Polda Jatim Ungkap Kasus Arisan Online Bodong Senilai Rp71 Miliar

Polda Jatim Ungkap Kasus Arisan Online Bodong Senilai Rp71 Miliar

Polisi menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus arisan online bodong di Mapolda Jatim Surabaya, Rabu (12/8/2026).

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus arisan online bodong senilai Rp71 miliar dengan menetapkan JNK, warga Bali, sebagai tersangka. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita tiga unit mobil dan menelusuri aset lain yang terkait tindak pidana tersebut.

Kronologi Fakta

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mengikuti arisan online melalui media sosial. Kepolisian menelusuri transaksi keuangan tersangka sejak Juni 2025 hingga Juli 2026 dan menemukan perputaran dana mencapai Rp71 miliar. Tersangka mempromosikan program arisan melalui akun Instagram dengan menawarkan keuntungan besar dan mengklaim arisan aman serta legal.

Calon anggota diarahkan bergabung ke grup WhatsApp dan diminta mengirimkan identitas diri, foto kartu tanda penduduk, serta akun bank. Selanjutnya, pihak kepolisian menemukan bahwa tersangka telah mengumpulkan dana dari korban dengan janji keuntungan besar dan mengklaim bahwa program arisan aman serta legal.

Mengapa & Dampak

Penipuan arisan online bodong ini memiliki dampak besar bagi korban, karena mereka telah kehilangan uang dalam jumlah besar. Selain itu, penipuan ini juga dapat menyebabkan kehilangan kepercayaan korban terhadap media sosial dan program-program online lainnya.

Penipuan arisan online bodong juga dapat menyebabkan kerugian bagi korban secara finansial. Korban harus kehilangan uang dalam jumlah besar karena telah dipengaruhi oleh janji keuntungan besar yang tidak nyata.

Penutup

Polda Jatim telah mengambil langkah-langkah untuk mengungkap kasus penipuan arisan online bodong ini. Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka, menyita barang bukti, dan menelusuri aset lain yang terkait tindak pidana tersebut.

Demikian informasi tentang pengungkapan kasus penipuan arisan online bodong senilai Rp71 miliar di Polda Jatim. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat membantu mencegah penipuan arisan online bodong di masa depan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5691727/polda-jatim-ungkap-arisan-online-bodong-rp71-miliar, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *