Cegah Karhutla, KLH Keluarkan Edaran Larangan Membakar Lahan untuk Buka Lahan Baru

Cegah Karhutla, KLH Keluarkan Edaran Larangan Membakar Lahan untuk Buka Lahan Baru

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat secara resmi mengeluarkan edaran yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai langkah menekan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat terjadi fenomena El Nino.

Kronologi Fakta

KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar per 10 Agustus 2026.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota sebagai langkah antisipasi cepat mencegah karhutla.

Menteri LH Moh Jumhur Hidayat mengatakan bahwa pembakaran lahan tidak boleh dilakukan lagi.

Mengapa & Dampak

Tentunya, pembakaran lahan tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian ekonomi dan kesehatan masyarakat. Dalam kondisi El Nino, potensi kebakaran hutan dan lahan meningkat, sehingga perlu adanya langkah antisipasi untuk mencegah karhutla.

Menurut Menteri LH Moh Jumhur Hidayat, “Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi.”

Penutup

Demikian informasi tentang larangan pembakaran lahan untuk buka lahan baru. Semoga bermanfaat bagi seluruh pihak yang terkait dan dapat membantu mencegah karhutla.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5692008/cegah-karhutla-klh-keluarkan-edaran-larang-buka-lahan-dengan-membakar, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *