibandingkan dengan sesi call auction yang terbatas.

Dampak terhadap Likuiditas dan Nilai Pasar

Pengumuman batas minimal harga saham Rp 1 memicu kekhawatiran bahwa nilai pasar saham tertentu dapat turun drastis. Investor takut bahwa penurunan harga yang signifikan dapat menurunkan kepercayaan dan memicu penarikan modal. Namun, pergeseran ke papan continuous auction juga dapat meningkatkan likuiditas, karena lebih banyak partisipan dapat masuk dan keluar pasar dengan lebih cepat.

Perubahan ketentuan non-cancellation period pada sesi call auction menambah kepastian bagi trader, karena tidak ada pembatalan order dalam periode 10 menit sebelum sesi berakhir. Hal ini dapat mengurangi volatilitas yang biasanya terjadi pada akhir sesi, sehingga memberi sinyal stabilitas bagi investor jangka menengah.

Selain itu, pencabutan Suspensi Efek berdasarkan permohonan perusahaan tercatat dapat mempercepat penyelesaian masalah korporasi yang mempengaruhi harga saham. Dengan prosedur yang lebih transparan, investor dapat mengantisipasi perubahan harga tanpa menunggu lama, yang pada gilirannya dapat menstabilkan pasar.

Reaksi Investor dan Pasar

Reaksi pasar menunjukkan volatilitas awal setelah pengumuman, namun tidak menandakan penurunan nilai pasar secara keseluruhan. Investor bereaksi dengan menyesuaikan portofolio mereka, memanfaatkan peluang di papan continuous auction. Beberapa pihak menganggap bahwa batas minimal harga Rp 1 akan menambah kepercayaan terhadap saham-saham yang sebelumnya dianggap terlalu murah.

Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa saham yang sebelumnya diperdagangkan di bawah Rp 50 akan kehilangan daya tarik bagi investor kecil. Namun, pergeseran ke pasar reguler dapat membuka peluang bagi investor institusi yang lebih fokus pada likuiditas tinggi dan volume perdagangan besar.

Kesimpulan

Batas Minimal Harga Saham Rp 1 telah menjadi tonggak penting dalam kebijakan BEI untuk meningkatkan stabilitas dan transparansi pasar. Meskipun menimbulkan kekhawatiran tentang nilai pasar dan likuiditas, perubahan ini diharapkan akan memberikan kerangka kerja yang lebih kuat bagi investor. Dengan pergeseran saham ke papan continuous auction dan penyesuaian prosedur perdagangan, BEI bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan efisien bagi semua pemangku kepentingan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on the original news source, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *