TNI Tanggapi Kritik Soal Pernyataan Tanggung Jawab Keamanan RI, Panglima Beri Penjelasan
TNI Tanggapi Kritik Soal Pernyataan Tanggung Jawab Keamanan RI, Panglima Beri Penjelasan
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto kembali menjadi sorotan masyarakat setelah menanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia. Pernyataan ini kemudian menimbulkan kritik dari berbagai pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Menanggapi kritik tersebut, Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas melakukan klarifikasi terkait pernyataan Panglima TNI. “TNI tidak mengambil alih ranah kepolisian atau sipil. Dalam hal keamanan, TNI sesuai undang-undang membantu kepolisian atas dasar permintaan,” kata Kapuspen TNI Brigjen Nas kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Nas menambahkan bahwa hal ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni tentang pelibatan perbantuan kepada Polri. “Ini yang diatur dalam SOP tentang teknis pelibatan perbantuan,” ujarnya. Sebagai informasi, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Khususnya pada Pasal 7 ayat (2) huruf b, yang menyebutkan salah satu tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang adalah ‘Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang’.
Fokus Tugas TNI dan Polri
Menurut Nas, ada beberapa hal yang perlu dipahami tentang tugas dan tanggung jawab TNI dan Polri. “TNI tidak berfungsi sebagai kepolisian, tetapi sebagai pasukan militer yang berfungsi sebagai kekuatan utama negara,” kata Nas. Ia menjelaskan bahwa TNI memiliki tugas pokok sendiri, yaitu melindungi negara dari ancaman luar dan menjaga keamanan nasional. Sementara itu, Polri memiliki tugas pokok sendiri, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Nas juga menjelaskan bahwa pelibatan TNI dalam operasi kepolisian hanya dilakukan atas dasar permintaan Polri. “TNI tidak akan pernah mengambil alih tugas Polri, karena itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Nas. Ia menambahkan bahwa TNI dan Polri memiliki kerja sama yang erat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kritik dan Tanggapan Masyarakat
Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menimbulkan kritik dari berbagai pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menilai bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menanggapi kritik tersebut, Kapuspen TNI Brigjen Nas melakukan klarifikasi terkait pernyataan Panglima TNI. “Kami tidak akan pernah mengambil alih tugas Polri, karena itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Nas. Ia menambahkan bahwa TNI dan Polri memiliki kerja sama yang erat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penutup
Dengan penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami tentang tugas dan tanggung jawab TNI dan Polri. Sebagai pasukan militer, TNI memiliki tugas pokok sendiri, yaitu melindungi negara dari ancaman luar dan menjaga keamanan nasional. Sementara itu, Polri memiliki tugas pokok sendiri, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on the original news source, without altering the facts of the original article.