MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden/Wapres Harus Diadukan Sendiri, Tidak Bisa Diwakilkan
MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden/Wapres Harus Diadukan Sendiri
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasal penghinaan presiden/wapres harus diadukan sendiri, tidak bisa diwakilkan. Putusan ini disampaikan MK saat membacakan putusan 275/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK yang disiarkan di YouTube, Rabu (12/8/2026). Gugatan ini diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan beberapa orang lainnya.
Mereka menggugat pasal 218 KUHP dan meminta MK untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP. Pemohon alasan pasal 218 KUHP tersebut menimbulkan “fear effect” atau kondisi psikologis di mana warga negara merasa takut dan terintimidasi sehingga membatasi diri dalam menyatakan pendapat, kritik, maupun ekspresi di ruang publik karena khawatir dipidana.
Mengapa Pemohon Mengajukan Gugatan
Pemohon mengajukan gugatan karena mereka merasa pasal 218 KUHP tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan menimbulkan dampak negatif bagi warga negara. Mereka berpendapat bahwa pasal tersebut dapat digunakan untuk mengancam dan mengintimidasi orang-orang yang ingin menyatakan pendapat atau kritik terhadap pemerintah.
Dampak Pasal 218 KUHP
Pasal 218 KUHP dianggap dapat menimbulkan “fear effect” atau kondisi psikologis di mana warga negara merasa takut dan terintimidasi. Dengan demikian, mereka akan lebih berhati-hati dalam menyatakan pendapat atau kritik, sehingga dapat mengganggu proses demokrasi di negara ini.
Putusan MK
Menanggapi gugatan pemohon, MK memutuskan bahwa pasal 218 KUHP tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK juga mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, yaitu menghapus istilah “penghinaan” di pasal 218 KUHP.
Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar putusan mengatakan, “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.” “Menyatakan tidak beralasan menurut hukum dalil pemohon yang menyatakan pasal 218 dan pasal 219 adalah dalil yang tidak berdasar,” tambahnya.
Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang jelas tentang pasal penghinaan presiden/wapres dan memastikan bahwa warga negara dapat menyatakan pendapat dan kritiknya secara bebas dan tanpa takut dipidana.
Demikian informasi tentang putusan MK yang memutuskan pasal penghinaan presiden/wapres harus diadukan sendiri. Semoga informasi ini dapat membantu memahami lebih baik tentang hukum dan demokrasi di Indonesia.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8616150/mk-tegaskan-pasal-penghinaan-presiden-wapres-harus-diadukan-sendiri, without altering the facts of the original article.