Ketua Komisi III DPR Puji Bareskrim Jerat 72 Tersangka Karhutla, Janjikan Tindakan Lebih Keras Lawan Kebakaran Hutan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan apresiasi mendalam terhadap langkah berani Bareskrim Polri dalam menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyentuh akar permasalahan, bukan hanya menghukum pelaku lapangan saja. Dalam pernyataannya, beliau menyoroti pentingnya menuntut dalang korporasi dan pemodal yang meraup keuntungan dari lahan yang hangus.

Reaksi Terhadap Penegakan Hukum Karhutla

Habiburokhman menyatakan, “Kami di Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah tegas dan komitmen Bareskrim Polri yang tidak hanya menindak pelaku pembakar di lapangan, tetapi juga berkomitmen mengejar aktor utama dan pihak-pihak yang mengeruk keuntungan finansial dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera.” Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus sampai ke akar masalah. “Selama ini, para pelaku di lapangan sering kali hanya menjadi korban atau pekerja, sementara dalang korporasi maupun pemodal yang meraup untung dari lahan yang hangus kerap tidak tersentuh,” jelasnya.

Dalam konteks ini, Komisi III DPR RI menilai bahwa pendekatan hukum yang menyeluruh menjadi kunci untuk menekan praktik korporasi yang memanfaatkan kebakaran lahan sebagai strategi bisnis. Dengan menuntut dalang, diharapkan tidak hanya menghentikan siklus kebakaran, tetapi juga mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

Inisiatif Proaktif Polri: Embung dan Sekat Kanal

Habiburokhman juga mengapresiasi upaya pencegahan proaktif yang dilakukan jajaran Polri. Ia menyoroti pembangunan 1.296 embung dan 834 sekat kanal sebagai langkah konkret dalam mengurangi risiko kebakaran hutan. Langkah ini menunjukkan komitmen Polri untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga meminimalisir potensi kebakaran melalui infrastruktur pencegahan.

Menurutnya, pembangunan embung dan sekat kanal merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko yang lebih luas. Dengan menstabilkan kelembaban tanah dan mengurangi akses lahan ke area rawan kebakaran, inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi frekuensi dan intensitas Karhutla di wilayah kritis.

Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan bagi Ekosistem dan Perekonomian

Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak signifikan pada perekonomian lokal. Karhutla mengakibatkan kerugian nilai agribisnis, hilangnya lahan produktif, serta menurunkan produktivitas pertanian dan kehutanan. Selain itu, dampak ekologisnya meliputi degradasi habitat satwa, peningkatan emisi gas rumah kaca, dan penurunan kualitas udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

Dalam jangka panjang, kebakaran hutan juga dapat menurunkan daya tarik pariwisata dan menurunkan investasi di sektor pertanian dan kehutanan. Hal ini menimbulkan tekanan ekonomi bagi komunitas lokal yang bergantung pada lahan pertanian, sehingga menuntut kebijakan yang lebih komprehensif untuk melindungi hak atas tanah dan sumber daya alam.

Strategi Penegakan Hukum yang Lebih Keras

Habiburokhman menegaskan bahwa penegakan hukum harus lebih keras dan menyeluruh. Ia menekankan perlunya penuntutan terhadap dalang korporasi dan pemodal yang meraup keuntungan dari kebakaran lahan. “Penegakan hukum karhutla memang harus menyentuh akar masalah. Selama ini, para pelaku di lapangan sering kali hanya menjadi korban atau pekerja, sementara dalang korporasi maupun pemodal yang meraup untung dari lahan yang hangus kerap tidak tersentuh,” ucapnya.

Strategi ini mencakup audit lingkungan, pemantauan kepemilikan lahan, serta penegakan sanksi administratif dan pidana terhadap pihak yang terlibat. Dengan menuntut dalang, diharapkan tercipta sinyal kuat bahwa kebakaran hutan tidak akan lagi menjadi alat manipulasi bisnis. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk mematuhi regulasi lingkungan dan mengadopsi praktik pertanian berkelanjutan.

Peran Komisi III DPR RI dalam Pengawasan Kebijakan

Komisi III DPR RI memiliki peran penting dalam pengawasan kebijakan terkait kebakaran hutan dan lahan. Melalui pertanyaan kepada kementerian, lembaga penegak hukum, dan stakeholder lainnya, komisi ini dapat menilai efektivitas kebijakan dan memastikan bahwa pelaksanaan penegakan hukum sesuai dengan standar hukum dan etika. Komisi juga dapat merekomendasikan revisi kebijakan untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penegakan hukum.

Habiburokhman menekankan bahwa komisi harus terus memantau perkembangan kebijakan dan memastikan bahwa tindakan penegakan hukum tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif. Dengan demikian, kebijakan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi lingkungan dan dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Kesimpulan: Menuntut Keadilan dan Keberlanjutan

Reaksi Ketua Komisi III DPR RI menyoroti pentingnya penegakan hukum yang menyeluruh terhadap kebakaran hutan dan lahan. Langkah tegas Bareskrim Polri, pembangunan infrastruktur pencegahan, dan penuntutan dalang korporasi merupakan langkah penting dalam mengatasi permasalahan Karhutla. Dengan dukungan lembaga legislatif dan penegak hukum, diharapkan tercipta sistem yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan. Penegakan hukum yang kuat akan menegaskan bahwa kebakaran hutan bukan lagi alat manipulasi bisnis, melainkan masalah yang harus dihadapi bersama demi masa depan yang lebih aman dan berkelanjutan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8631838/ketua-komisi-iii-dpr-apresiasi-bareskrim-jerat-72-tersangka-karhutla, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *