Empat Perusahaan Terjaring Operasi, Didenda Rp 10 Juta karena Buang Sampah ke TPS Liar Cilincing

Empat Perusahaan Terjaring Operasi, Didenda Rp 10 Juta karena Buang Sampah ke TPS Liar Cilincing

Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa keempat perusahaan yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) liar Cilincing.

Empat perusahaan tersebut yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Dudi Gardesi menegaskan bahwa arahan Gubernur sangat tegas, praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan.

Kronologi Fakta

DLH DKI Jakarta memeriksa keempat perusahaan tersebut dan menetapkan denda Rp 10 juta kepada masing-masing perusahaan. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Jakarta.

Dudi mengatakan bahwa penelusuran akan dilakukan mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan. “Kami akan telusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, sampai pihak yang menggunakan jasa mereka,” ujarnya.

Mengapa dan Dampak

Praktik pembuangan sampah ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko penyakit. Oleh karena itu, pihak DLH DKI Jakarta terus melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Jakarta.

Perusahaan pengangkutan sampah wajib memastikan sampah yang diangkut dibuang ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan. Jika tidak, maka perusahaan tersebut dapat menghadapi sanksi, seperti denda.

Penelusuran ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengelola sampah dengan benar. Selain itu, penelusuran ini juga dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Jakarta.

Penutup

DLH DKI Jakarta akan terus melaksanakan upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Jakarta. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih peduli terhadap pentingnya mengelola sampah dengan benar.

Demikian informasi tentang empat perusahaan yang terjaring operasi dan didenda Rp 10 juta karena buang sampah ke TPS liar Cilincing. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8617810/4-perusahaan-buang-sampah-ke-tps-liar-cilincing-didenda-rp-10-juta, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *