Roy Suryo Tuntut Kepolisian karena Dianggap Campur Aduk Rezim KUHP Lama dan Baru dalam Kasusnya

Roy Suryo Tuntut Kepolisian karena Dianggap Campur Aduk Rezim KUHP Lama dan Baru dalam Kasusnya

Pada hari ini, mantan Menpora Roy Suryo kembali menyerang hukum terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasusnya. Ia mengajukan permohonan perkara nomor 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL untuk menuntut kepolisian karena dianggap campur aduk rezim KUHP lama dan baru.

Perlu diingat bahwa sidang ini digelar kembali setelah pada pekan lalu sempat tertunda akibat ketidakhadiran pihak Kejaksaan selaku Turut Termohon. Dalam proses hukum ini, Roy Suryo menyatakan bahwa tindakan pencekalan terhadap dirinya adalah tidak sah. Ia menyoroti Surat Keputusan Kapolri tertanggal 10 Desember 2025 mengenai pencegahan ke luar negeri yang berlaku sejak 11 Desember 2025 hingga 11 Juni 2026.

Menurut Roy Suryo, masa berlaku pencegahan tersebut kini telah kedaluwarsa dan tidak berlaku lagi. Selain itu, ia juga menggugat tindakan penarikan sementara paspor RI miliknya yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Paspor ini merupakan identitas penting bagi seorang pejabat negara, terutama bagi mereka yang pernah menjabat sebagai Menpora.

Roy Suryo juga membidik status tersangkanya dalam kasus ini. Ia menuding pihak kepolisian melakukan maladministrasi yang bersifat cacat formil dan materiil. Ia berpendapat bahwa tindakan kepolisian tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam proses hukum di Indonesia.

Kasus ini juga menimbulkan perdebatan tentang status hukum yang berlaku di Indonesia. Roy Suryo menggunakan argumen bahwa rezim KUHP lama dan baru telah berubah, sehingga pencegahan yang diberikan oleh Kapolri tidak lagi berlaku. Ia juga menyoroti bahwa pencegahan tersebut hanya berlaku selama enam bulan dan telah kedaluwarsa.

Dalam kasus ini, Roy Suryo juga menunjukkan perlawanan yang tegas terhadap pihak kepolisian. Ia menggunakan hukum untuk menuntut kepolisian dan mengajukan pengadilan untuk menemukan kebenaran. Dengan demikian, kasus ini menunjukkan peran penting dari proses hukum dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam masyarakat.

Demikian informasi tentang kasus Roy Suryo. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.tribunnews.com/nasional/7868328/roy-suryo-gugat-soal-pencekalan-sebut-polisi-campur-aduk-rezim-kuhp-lama-dan-baru, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *