6 Fakta Ngeri Pengantin Pesanan di China: Dari Janji Romantis Hingga Penyiksaan Brutal oleh Suami, Mengungkap Kekerasan Rumah Tangga

Pengantin yang dipesan untuk menikah di China menjadi sorotan publik setelah laporan korban berinisial ULS muncul pada Januari 2025, memicu penyelidikan intensif oleh Bareskrim Polri. Kasus ini mengungkap praktik pemalsuan dokumen, perekrutan WNI, dan kekerasan rumah tangga yang berujung pada penyiksaan brutal oleh suami. Berikut enam fakta mengerikan yang menambah deretan kasus kekerasan domestik internasional.

Rekrutmen Korban WNI: Sistem Pencarian dan Penawaran Palsu

Menurut Brigjen Nurul Azizah, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka CA, perempuan berusia 25 tahun, berperan sebagai perekrut korban. Ia mengiklankan “paket pernikahan” melalui media sosial, menjanjikan pekerjaan, pendidikan, dan “kehidupan mewah” di China. Korban biasanya berasal dari daerah terpencil di Indonesia, di mana tingkat pendidikan rendah dan akses informasi terbatas.

Tersangka CA tidak hanya mempromosikan pernikahan, namun juga membantu pemalsuan dokumen. Ia mengatur surat keterangan sehat, paspor, dan surat nikah palsu yang menandakan bahwa korban telah menikah secara sah di China. Selain itu, ia mengurus tiket pesawat dan visa kerja, dengan biaya sekitar Rp 20 juta yang diperoleh secara pribadi. Semua transaksi dilakukan melalui rekening bank anonim, sehingga jejak keuangan sulit dilacak.

Penerjemah dan Penghubung: Peran Tersangka FU dalam Menjembatani Konflik

Tersangka FU, laki‑laki berusia 59 tahun, berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin. Ia bertugas menghubungkan korban dengan calon suami, serta menyiapkan dokumen resmi yang diperlukan untuk proses imigrasi. FU juga mengatur pertemuan antara korban dan suami di kota asal suami di China, memastikan bahwa semua pihak memahami perjanjian yang telah disepakati.

Peran penerjemah ini tidak hanya bersifat administratif. FU sering kali menegosiasikan kondisi pernikahan, termasuk perjanjian tentang hak waris dan tanggung jawab keluarga. Ia juga menjadi saksi utama ketika terjadi perselisihan antara korban dan suami, sehingga memudahkan suami dalam mengeksekusi kekerasan fisik dan emosional.

Perjalanan ke China: Dari Penerbangan hingga Keterbatasan Bahasa

Setelah dokumen lengkap, korban dipaksa melakukan perjalanan ke China. Dalam penerbangan, mereka ditemani oleh pihak penyelundup yang memeriksa identitas dan menyiapkan perlengkapan “pernikahan” yang tidak sesuai. Di China, korban disambut oleh suami yang tampak ramah pada awalnya, namun segera berubah menjadi agresif. Suami menolak komunikasi dengan keluarga di Indonesia dan memaksakan korban tinggal di rumah yang sempit dan tidak layak.

Korban menghadapi kesulitan bahasa; meski suami mengklaim mengerti bahasa Indonesia, ia menggunakan penerjemah (FU) untuk mengontrol setiap percakapan. Hal ini menambah lapisan isolasi, karena suami dapat memanipulasi informasi yang disampaikan kepada korban, mengaburkan fakta, dan menjustifikasi kekerasan.

Ekspos Kekerasan Rumah Tangga: Penyiksaan Brutal dan Penghinaan Terhadap Identitas

Setelah beberapa bulan, ULS melaporkan bahwa suami melakukan penyiksaan fisik secara berkala. Ia menggunakan tongkat kayu, memukul telapak tangan, dan menimbulkan luka yang memerlukan perawatan medis. Selain itu, suami mengancam akan mencabut paspor korban, menolak akses ke rekening bank, dan menghalangi korban menghubungi keluarga.

Suami juga melakukan penghinaan terhadap identitas korban. Ia memaksa korban mengenakan pakaian tradisional China, menolak mengenakan pakaian adat Indonesia, dan memaksa korban menolak nama asli. Hal ini menambah trauma psikologis, karena korban kehilangan rasa identitas dan hak atas tubuhnya sendiri.

Reaksi Pemerintah dan Komunitas: Penegakan Hukum serta Dukungan Psikososial

Setelah laporan ULS, Bareskrim Polri segera membuka penyelidikan. Penetapan tersangka CA dan FU menandai langkah awal dalam penegakan hukum. Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di China untuk menuntut hak korban dan menuntut tindakan hukum atas pelanggaran internasional.

Komunitas swadaya, khususnya LSM yang fokus pada hak perempuan, memulai kampanye kesadaran tentang bahaya “pengantin yang dipesan”. Mereka mengadakan seminar online, menyediakan hotline darurat bagi korban, serta bekerja sama dengan lembaga kesehatan mental untuk memberikan terapi bagi korban yang mengalami trauma.

Dampak Sosial dan Ekonomi: Hilangnya Potensi Generasi Muda

Kasus ini menyoroti dampak sosial yang meluas. Korban yang dulu memiliki harapan untuk meraih pendidikan tinggi dan karier kini terjebak dalam situasi yang merugikan. Selain kehilangan masa depan, korban juga mengalami beban psikologis yang berat, yang dapat menurunkan produktivitas dan kualitas hidup.

Secara ekonomi, korban sering kali kehilangan akses ke pekerjaan, dan suami menolak membayar gaji yang dijanjikan. Hal ini menyebabkan korban menjadi korban eksploitasi finansial, dengan biaya hidup yang tidak terjangkau di China. Tergantung pada suami, korban mungkin harus menanggung biaya perawatan medis dan biaya pengiriman uang ke keluarga di Indonesia.

Upaya Pencegahan: Pendidikan, Kebijakan, dan Penegakan Hukum

Untuk mencegah kasus serupa di masa depan, pemerintah Indonesia meninjau kebijakan tentang pernikahan internasional. Mereka menambah persyaratan verifikasi identitas, memaksa pemeriksaan dokumen melalui sistem elektronik, serta menambah denda bagi pelaku pemalsuan dokumen.

Selain itu, lembaga swadaya masyarakat meluncurkan program edukasi di daerah-daerah rawan, mengajarkan perempuan tentang hak-hak mereka, serta cara mengidentifikasi penawaran pernikahan palsu. Program ini juga mencakup pelatihan keterampilan kerja, sehingga korban memiliki alternatif ekonomi yang lebih baik.

Kesimpulan: Menangkal Kekerasan Melalui Kolaborasi Multisektoral

Kasus pengantin yang dipesan di China menegaskan bet

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8626421/6-fakta-ngeri-korban-pengantin-pesanan-di-china-malah-disiksa-suami, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *