Guru Ngaji di Buton Terjerat Skandal Cabul 9 Santri, Kisah Kelam yang Mengguncang Komunitas Pendidikan Agama dan Memicu Protes Besar

Guru ngaji di Buton terjerat skandal pencabulan 9 santri, kisah kelam yang mengguncang komunitas pendidikan agama dan memicu protes besar. Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, menegaskan bahwa pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual di wilayah Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton. Pihak kepolisian baru menerima laporan resmi dugaan pencabulan tersebut pada Rabu (19/8/2026). Menurut keterangannya, kejadian dugaan pencabulan berlangsung dalam rentang waktu bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025.

Peristiwa yang Membuat Gema di Masyarakat

Berita tentang pelaku, seorang guru ngaji yang memiliki jabatan di salah satu musala di Buton, segera menimbulkan keguncangan di kalangan santri dan masyarakat luas. Menurut hasil penyelidikan awal, korban pencabulan berjumlah sembilan orang yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Para korban merupakan santri yang rutin mengikuti kegiatan mengaji bersama pelaku. AKP Sunarton menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan aksi pencabulan saat kegiatan mengaji berlangsung di musala. Selain itu, pelaku juga beraksi saat membonceng korbannya menggunakan sepeda motor.

Berbagai saksi mata melaporkan bahwa pada saat kegiatan mengaji, guru tersebut mengeksekusi tindakan pencabulan dengan cara yang tidak terduga. Beberapa korban melaporkan bahwa pelaku memaksakan dirinya pada korban di dalam musala, sementara yang lain melaporkan bahwa pelaku melakukan aksi tersebut di luar musala, ketika korban sedang diparkir di sepeda motor. Semua kejadian ini terjadi di lingkungan yang seharusnya aman dan damai bagi para santri.

Alasan dan Dampak Sosial

Seiring dengan kejatuhan reputasi guru tersebut, dampak sosial yang dirasakan oleh komunitas pendidikan agama di Buton sangat besar. Pertama, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengajian menurun drastis. Banyak orang tua yang menolak agar anak-anak mereka mengikuti kegiatan mengaji di musala tersebut. Akibatnya, jumlah santri menurun drastis, memaksa pihak pengelola musala untuk mencari solusi alternatif.

Kedua, kasus ini menimbulkan protes besar di kalangan masyarakat. Para santri dan orang tua yang merasa kecewa dengan tindakan pelaku mengadakan demonstrasi di depan kantor Polres Buton dan kantor Walikota. Para demonstran menuntut agar pelaku dihukum sesuai hukum, serta agar sistem pengawasan di lembaga pengajian diperketat. Dalam beberapa hari, demonstrasi tersebut semakin menggemparkan, menambah tekanan bagi pihak kepolisian untuk menyelesaikan penyelidikan secara cepat.

Ketiga, kasus ini menimbulkan perdebatan tentang perlunya reformasi dalam sistem pendidikan agama di daerah. Banyak pihak mengkritik bahwa tidak ada mekanisme pengawasan yang memadai untuk mencegah kejadian serupa. Mereka menuntut agar lembaga pengajian memiliki sistem pengawasan ketat, termasuk pemantauan rutin terhadap guru dan tenaga pengajar. Selain itu, pihak berwenang diminta untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, agar tidak ada kejadian serupa di masa mendatang.

Keempat, dampak psikologis bagi korban tidak dapat diabaikan. Sebanyak sembilan santri yang menjadi korban mengalami trauma dan kesulitan dalam melanjutkan kegiatan belajar. Beberapa korban melaporkan bahwa mereka mengalami kesulitan tidur, kehilangan rasa aman, serta menolak untuk berpartisipasi dalam kegiatan mengaji. Pihak sekolah dan lembaga pengajian diharapkan memberikan dukungan psikologis dan konseling bagi para korban agar dapat kembali normal.

Langkah Hukum dan Penegakan Tertanggung Jawab

Polres Buton telah membuka penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait. Kasat Reskrim, AKP Sunarton, menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan resmi yang masuk pada Rabu (19/8/2026). Namun, hingga saat ini belum ada penegakan hukum yang konkret, sehingga menimbulkan ketidakpuasan publik.

Menurut data yang tersedia, pelaku masih dalam proses identifikasi. Pihak kepolisian belum mengumumkan identitas pelaku secara resmi, namun menegaskan bahwa pelaku merupakan guru ngaji yang memiliki jabatan di musala tersebut. Pihak kepolisian menekankan bahwa proses penyelidikan akan dilanjutkan secara menyeluruh, termasuk pengumpulan saksi dan bukti forensik.

Selain itu, pihak berwenang di tingkat kabupaten dan provinsi telah memanggil pihak pengelola lembaga pengajian untuk melakukan evaluasi internal. Pihak pengelola diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan dan mengimplementasikan kebijakan anti-pelecehan yang lebih ketat. Pihak berwenang juga menegaskan bahwa pelaku akan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 285 KUHP tentang pencabulan.

Reaksi Masyarakat dan Komunitas Pendidikan

Reaksi publik terhadap kasus ini sangat kuat. Para santri, orang tua, dan tokoh agama di Buton menuntut agar pelaku dihukum sesuai hukum. Mereka juga menuntut agar lembaga pengajian dapat menegakkan nilai-nilai kejujuran dan integritas. Banyak pihak mengkritik bahwa lembaga pengajian tidak memiliki sistem pengawasan yang memadai, sehingga kejadian serupa dapat terjadi lagi.

Di sisi lain, beberapa tokoh pendidikan menekankan pentingnya edukasi tentang hak dan kebebasan perempuan. Mereka menyarankan agar lembaga pengajian memperkenalkan program pendidikan yang menekankan kesadaran akan hak-hak korban dan pentingnya melaporkan tindakan kekerasan. Selain itu, mereka juga menekankan perlunya dukungan psikologis bagi korban agar dapat pulih secara emosional.

Protes Besar dan Demam Media

Protes besar yang terjadi di Buton menjadi sorotan media. Demonstrasi yang diadakan oleh para santri dan orang tua menuntut agar pelaku dihukum. Mereka menuntut agar sistem pengawasan di lembaga pengajian diperketat. Di beberapa tempat, demonstrasi berlangsung dengan damai, namun pada beberapa titik terjadi kerusuhan kecil. Pihak kepolisian berusaha menertibkan situasi dengan menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.

<p

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on the original news source, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *