BPOM Ungkap Skin Booster hADM Viral di Korea Tanpa Izin Resmi di RI, Risiko dan Sanksi yang Mengintai Konsumen
Skin Booster hADM, produk yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix, menjadi sorotan karena belum memiliki izin resmi di Indonesia meskipun populer di Korea Selatan.
Proses Regulasi BPOM Terhadap Skin Booster hADM
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Jumat di Jakarta, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa produk skin booster hADM belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia. BPOM menegaskan bahwa investigasi menyeluruh sedang dilakukan melalui Kedeputian 1 (Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif) serta Kedeputian 4 (Bidang Penindakan). Proses ini mencakup pemeriksaan komprehensif terhadap komposisi, klaim, dan keamanan produk.
Taruna Ikrar menambahkan bahwa berdasarkan Lampiran V (Nomor urut 1187) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, sel, jaringan, atau produk yang berasal dari manusia tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik. Dengan demikian, skin booster hADM tidak termasuk dalam definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Jika produk tersebut akan diedarkan atau digunakan di Indonesia sebagai produk obat atau produk biologi dalam pelayanan kesehatan, maka wajib memenuhi seluruh persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup proses registrasi dan evaluasi keamanan, efektivitas, serta kepatuhan terhadap standar produksi yang ketat.
Pengaruh Keterbatasan Izin Terhadap Pasar Skin Booster hADM
Karena skin booster hADM belum memiliki izin resmi, konsumen di Indonesia belum dapat membeli atau menggunakan produk ini secara legal. Tanpa persetujuan BPOM, produk tersebut tidak dapat dijual di pasar formal, sehingga konsumen terpaksa mencari alternatif di luar jalur resmi, yang meningkatkan risiko penyalahgunaan dan kontaminasi.
Selain itu, ketidakjelasan status regulasi dapat memicu ketidakpercayaan konsumen terhadap produk kosmetik yang mengklaim manfaat medis. Tanpa sertifikasi, tidak ada jaminan bahwa produk tersebut aman dan efektif, sehingga potensi efek samping atau reaksi alergi tidak dapat dihindari.
BPOM juga menyoroti bahwa penggunaan bahan turunan jaringan manusia, seperti hADM, dalam produk kosmetik atau biologi menimbulkan pertanyaan etis dan keamanan. Tanpa regulasi yang jelas, tidak ada mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa bahan tersebut diproses dengan standar higienitas yang tinggi.
Dampak Legal dan Sanksi bagi Produsen Skin Booster hADM
Jika produsen atau distributor mencoba mengekspor atau memasarkan skin booster hADM di Indonesia tanpa izin, mereka akan menghadapi tindakan hukum. Kedeputian 4 (Bidang Penindakan) BPOM memiliki kewenangan untuk menindak produsen, distributor, dan pihak terkait yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Sanksi yang mungkin dikenakan meliputi denda administratif, pencabutan izin, dan penyitaan produk. Dalam kasus pelanggaran berat, produsen dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. BPOM menegaskan bahwa penegakan hukum bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman dan tidak terverifikasi.
Kesadaran Konsumen dan Edukasi tentang Skin Booster hADM
Karena produk skin booster hADM belum terdaftar, konsumen perlu berhati-hati dalam memilih produk. Edukasi tentang komposisi, sumber bahan, dan regulasi dapat membantu konsumen membuat keputusan yang lebih aman. Konsumen juga disarankan untuk memeriksa label produk, mencari sertifikasi resmi, dan menghindari produk yang tidak memiliki izin BPOM.
BPOM juga mengimbau pihak industri kosmetik dan biologi untuk memastikan bahwa produk yang dikembangkan mematuhi semua persyaratan teknis dan regulasi. Hal ini penting untuk menjaga integritas pasar dan mencegah penyebaran produk yang berpotensi berbahaya.
Peran BPOM dalam Menjaga Kesehatan Konsumen
BPOM berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kualitas produk kesehatan di Indonesia. Dengan melakukan investigasi menyeluruh terhadap skin booster hADM, BPOM menunjukkan tekadnya untuk menegakkan regulasi dan melindungi konsumen dari produk yang tidak terverifikasi. Proses registrasi dan evaluasi yang ketat akan memastikan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar keamanan dan efektivitas yang tinggi.
Melalui tindakan preventif ini, BPOM tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menciptakan kepercayaan publik terhadap industri kosmetik dan biologi di Indonesia. Kesadaran akan pentingnya regulasi ini menjadi kunci bagi perkembangan pasar yang sehat dan berkelanjutan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5747371/bpom-skin-booster-hadm-yang-viral-di-korsel-tidak-ada-izinnya-di-ri, without altering the facts of the original article.